TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi Hari Anak Nasional Tahun 2022 kepada 1.028 penghuni Lembaga Pembinaan Anak Nasional di seluruh Indonesia. Sebanyak 998 anak mendapatkan Remisi Hari Anak Nasional I (RAN I) dan 30 anak lainnya mendapatkan RAN II atau langsung bebas.
“Pemberian remisi ini merupakan upaya kami melindungi mereka sebagai masa depan bangsa. Salah satu caranya adalah dengan proses integrasi Anak dan mengurangi beban psikologi selama hidup di LPKA,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, lewat keterangan tertulis, Sabtu, 23 Juli 2022.
Dari seluruh penerima RAN I, sebanyak 746 Anak menerima remisi selama 1 bulan, 128 Anak menerima remisi 2 bulan, 114 Anak menerima remisi 3 bulan, dan 10 anak menerima remisi 4 bulan. Sementara itu dari 30 Anak yang langsung bebas, sebanyak 25 Anak menerima remisi 1 bulan, 2 anak menerima remisi 2 bulan, 2 anak menerima remisi 3 bulan, dan 1 anak menerima remisi 4 bulan.
Rika mengatakan setiap tahun Ditjen Pemasyarakatan memberikan RAN kepada anak yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. “Kami berharap pemberian RAN ini dapat memotivasi mereka yang mendapatkan untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan yang masih di LPKA untuk dapat mengikuti pembinaan lebih semangat,” kata Rika.
Rika mengatakan bahwa jajaran Ditjen Pemasyarakatan berupaya bahwa anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak tetap mendapatkan hak-haknya meskipun berada di ruang yang terbatas. Berbagai kegiatan dilakukan di LPKA untuk mendukung perkembangan Anak. Hingga saat ini terdapat 1.819 tahanan anak dan anak Binaan di seluruh Indonesia.