Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Mas Bechi Ragu Kliennya Perkosa Santriwati, Woman Crisis Center Tak Terima

Reporter

image-gnews
Petugas menggiring tersangka Moch Subchi Azal Tsani (kedua kiri) seusai rilis kasus di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng-Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat 8 Juli 2022. Polda Jawa Timur menangkap Moch Subchi Azal Tsani yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Petugas menggiring tersangka Moch Subchi Azal Tsani (kedua kiri) seusai rilis kasus di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng-Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat 8 Juli 2022. Polda Jawa Timur menangkap Moch Subchi Azal Tsani yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - I Gede Pasek Suardika, penasihat hukum Moch. Subchi Azal Tasni alias Mas Bechi menilai perkara pemerkosaan yang didakwakan pada kliennya sumir dan janggal. Penilaian itu disampaikan Pasek setelah digelar sidang pertama kasus tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 18 Juli 2022,

Menurut Pasek, dalam nota dakwaan jaksa disebutkan peristiwa pencabulan terhadap pelapor berinisial MNK terjadi pada Mei 2017. Namun korban melapor ke polisi baru Oktober 2019. “Hasil visumnya (yang dipakai) beberapa tahun setelah kejadian, jadi pikirkan saja secara logika,” kata mantan politikus Partai Demokrat ini,

Pasek berujar sebagai penasihat hukum Mas Bechi, ia tak mau hanya mempercayai materi dakwaan jaksa. Dia pun berencana mengecek locus delicti-nya di Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang. Sebab, kata dia, dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa terdapat dua peristiwa pencabulan, yakni jam 11 siang dan jam 02.30 dini hari. “Makanya akan saya cek, masuk akal enggak lokasinya itu,” katanya.

Pengecekan lokasi, kata Pasek, juga untuk mencocokan dakwaan apakah layak kliennya dijerat dengan pasal perkosaan. Karena menurut Pasek, dalam nota dakwaan dikatakan korban buka baju sendiri. “Itu bahasa di dakwaan lho, bukan bahasa saya,” katanya.

Relawan Woman Crisis Center Jombang, Ana Abdillah, mengucap istigfar saat dimintai tanggapan atas pernyataan Pasek. Ana yang mendampingi korban, menganggap Pasek tidak obyektif dalam menarasikan hukum. Sebab, saat korban diperkosa, Mas Bechi jelas memanfaatkan kepolosan, kerentanan dan ketidakberdayaan santriwati tersebut.

Penyebabnya, pelaku merupakan pengasuh pesantren, rektor lembaga pendidikan internal pesantren dan anak dari salah satu pendiri pondok tersebut. “Power relasi kuasa di sini sudah sangat jelas, itu tidak bisa ditampik bahwa. Perspektif pasal-pasal yang dijeratkan pada terdakwa tidak mengenal istilah suka-sama suka,” tutur Ana.

Ihwal keinginan penasihat hukum yang akan turun ke pondok buat mengecek lokasi kejadian, Ana mempersilakan. Menurutnya sah-sah saja pengacara totalitas menjalankan profesinya. “Tapi jaksa penuntut saya yakin basis datanya sudah sangat kuat untuk melakukan upaya-upaya pembuktian di persidangan,” ujar Ana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengenai hasil visum yang dipermasalahkan pengacara, Ana mengatakan bahwa visum merupakan bukti surat. Sifatnya bukan kebenaran mutlak. Visum, kata dia, hanya salah satu dari banyak bukti. “Toh dari hasil praperadilan sudah diputuskan bahwa kasus ini layak dibawa ke persidangan,” kata Ana.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati yang memimpin 10 tim jaksa penuntut mengatakan, terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Selain itu juga Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun, dan Pasal 294 KUHP ayat 2 ke-2 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Mia menyatakan pihaknya sudah mengantongi keterangan sejumlah saksi dan memegang alat bukti yang cukup untuk menjerat Mas Bechi. Mia optimistis jaksa dapat membuktikan kesalahan anak pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang tersebut.

Baca Juga: Kasus Pencabulan Santriwati Jombang, Bechi Didakwa Pasal Berlapis


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

14 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

14 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

35 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.


Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

37 hari lalu

Pemain sepak bola Dani Alves meninggalkan penjara Brians 2 dengan jaminan bersama pengacaranya Ines Guardiola saat mengajukan banding atas hukuman pemerkosaannya. REUTERS/Bruna Casas
Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

Dani Alves meninggalkan penjara didampingi pengacaranya.


Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

40 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan


Robinho Ditangkap Polisi untuk Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara di Brasil karena Kasus Pemerkosaan di Italia

41 hari lalu

Robinho. REUTERS/Darren Staples
Robinho Ditangkap Polisi untuk Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara di Brasil karena Kasus Pemerkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho ditangkap polisi untuk menjalani hukuman 9 tahun di negaranya, Brasil, pada Kamis.


Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

42 hari lalu

Jung Joon Young. Soompi.com
Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?


Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

48 hari lalu

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono. Foto: ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek
Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati


10 Negara Bagian di India yang Tidak Aman bagi Perempuan

57 hari lalu

Sejumlah wanita Indoa mengikuti aksi damai dalam memperingati Hari Perempuan Internasional di New Delhi, India, 8 Maret 2018. Mereka menolak atas kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual dan diskriminasi dalam pekerjaan dan upah. (AP Photo / Manish Swarup)
10 Negara Bagian di India yang Tidak Aman bagi Perempuan

India dikenal sebagai salah satu negara paling berbahaya di dunia bagi perempuan.


Kronologi Turis Spanyol Diperkosa di India, Sedang Naik Motor Keliling Dunia

58 hari lalu

Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock
Kronologi Turis Spanyol Diperkosa di India, Sedang Naik Motor Keliling Dunia

Turis Spanyol diperkosa di India saat bersama suaminya sedang mengendarai motor keliling Asia.