Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, NU Jatim: Jadi Pembelajaran

Reporter

image-gnews
Polisi berjaga di depan gerbang Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso saat proses upaya penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Jombang, Jawa Timur, Kamis 7 Juli 2022. Dalam proses tersebut, polisi mengamankan puluhan orang yang menghalangi upaya jemput paksa MSAT. ANTARA FOTO/Syaiful Arif
Polisi berjaga di depan gerbang Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso saat proses upaya penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Jombang, Jawa Timur, Kamis 7 Juli 2022. Dalam proses tersebut, polisi mengamankan puluhan orang yang menghalangi upaya jemput paksa MSAT. ANTARA FOTO/Syaiful Arif
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur Abdussalam Shohib mengatakan pencabutan izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang menjadi pembelajaran semua pihak. Kasus tersebut, kata Abdussalam, hendaknya menjadi pelajaran agar semakin serius dan berhati-hati dalam mengelola pesantren.

“Jangan sampai pesantren dianggap sebagai komoditi, serta komitmen untuk taat hukum sebagai konsekuensi warga negara yang baik,” tutur Abdussalam saat dihubungi Ahad, 10 Juli 2022.

Mengenai santri dan santriwati di pondok asuhan Muhammad Mukthar Mukthi itu, Abdussalam berpendapat yang paling baik diserahkan ke orang tuanya masing-masing. Setelah itu terserah sikap wali santri tersebut. “Apa tetap di Shiddiqiyyah, atau mau pindah, sebaiknya tidak ada yang mengintervensi. Karena itu hak mutlak orang tua santri,” kata dia.

Abdussalam yang juga pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Ma’arif, Denanyar, Jombang, berpendapat, dalam situasi seperti ini yang paling penting adalah keamanan, kenyamanan, serta ketenangan santri, wali santri, keluarga pesantren, serta warga sekitar.

“Kalau dirasa perlu mungkin Polda Jawa Timur dan Pemkab Jombang bisa membuat posko crisis center. Tapi kalau situasinya sudah sudah kondusif, ya, tidak perlu,” kata Abdussalam yang akrab disapa Gus Salam itu.

Kementerian Agama mencabut izin operasional Pondok Pesantren Majma’al Bahroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah atau yang lebih dikenal dengan Pondok Pesantren Shiddiqiyah di Jombang, Jawa Timur. Tindakan ini diambil karena berkaitan dengan kasus pencabulan santriwati oleh Mochammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi yang merupakan putra dari pengurus pondok pesantren tersebut. 

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 Juli 2022.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pencabutan operasional itu merupakan akibat dari pencabulan oleh Bechi yang merupakan putra dari pemimpin pesantren, Muhammad Mukhtar Mukthi alias Kiai Tar. Pihak Pondok Pesantren Shiddiqiyah terus menghalangi aparat kepolisian untuk menangkap Bechi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya NU Jawa Timur mendukung upaya polisi menegakkan hukum dalam perkara pencabulan santriwati tersebut. Menurut Abdussalam, bila kasus itu tidak segera dituntaskan, akan meresahkan banyak pihak dan menjadi preseden buruk bagi penegakkan hukum. NU, kata dia, tidak mau terbangun opini di tengah masyarakat bahwa pesantren melawan aparat.

“Selama ini mayoritas pesantren sangat kooperatif dan selalu mendukung upaya pihak berwajib untuk menegakkan hukum secara adil, transparan dan tanpa diskriminasi,” kata Gus Salam ihwal Pesantren Shiddiqiyyah.

Baca Juga: Kemenag Cabut Izin Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Ini Tanggapan Polri

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Bisa Dapat Tunjangan Rp 25 Juta

17 jam lalu

Penyuluh agama mengajari warga binaan pemasyarakatan atau narapidana mengaji di Masjid At Taubah di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Kota Gorontalo, Gorontalo, Kamis 14 Maret 2024. Lapas Gorontalo bersama penyuluh agama dari Kementerian Agama (Kemenag) Kota Gorontalo menggelar pembelajaran huruf hijaiyah hingga baca Al Quran bagi seluruh narapidana sebagai salah satu upaya pembinaan. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin
Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Bisa Dapat Tunjangan Rp 25 Juta

Kemenag akan menggelar penyuluh agama Islam Award 2024.


Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji Jaga Ketahanan Fisik Jemaah

3 hari lalu

Para peserta calon haji Indonesia saat mengikuti senam haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Minggu 28 April 2024). ANTARA/Asep Firmansyah/Youtube-Kemenag
Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji Jaga Ketahanan Fisik Jemaah

Gerakan Senam Haji dikemas untuk menjaga kebugaran dan ketahanan fisik jemaah.


Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

5 hari lalu

Ilustrasi beasiswa santri Foto Kementerian Agama
Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

kemenag mengalokasikan anggaran dana BOS Pesantren sebesar Rp 340,5 miliar tahun ini.


75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

7 hari lalu

ilustrasi visa (pixabay.com)
75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

Kemenag mengatakan ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Diketahui Jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei


Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

8 hari lalu

Thobib Al Asyhar. ANTARA/HO-Kemenag
Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

Digitalisasi regulasi pengawasan ini nantinya akan mengatasi masalah ketimpangan rasio pengawas dengan jumlah madrasah.


Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

9 hari lalu

Kartu nikah dengan kode quick response (QR) yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner, yang akan segera diluncurkan Kementerian Agama RI. Dok. Istimewa
Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.


Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan

10 hari lalu

Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan

Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag), Faisal mengatakan, ada tujuh aksi perbaikan pengawasan yang berdampak positif. Salah satunya, adanya kenaikan indeks reformasi birokrasi dan integritas.


Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

11 hari lalu

Petugas melayani umat Islam yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Masjid Istiqlal membuka layanan pembayaran zakat fitrah berupa 3,5 liter beras atau uang senilai Rp50.000 yang berlangsung hingga malam takbiran. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.


Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

12 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

Kemenag mamfasilitasi ribuan warga untuk balik dari kampung ke tempat kerja mereka di Jakarta setelah mudik.


Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

12 hari lalu

Ilustrasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

Kementerian Agama membuka program bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam untuk tahun anggaran 2024.