TEMPO.CO, Jakarta - Empat tersangka kasus penyelewengan dana yayasan ACT atau Aksi Cepat Tanggap akan menjalani pemeriksaan pada Jumat mendatang, 29 Juli 2022. Keempat tersangka itu adalah Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain dan Novriadi Imam Akbari.
Direktur Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigjen Whisnu Hermawan Februanto menyatakan bahwa pemeriksaan itu adalah tindak lanjut penetapan mereka sebagai tersangka. Ini merupakan pemeriksaan pertama keempatnya setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin kemarin, 25 Juli 2022.
“Selanjutnya akan ada panggilan (tersangka) untuk datang pada hari Jumat,” kata Whisnu di Bareskrim Mabes Polri, Selasa, 26 Juli 2022.
Whisnu tak bisa memastikan apakah keempatnya akan langsung ditahan atau tidak pasca pemeriksaan Jumat mendatang. Hal itu, menurut dia, akan diputuskan oleh penyidik usai pemeriksaan.
"Ya nanti diputuskan," kata Whisnu.
Ahyudin merupakan salah satu pendiri lembaga Aksi Cepat Tanggap. Dia juga pernah menjadi Presiden ACT periode 2005-2019, kemudian sebagai ketua pembina tahun 2019- 2022. Dalam laporan Majalah Tempo beberapa waktu lalu, Ahyudin mengaku didepak dari lembaga yang dia dirikan itu oleh para koleganya.
Sementara Ibnu Khajar menjabat sebagai Ketua Pengurus Yayasan ACT 2019 hingga saat ini. Hariyana Hermain merupakan pengawas yayasan sejak diangkat pada tahun 2019 hingga saat ini. Dia juga menjabat sebagai anggota pembina sejak tahun 2020 sampai saat ini.
Terakhir, Novriadi Imam Akbari sebagai anggota pembina yayasan ACT tahun 2019 - 2021, kemudian sebagai ketua pembina periode Januari 2022 - saat ini.
Penyidik Direktorat Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menuding keempatnya melakukan penyelewengan dana lembaga filantropi tersebut hingga melakukan pidana pencucian uang.
Wadireksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Helfi Assegaf mengatakan para tersangka diantaranya menyelewengkan dana dari perusahaan pembuat pesawat asal Amerika Serikat, Boeing. Dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi 2018 silam itu sebesar Rp 138 miliar, namun Rp 34 miliar diantaranya digunakan tidak sesuai peruntukan.
Helfi menyatakan dana itu diantaranya digunakan Ahyudin cs untuk pengadaan armada truk, kurang lebih Rp 2 miliar, untuk program big food bus Rp 2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar.
Selain itu ada juga suntikan dana untuk Koperasi Syariah 212 sekitar lebih Rp 10 miliar, untuk dana talangan CV CUN Rp 3 miliar, dana talangan PT MBGS Rp 7,8 miliar, sehingga totalnya Rp34,6 miliar
"Para pengurus juga menyalahgunakan dana Boeing untuk gaji para pengurus,” kata Helfi di Mabes Polri, Senin kemarin.
Ahyudin cs juga disebut melakukan pemotongan donasi dana masyarakat di luar ketentuan perundang-undangan. Mereka disebut memberlakukan pemotongan 20 sampai 23 persen.
Polisi menyatakan besaran gaji yang diterima Ahyudin sebesar Rp 400 juta, Ibnu Khajar Rp 150 juta, Hariyana Hermain Rp 50 juta dan Novariadi Rp 100 juta. Polisi juga masih berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pelacakan aset atas dana-dana yang diselewengkan oleh pengurus ACT.