TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin meminta pemerintah membentuk tim persiapan pemulihan izin Pondok Pesantren Majma’al Bahroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah atau yang lebih dikenal dengan Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, Jawa Timur.
Muhaimin mengaku banyak mendapatkan permintaan dari para wali santri dan pengurus agar pemerintah kembali membuka izin pesantren tersebut.
”Membaca permintaan wali santri dan pengurus Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Jombang, Jawa Timur, saya minta pemerintah segera membentuk tim persiapan pemulihan izin kembali agar masa depan para santri tertangani,” ujar Muhaimin lewat keterangan yang dikirimkan tim mediannya, Senin, 11 Juli 2022.
Muhaimin menilai kasus dugaan pencabulan santriwati yang diduga dilakukan oleh Moch Suchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, sebagai kasus personal. Sehingga, Cak Imin menilai kasus tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menutup izin operasional pesantren, karena di sana ada ribuan santri yang tidak ada kaitannya dengan kasus hukum yang terjadi. ”Jangan sebuah kejahatan mengorbankan semua yang tidak ikut bersalah,” kata dia.
Kementerian Agama mencabut izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyah pada 7 Juli lalu karena pihak pesantren dinilai terus menghalangi aparat kepolisian untuk menangkap Bechi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bechi yang merupakan putra dari pemimpin pesantren, Muhammad Mukhtar Mukthi alias Kiai Tar.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 Juli 2022.
Waryono menegaskan, pencabutan bukan hanya tindak kriminal yang melanggar hukum, melainkan pula perilaku yang dilarang ajaran agama.
Ia juga mengatakan, selanjutnya, Kementerian Agama akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.
Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur Abdussalam Shohib mengatakan pencabutan izin Pondok Pesantren Shiddiqiyah hendaknya menjadi pelajaran agar semakin serius dan berhati-hati dalam mengelola pesantren.
“Jangan sampai pesantren dianggap sebagai komoditi, serta komitmen untuk taat hukum sebagai konsekuensi warga negara yang baik,” tutur Abdussalam saat dihubungi Ahad, 10 Juli 2022.
Mengenai santri dan santriwati di pondok asuhan Muhammad Mukhtar Mukthi itu, Abdussalam berpendapat yang paling baik diserahkan ke orang tuanya masing-masing. Setelah itu terserah sikap wali santri tersebut. “Apa tetap di Shiddiqiyyah, atau mau pindah, sebaiknya tidak ada yang mengintervensi. Karena itu hak mutlak orang tua santri,” kata dia.
Abdussalam yang juga pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Ma’arif, Denanyar, Jombang, berpendapat, dalam situasi seperti ini yang paling penting adalah keamanan, kenyamanan, serta ketenangan santri, wali santri, keluarga pesantren, serta warga sekitar.
Baca juga: Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, NU Jatim: Jadi Pembelajaran
DEWI NURITA | KUKUH S. WIBOWO
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.