Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Pencabulan Santriwati Jombang, Bechi Didakwa Pasal Berlapis

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Petugas menggiring tersangka Moch Subchi Azal Tsani (kedua kiri) seusai rilis kasus di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng-Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat 8 Juli 2022. Polda Jawa Timur menangkap Moch Subchi Azal Tsani yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Petugas menggiring tersangka Moch Subchi Azal Tsani (kedua kiri) seusai rilis kasus di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng-Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat 8 Juli 2022. Polda Jawa Timur menangkap Moch Subchi Azal Tsani yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus pencabulan santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, Jawa Timur dengan terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi, mulai digelar pada Senin, 18 Juli 2022. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bechi dengan pasal berlapis.

Sidang tersebut dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis Hakim yang dipimpin oleh  Sutrisno menggelar sidang secara daring dan tertutup di Ruang Cakra. Terdakwa mengikuti sidang dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati yang memimpin 10 tim jaksa penuntut mengatakan, terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Selain itu juga Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun, dan Pasal 294 KUHP ayat 2 ke-2 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Mia menyatakan pihaknya sudah mengantongi keterangan sejumlah saksi dan memegang alat bukti yang cukup untuk menjerat Bechi Mia optimistis jaksa dapat membuktikan kesalahan anak pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang tersebut.

"Ini sidang pertama, nanti kami ikuti perkembangan selanjutnya," kata Mia.

Penasihat hukum Bechi, Gede Pasek Suardika mempertanyakan mengapa sidang dilaksanakan secara daring.  Bekas politikus Partai Demokrat itu menyatakan bahwa terdakwa tidak perlu dibawa ke Surabaya jika sidang digelar secara daring.

"Dari Jombang saja bisa kan bila online begini? Kalau dibawa ke Surabaya ya hadirkan dong (terdakwa di persidangan), biar kita sama-sama tahu apakah peristiwa yang didakwakan itu fakta atau fiktif," kata dia.

Terhadap nota dakwaan jaksa, Pasek menilai sumir. Alasannya di media massa ramai diberitakan bahwa korban Mas Bechi empat sampai lima orang. Faktanya, menurut dia, korban hanya satu orang dan telah berusia 20 tahun saat kejadian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami kaget ternyata korbannya hanya satu. Dua peristiwa, tapi korbannya satu orang," kata dia.

Terkait soal jumlah korban, Mia menuturkan bahwa korban-korban lainnya belum memberikan laporan. Dia pun menyatakan kasus ini tetap bisa dibawa ke meja hijau meskipun yang melapor hanya satu korban.

"Kan kami bisa melanjutkan perkara hanya kalau ada saksi dan pelapor," ujar dia.

Kasus pencabulan santriwati oleh Mochamad Subchi Azal Tsani ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 2019. Awalnya kasus ini ditangani oleh Polres Jombang, akan tetapi mereka kesulitan menangkap Bechi yang disebut sempat dilindungi oleh pihak Pondok Pesantren Shiddiqiyah.

Polda Jawa Timur mengambil alih kasus ini pada awal tahun lalu. Bechi sempat mengajukan  dua gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka, namun gugatan tersebut ditolak. 

Pada 7 Juli lalu, polisi pun mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyah untuk menangkap Bechi yang terus menghindar dari penangkapan. Bechi akhirnya menyerahkan diri sehingga kasus pencabulan santriwati ini bisa dibawa ke meja hijau. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dua Guru Ngaji yang Cabuli Santriwati di Bekasi Beraksi Sejak 2020

35 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Dua Guru Ngaji yang Cabuli Santriwati di Bekasi Beraksi Sejak 2020

Polres Metro Bekasi mengungkap dua guru ngaji tersangka kasus perbuatan asusila terhadap sejumlah santriwati di tempat pengajian.


Guru Ngaji di Sragen Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

53 hari lalu

Kapolsek Sumberlawang Ajun Komisaris Sudarmaji (kanan) menjelaskan video viral tentang guru ngaji tersangka pencabulan anak yang diarak warga, saat konferensi pers di Polres Sragen, Jawa Tengah, Kamis, 12 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Guru Ngaji di Sragen Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Guru ngaji berusia 55 tahun melakukan pencabulan terhadap eks muridnya sebanyak 10 kali dan persetubuhan 7 kali sejak 2022 sampai 2024.


Bapak-Anak Pengasuh Pesantren Dituntut 10 dan 11 Tahun Penjara karena Cabuli Santri

56 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Bapak-Anak Pengasuh Pesantren Dituntut 10 dan 11 Tahun Penjara karena Cabuli Santri

M, 72 tahun, dan anaknya, F, 37 tahun, pengasuh pondok pesantren di Trenggalek,Jawa Timur didakwa mencabuli santri-santrinya sejak 2021


Gede Pasek Suardika: Sanksi MKD DPR ke Bamsoet 'Error in Persona'

27 Juni 2024

Gede Pasek Suardika: Sanksi MKD DPR ke Bamsoet 'Error in Persona'

Bamsoet dalam kapasitas sebagai pimpinan MPR, bukan sebagai anggota DPR RI.


Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Tersangka Pencabulan Santriwati Ditangkap Polisi, Sempat Kabur Sebulan

8 Juni 2024

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Tersangka Pencabulan Santriwati Ditangkap Polisi, Sempat Kabur Sebulan

Hasil penyelidikan sementara, terdapat empat santriwati yang menjadi korban pencabulan santriwati ini, satu di antaranya diduga disetubuhi.


Pondok Pesantren di Lombok Barat Dirusak Warga, Diduga Terjadi Pelecehan Santriwati

9 Mei 2024

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Pondok Pesantren di Lombok Barat Dirusak Warga, Diduga Terjadi Pelecehan Santriwati

Pimpinan pondok pesantren NQW di Lombok Barat diduga melakukan pelecehan terhadap 5 santriwati


Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

23 Maret 2024

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan


Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

16 Maret 2024

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono. Foto: ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek
Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati


Tersangka Pemerkosaan Santri Iming-imingi Korbannya Bakal Dicarikan Beasiswa Kuliah

8 September 2023

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tersangka Pemerkosaan Santri Iming-imingi Korbannya Bakal Dicarikan Beasiswa Kuliah

Tersangka pemerkosaan santri dan pimpinan Ponpes Hidayatul Himah Alkahfi, Muh Anwar menjanjikan mencarikan beasiswa kepada korbannya


Polisi Periksa 9 Saksi dalam Kasus Dugaan Pencabulan Pengasuh Ponpes di Karanganyar

6 September 2023

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Polisi Periksa 9 Saksi dalam Kasus Dugaan Pencabulan Pengasuh Ponpes di Karanganyar

Pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, berinisial B telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan atas santriwati