Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Mas Bechi Ragu Kliennya Perkosa Santriwati, Woman Crisis Center Tak Terima

Reporter

image-gnews
Petugas menggiring tersangka Moch Subchi Azal Tsani (kedua kiri) seusai rilis kasus di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng-Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat 8 Juli 2022. Polda Jawa Timur menangkap Moch Subchi Azal Tsani yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Petugas menggiring tersangka Moch Subchi Azal Tsani (kedua kiri) seusai rilis kasus di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng-Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat 8 Juli 2022. Polda Jawa Timur menangkap Moch Subchi Azal Tsani yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - I Gede Pasek Suardika, penasihat hukum Moch. Subchi Azal Tasni alias Mas Bechi menilai perkara pemerkosaan yang didakwakan pada kliennya sumir dan janggal. Penilaian itu disampaikan Pasek setelah digelar sidang pertama kasus tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 18 Juli 2022,

Menurut Pasek, dalam nota dakwaan jaksa disebutkan peristiwa pencabulan terhadap pelapor berinisial MNK terjadi pada Mei 2017. Namun korban melapor ke polisi baru Oktober 2019. “Hasil visumnya (yang dipakai) beberapa tahun setelah kejadian, jadi pikirkan saja secara logika,” kata mantan politikus Partai Demokrat ini,

Pasek berujar sebagai penasihat hukum Mas Bechi, ia tak mau hanya mempercayai materi dakwaan jaksa. Dia pun berencana mengecek locus delicti-nya di Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang. Sebab, kata dia, dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa terdapat dua peristiwa pencabulan, yakni jam 11 siang dan jam 02.30 dini hari. “Makanya akan saya cek, masuk akal enggak lokasinya itu,” katanya.

Pengecekan lokasi, kata Pasek, juga untuk mencocokan dakwaan apakah layak kliennya dijerat dengan pasal perkosaan. Karena menurut Pasek, dalam nota dakwaan dikatakan korban buka baju sendiri. “Itu bahasa di dakwaan lho, bukan bahasa saya,” katanya.

Relawan Woman Crisis Center Jombang, Ana Abdillah, mengucap istigfar saat dimintai tanggapan atas pernyataan Pasek. Ana yang mendampingi korban, menganggap Pasek tidak obyektif dalam menarasikan hukum. Sebab, saat korban diperkosa, Mas Bechi jelas memanfaatkan kepolosan, kerentanan dan ketidakberdayaan santriwati tersebut.

Penyebabnya, pelaku merupakan pengasuh pesantren, rektor lembaga pendidikan internal pesantren dan anak dari salah satu pendiri pondok tersebut. “Power relasi kuasa di sini sudah sangat jelas, itu tidak bisa ditampik bahwa. Perspektif pasal-pasal yang dijeratkan pada terdakwa tidak mengenal istilah suka-sama suka,” tutur Ana.

Ihwal keinginan penasihat hukum yang akan turun ke pondok buat mengecek lokasi kejadian, Ana mempersilakan. Menurutnya sah-sah saja pengacara totalitas menjalankan profesinya. “Tapi jaksa penuntut saya yakin basis datanya sudah sangat kuat untuk melakukan upaya-upaya pembuktian di persidangan,” ujar Ana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengenai hasil visum yang dipermasalahkan pengacara, Ana mengatakan bahwa visum merupakan bukti surat. Sifatnya bukan kebenaran mutlak. Visum, kata dia, hanya salah satu dari banyak bukti. “Toh dari hasil praperadilan sudah diputuskan bahwa kasus ini layak dibawa ke persidangan,” kata Ana.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati yang memimpin 10 tim jaksa penuntut mengatakan, terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Selain itu juga Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun, dan Pasal 294 KUHP ayat 2 ke-2 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Mia menyatakan pihaknya sudah mengantongi keterangan sejumlah saksi dan memegang alat bukti yang cukup untuk menjerat Mas Bechi. Mia optimistis jaksa dapat membuktikan kesalahan anak pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang tersebut.

Baca Juga: Kasus Pencabulan Santriwati Jombang, Bechi Didakwa Pasal Berlapis


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sean 'Diddy' Combs Digugat Atas Tuduhan Membius dan Memperkosa Gadis 13 Tahun

14 hari lalu

Sean
Sean 'Diddy' Combs Digugat Atas Tuduhan Membius dan Memperkosa Gadis 13 Tahun

Gugatan baru Sean 'Diddy' Combs, kali ini ia dituduh melakukan 5 pemerkosaan, salah satunya remaja 13 tahun.


AS Selidiki Pelanggaran HAM Militer Israel terhadap Tahanan Palestina

14 hari lalu

Demonstran sayap kanan mengibarkan bendera Israel di luar fasilitas penahanan Sde Teiman, setelah Polisi Militer Israel tiba di lokasi tersebut sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan penyiksaan terhadap tahanan Palestina, dekat Beersheba di Israel selatan, 29 Juli 2024. REUTERS/Jill Gralow
AS Selidiki Pelanggaran HAM Militer Israel terhadap Tahanan Palestina

Deplu AS menyelidiki unit militer Israel atas tuduhan pelecehan seksual terhadap tahanan Palestina di sebuah pusat penahanan Israel.


Kronologi Pemerkosaan Wanita Sales Minuman oleh 3 Pria di Bekasi

17 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Kronologi Pemerkosaan Wanita Sales Minuman oleh 3 Pria di Bekasi

Kepolisian memburu tiga pria yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap wanita sales minuman di Cikarang Barat, Bekasi.


Warga Pasar Kliwon Solo Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap, Korbannya 4 Anak Belasan Tahun

18 hari lalu

Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock
Warga Pasar Kliwon Solo Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap, Korbannya 4 Anak Belasan Tahun

Pelaku pemerkosaan adalah paman dari salah satu korban. Ibu korban curiga anaknya yang masih 16 tahun kerap meminta mangga muda.


Sean 'Diddy' Combs Diduga Memperkosa Korban usai Akui Terlibat Pembunuhan Tupac Shakur

18 hari lalu

Sketsa persidangan Sean
Sean 'Diddy' Combs Diduga Memperkosa Korban usai Akui Terlibat Pembunuhan Tupac Shakur

Sean 'Diddy' Combs dituntut atas tuduhan pemerkosaan sebagai balas dendam untuk komentarnya tentang keterlibatan dalam pembunuhan Tupac Shakur.


Sean 'Diddy' Combs Minta Nama 6 Penggugat Kasus Kekerasan Seksual Diungkap

19 hari lalu

Sean Combs atau Diddy menyambut kelahiran putrinya di 2007 dari hubungannya dengan Sarah Chapman, fotografer yang berbasis di Atlanta. Kelahiran putrinya itu menyebabkan berakihrnya hubungan Diddy dengan sang kekasih Kim Porter, yang telah memberikan tiga orang anak bagi sang rapper tersebut. Ronald Martinez/Getty Images
Sean 'Diddy' Combs Minta Nama 6 Penggugat Kasus Kekerasan Seksual Diungkap

Digugat atas tuduhan baru, tim hukum Sean 'Diddy' Combs mendesak identitas korban untuk diungkap.


Penjabat Sementara Bupati Kediri Hadiri Jombang Fest 2024

21 hari lalu

Penjabat Sementara Bupati Kediri Heru Wahono Santoso menghadiri pembukaan Jombang Fest 2024, di Jombang, Jawa Timur, pada Senin 14 Oktober 2024. 
 Dok. Pemkab Kediri
Penjabat Sementara Bupati Kediri Hadiri Jombang Fest 2024

Event Jombang Fest 2024 diselenggarakan sebagai bagian rangkaian acara peringatan hari jadi ke-114 Kabupaten Jombang


Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

25 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

UU Perlindungan Anak mengatur anak berhak untuk tidak dijatuhkan hukuman mati atau pidana seumur hidup.


Ini Vonis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

25 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Ini Vonis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

Empat anak berkonflik dengan hukum dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Palembang mendapat vonis berbeda.


Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Begini Kata Orangtua Pelaku Soal Tuntutan Hukuman Mati

25 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Begini Kata Orangtua Pelaku Soal Tuntutan Hukuman Mati

Orang tua anak berkonflik dengan hukum dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Palembang berkeras anaknya tak bersalah.