Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Pencabulan Santriwati Jombang, Bechi Didakwa Pasal Berlapis

Reporter

Editor

Febriyan

Petugas menggiring tersangka Moch Subchi Azal Tsani (kedua kiri) seusai rilis kasus di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng-Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat 8 Juli 2022. Polda Jawa Timur menangkap Moch Subchi Azal Tsani yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Petugas menggiring tersangka Moch Subchi Azal Tsani (kedua kiri) seusai rilis kasus di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng-Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat 8 Juli 2022. Polda Jawa Timur menangkap Moch Subchi Azal Tsani yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus pencabulan santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, Jawa Timur dengan terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi, mulai digelar pada Senin, 18 Juli 2022. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bechi dengan pasal berlapis.

Sidang tersebut dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis Hakim yang dipimpin oleh  Sutrisno menggelar sidang secara daring dan tertutup di Ruang Cakra. Terdakwa mengikuti sidang dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati yang memimpin 10 tim jaksa penuntut mengatakan, terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Selain itu juga Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun, dan Pasal 294 KUHP ayat 2 ke-2 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Mia menyatakan pihaknya sudah mengantongi keterangan sejumlah saksi dan memegang alat bukti yang cukup untuk menjerat Bechi Mia optimistis jaksa dapat membuktikan kesalahan anak pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang tersebut.

"Ini sidang pertama, nanti kami ikuti perkembangan selanjutnya," kata Mia.

Penasihat hukum Bechi, Gede Pasek Suardika mempertanyakan mengapa sidang dilaksanakan secara daring.  Bekas politikus Partai Demokrat itu menyatakan bahwa terdakwa tidak perlu dibawa ke Surabaya jika sidang digelar secara daring.

"Dari Jombang saja bisa kan bila online begini? Kalau dibawa ke Surabaya ya hadirkan dong (terdakwa di persidangan), biar kita sama-sama tahu apakah peristiwa yang didakwakan itu fakta atau fiktif," kata dia.

Terhadap nota dakwaan jaksa, Pasek menilai sumir. Alasannya di media massa ramai diberitakan bahwa korban Mas Bechi empat sampai lima orang. Faktanya, menurut dia, korban hanya satu orang dan telah berusia 20 tahun saat kejadian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami kaget ternyata korbannya hanya satu. Dua peristiwa, tapi korbannya satu orang," kata dia.

Terkait soal jumlah korban, Mia menuturkan bahwa korban-korban lainnya belum memberikan laporan. Dia pun menyatakan kasus ini tetap bisa dibawa ke meja hijau meskipun yang melapor hanya satu korban.

"Kan kami bisa melanjutkan perkara hanya kalau ada saksi dan pelapor," ujar dia.

Kasus pencabulan santriwati oleh Mochamad Subchi Azal Tsani ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 2019. Awalnya kasus ini ditangani oleh Polres Jombang, akan tetapi mereka kesulitan menangkap Bechi yang disebut sempat dilindungi oleh pihak Pondok Pesantren Shiddiqiyah.

Polda Jawa Timur mengambil alih kasus ini pada awal tahun lalu. Bechi sempat mengajukan  dua gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka, namun gugatan tersebut ditolak. 

Pada 7 Juli lalu, polisi pun mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyah untuk menangkap Bechi yang terus menghindar dari penangkapan. Bechi akhirnya menyerahkan diri sehingga kasus pencabulan santriwati ini bisa dibawa ke meja hijau. 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Gede Pasek Suardika Menilai Anas Urbaningrum Korban Kriminalisasi Politik

16 hari lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika (kanan) bertemu empat mata dengan Anas Urbaningrum di kediaman Anas daerah Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Selasa, 9 Mei 2023.  Sumber: Dokumentasi Gede Pasek
Gede Pasek Suardika Menilai Anas Urbaningrum Korban Kriminalisasi Politik

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika menilai sejawatnya, Anas Urbaningrum, merupakan korban dari politik rezim.


Alasan PKN Ajak Anas Urbaningrum Jadi Kader

20 hari lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika (kanan) bertemu empat mata dengan Anas Urbaningrum di kediaman Anas daerah Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Selasa, 9 Mei 2023.  Sumber: Dokumentasi Gede Pasek
Alasan PKN Ajak Anas Urbaningrum Jadi Kader

Ketua Bapilu Partai Kebangkitan Nusantara Bona Simanjuntak mengungkap alasan partainya mendapuk Anas Urbaningrum jadi kader.


Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

25 hari lalu

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan saat keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 April 2023. Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang tersebut bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara. ANTARA/Novrian Arbi
Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.


Kronologi Terbongkarnya Kasus Dugaan Pemerkosaan Santriwati 'Dapat Restu Nabi' di Lombok

30 hari lalu

Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock
Kronologi Terbongkarnya Kasus Dugaan Pemerkosaan Santriwati 'Dapat Restu Nabi' di Lombok

Diduga lebih dari dua santriwati menjadi korban dugaan pemerkosaan oleh seorang pimpinan pondok pesantren.


Pimpinan Pesantren Cabuli Santriwati Berdalih Dapat Restu Nabi

30 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Pimpinan Pesantren Cabuli Santriwati Berdalih Dapat Restu Nabi

Sejauh ini, kata Hilmi sudah ada dua orang santriwati yang mengaku menjadi korban pemerkosaan


Ini Profil Partai Kebangkitan Nusantara yang Siap Tampung Anas Urbaningrum

55 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan) menerima berkas pendaftaran dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika saat Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2022. PKN menjadi partai politik kesepuluh pada hari kedua yang mendaftarkan diri untuk calon peserta Pemilu tahun 2024. KPU sendiri mulai membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ini Profil Partai Kebangkitan Nusantara yang Siap Tampung Anas Urbaningrum

Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) siap menampung Anas Urbaningrum setelah bebas dari Lapas Sukamiskin karena kasus korupsi Hambalang.


Sederet Tanggapan Usai Anas Urbaningrum Bebas, dari Gede Pasek Suardika hingga AHY

55 hari lalu

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (tengah) menemui pendukungnya saat keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 April 2023. Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang tersebut bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin dengan status Cuti Menjelang Bebas (CMB) setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara. ANTARA/Novrian Arbi
Sederet Tanggapan Usai Anas Urbaningrum Bebas, dari Gede Pasek Suardika hingga AHY

Eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bebas dari Lapas Sukamiskin. Berikut berbagai tanggapan setelah ia bebas, termasuk dari AHY.


Kata Pengamat soal Peluang Karier Politik Anas Urbaningrum

55 hari lalu

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan saat keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 April 2023. Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang tersebut bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara. ANTARA/Novrian Arbi
Kata Pengamat soal Peluang Karier Politik Anas Urbaningrum

Adi Prayitno, memperkirakan bahwa peluang karir politik mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sangat terbuka


7 Fakta Menjelang Bebasnya Anas Urbaningrum, Disambut Massa, Tanpa Pengamanan Khusus, hingga Dikenakan Wajib Lapor

6 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dikawal petugas saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 September 2014. Anas divonis vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar penggganti kerugian negara sebesar Rp 57.590.350.580 dan US$ 5.261.070.  Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
7 Fakta Menjelang Bebasnya Anas Urbaningrum, Disambut Massa, Tanpa Pengamanan Khusus, hingga Dikenakan Wajib Lapor

Anas Urbaningrum akan segera bebas setelah menjalani hukuman di penjara. Berikut adalah 7 fakta terkait menjelang kebebasannya.


7 Pernyataan Gede Pasek Soal Anas Urbaningrum yang akan Bebas, Siapkan Jabatan Strategis di PKN

6 April 2023

Sekjen Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) I Gede Pasek Suardika menunjukkan buku karya Anas urbaningrum saat diluncurkan di Kantor PPI di Jakarta, Jumat (17/1). ANTARAFOTO/ Ujang Zaelani
7 Pernyataan Gede Pasek Soal Anas Urbaningrum yang akan Bebas, Siapkan Jabatan Strategis di PKN

Gede Pasek sebut Anas Urbaningrum akan buka-bukaan soal korupsi Wisma Hambalang hingga sebut Anas yang akan kembali berpolitik