Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus ACT, Polisi Akan Periksa Ahyudin Cs Jumat Mendatang

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Ahyudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan kompensasi dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ahyudin yang merupakan pendiri ACT itu, sempat diperiksa beberapa kali oleh Bareskrim Polri. Gaji Ahyudin saat menjabat Ketua Dewan Pembina ACT yang disebut-sebut mencapai Rp 250 juta lebih per bulan. TEMPO/Subekti
Ahyudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan kompensasi dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ahyudin yang merupakan pendiri ACT itu, sempat diperiksa beberapa kali oleh Bareskrim Polri. Gaji Ahyudin saat menjabat Ketua Dewan Pembina ACT yang disebut-sebut mencapai Rp 250 juta lebih per bulan. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Empat tersangka kasus penyelewengan dana yayasan ACT atau Aksi Cepat Tanggap akan menjalani pemeriksaan pada Jumat mendatang, 29 Juli 2022. Keempat tersangka itu adalah Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain dan Novriadi Imam Akbari.

Direktur Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigjen Whisnu Hermawan Februanto menyatakan bahwa pemeriksaan itu adalah tindak lanjut penetapan mereka sebagai tersangka. Ini merupakan pemeriksaan pertama keempatnya setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin kemarin, 25 Juli 2022.  

“Selanjutnya akan ada panggilan (tersangka) untuk datang pada hari Jumat,” kata Whisnu di Bareskrim Mabes Polri, Selasa, 26 Juli 2022.

Whisnu tak bisa memastikan apakah keempatnya akan langsung ditahan atau tidak pasca pemeriksaan Jumat mendatang. Hal itu, menurut dia, akan diputuskan oleh penyidik usai pemeriksaan. 

"Ya nanti diputuskan," kata Whisnu.

Ahyudin merupakan salah satu pendiri lembaga Aksi Cepat Tanggap. Dia juga pernah menjadi Presiden ACT periode 2005-2019, kemudian sebagai ketua pembina tahun 2019- 2022. Dalam laporan Majalah Tempo beberapa waktu lalu, Ahyudin mengaku didepak dari lembaga yang dia dirikan itu oleh para koleganya.

Sementara Ibnu Khajar menjabat sebagai Ketua Pengurus Yayasan ACT 2019 hingga saat ini. Hariyana Hermain merupakan pengawas yayasan sejak diangkat pada tahun 2019 hingga saat ini. Dia juga menjabat sebagai anggota pembina sejak tahun 2020 sampai saat ini. 

Terakhir, Novriadi Imam Akbari sebagai anggota pembina yayasan ACT tahun 2019 - 2021, kemudian sebagai ketua pembina periode Januari 2022 - saat ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyidik Direktorat Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menuding keempatnya melakukan penyelewengan dana lembaga filantropi tersebut hingga melakukan pidana pencucian uang.

Wadireksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Helfi Assegaf mengatakan para tersangka diantaranya menyelewengkan dana dari perusahaan pembuat pesawat asal Amerika Serikat, Boeing. Dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi 2018 silam itu sebesar Rp 138 miliar, namun Rp 34 miliar diantaranya digunakan tidak sesuai peruntukan. 

Helfi menyatakan dana itu diantaranya digunakan Ahyudin cs untuk pengadaan armada truk, kurang lebih Rp 2 miliar, untuk program big food bus Rp 2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar.

Selain itu ada juga suntikan dana untuk Koperasi Syariah 212 sekitar lebih Rp 10 miliar, untuk dana talangan CV CUN Rp 3 miliar, dana talangan PT MBGS Rp 7,8 miliar, sehingga totalnya Rp34,6 miliar 

"Para pengurus juga menyalahgunakan dana Boeing untuk gaji para pengurus,” kata Helfi di Mabes Polri, Senin kemarin.

Ahyudin cs juga disebut melakukan pemotongan donasi dana masyarakat di luar ketentuan perundang-undangan. Mereka disebut memberlakukan pemotongan 20 sampai 23 persen. 

Polisi menyatakan besaran gaji yang diterima Ahyudin sebesar Rp 400 juta, Ibnu Khajar Rp 150 juta, Hariyana Hermain Rp 50 juta dan Novariadi Rp 100 juta. Polisi juga masih berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pelacakan aset atas dana-dana yang diselewengkan oleh pengurus ACT.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kata Wamen Nezar Patria soal Peranan dan Jabatan Pegawai Komdigi yang Diduga Terlibat Judi Online

1 hari lalu

Wamen Komdigi Nezar Patria. Tempo/Pribadi Wicaksono.
Kata Wamen Nezar Patria soal Peranan dan Jabatan Pegawai Komdigi yang Diduga Terlibat Judi Online

Wamen Komdigi Nezar Patria menyebut pegawainya yang menjadi tersangka kasus dugaan judi online selama ini bertugas mengawasi konten negatif.


Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.


Eks Kepala PPATK Sebut Harvey Moeis Diduga Gunakan Modus Mingling untuk Samarkan Hasil Korupsi, Ini Maksudnya

1 hari lalu

Artis Sandra Dewi (kiri), kembali memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk suaminya terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. Harvey menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang sebesar Rp.420 miliar dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala PPATK Sebut Harvey Moeis Diduga Gunakan Modus Mingling untuk Samarkan Hasil Korupsi, Ini Maksudnya

Eks Kepala PPATK Yunus Husein, menyatakan Harvey Moeis menggunakan modus mingling untuk menyamarkan hasil korupsi, apa itu mingling?


Temui Jaksa Agung Bahas Langkah Strategis, Nusron Wahid: Zero Toleransi bagi Mafia Tanah

3 hari lalu

Ketua Pansus Hak Angket Haji Nusron Wahid saat mengikuti rapat perdana Pansus Haji di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024. DPR RI menggelar rapat perdana Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji dan menetapkan Nusron Wahid sebagai Ketua Pansus Haji, serta Wakil Ketua Diah Pitaloka (PDIP), Marwan Dasopang (PKB), dan Ledia Hanifa (PKB). TEMPO/M Taufan Rengganis
Temui Jaksa Agung Bahas Langkah Strategis, Nusron Wahid: Zero Toleransi bagi Mafia Tanah

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bertandang ke Kantor Kejaksaan Agung pada Kamis, 31 Oktober 2024.


Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada Jamaah Umrah Meninggal Jatuh dari Tangga Pesawat Lion Air

3 hari lalu

Sejumlah jemaah calon haji menyentuh Kabah, di bagian pintu Kabah, pada saat tawaf di Masjidil Haram, Mekah, 21 September 2015. MOHAMMED AL-SHAIKH/AFP/Getty Images
Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada Jamaah Umrah Meninggal Jatuh dari Tangga Pesawat Lion Air

Seorang jamaah umrah mengalami luka serius akibat jatuh dari tangga pesawat. Nyawanya tak tertolong.


Saksi Ahli TPPU Sebut Jaksa Berwenang Sita Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

4 hari lalu

Mantan Kepala PPATK Yunus Husein. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Saksi Ahli TPPU Sebut Jaksa Berwenang Sita Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Yunus Husein mengatakan, jaksa bisa menyita harta kekayaan Harvey Moeis, yang diduga sebagai hasil tindak pidana meskipun belum dibuktikan.


Guru Ngaji Jadi Saksi di Sidang Budi Said, Penghasilan Tak Menentu tapi Disebut Beli Emas Rp 48 Miliar

7 hari lalu

Terdakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said, mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 3 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Guru Ngaji Jadi Saksi di Sidang Budi Said, Penghasilan Tak Menentu tapi Disebut Beli Emas Rp 48 Miliar

Pada pemeriksaan penjualan logam mulia wajib pajak Budi Said, tercatat nama sang guru ngaji melakukan 11 kali transaksi beli emas kepada Budi Said.


Sidang Rekayasa Transaksi Emas Antam, Hotman Paris Bantah Budi Said Cuci Uang Rp 5 M

7 hari lalu

Terdakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 3 September 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan dua orang saksi Vice President Precious Metal Sales and Marketing PT Antam, Yosep Purnama dan Sales and Marketing Senior Managaer PT. Antam, Muhammad Adityo Kusumowardhono, dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung RI, untuk terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli logam mulia emas di PT Antam Tbk. dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,07 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Rekayasa Transaksi Emas Antam, Hotman Paris Bantah Budi Said Cuci Uang Rp 5 M

Hotman Paris Hutapea tanggapi dakwaan jaksa yang menuduh Budi Said melakukan pencucian uang senilai Rp 5 miliar.


KPK Usut Dugaan Abdul Gani Kasuba Cuci Uang Korupsi untuk Bangun Gedung Yayasan Alkhairaat

11 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Usut Dugaan Abdul Gani Kasuba Cuci Uang Korupsi untuk Bangun Gedung Yayasan Alkhairaat

Penyidik KPK memeriksa Ketua Pengurus Besar Yayasan Alkhairaat Asgar Basir Khan sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba.


ICW Meragukan Komitmen Prabowo Memberantas Korupsi

11 hari lalu

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto yang juga tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian, memberikan keterangan setelah membuat laporan ke Pengaduan Masyarakat KPK, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam dua proyek pengadaan Pepper Projectile Launcher (alat pelontar gas air mata) di Polri dari APBN tahun 2022 senilai Rp49,8 miliar dan program APBN SLOG Polri tahun 2023 senilai Rp49,9 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
ICW Meragukan Komitmen Prabowo Memberantas Korupsi

ICW menilai Prabowo telah melewatkan langkah nyata komitmen antikorupsi yang dimulai sejak awal proses pemilihan kabinet ini.