TEMPO.CO, Jakarta -Buntut perkara penembakan Brigadir J di rumahnya oleh Bharada E di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Wakapolri Komjen Gatot Eddy untuk mengemban tugas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri atau Kadiv Propam Polri menggantikan Sambo.
Kapolri mengungkap alasan Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatan Kadiv Propam agar penyidikan kasus penembakan bisa terlaksana dengan baik dan maksimal serta menghindari spekulasi.
Jabatan Kadiv Propam
Irjen Ferdy Sambo sendiri dilantik menjadi Kadiv Propam Polri pada tanggal Kadiv Propam Polri 16 November 2020. Ia mendapat promosi jabatan menggantikan posisi mendapat promosi sebagai Kadiv Propam setelah menggantikan Irjen Ignatius Sigit Widiatmono yang meninggal dunia akibat penyakit komplikasi pada 30 Oktober 2020.
Dengan posisi tersebut, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1994 yang sebelumnya menjabat Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri secara langsung mendapat tambahan satu bintang di pundaknya menjadi inspektur jenderal.
Adapun sejumlah kasus besar yang sempat ditanganinya. Beberapa di antaranya bom bunuh diri Sarinah pada 2016, kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung), dan surat jalan palsu Djoko Tjandra.
Kadiv Propam Terdahulu
Sampai saat ini sudah ada 17 Kadiv Propam yang memiliki karier cemerlang di kepolisian. Propam dibentuk sejak Polri dikeluarkan dari status ABRI untuk dikembalikan sebagai Polisi sipil terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2002 dengan Keputusan KAPOLRI No.Pol: Kep/53/X/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Polri.
Propam awalnya dibentuk dalam bentuk Divisi yang dipimpin oleh Kadiv dengan pangkat Inspektur Jenderal atau setara dengan pangkat bintang dua. Divisi ini adalah unsur pengawas dan pembantu bidang pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal di bawah Kapolri.
Kadiv Propam sendiri biasanya berisikan oleh perwira...