Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenag Cabut Izin Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Ini Tanggapan Polri

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Polisi siaga di depan gerbang masuk menuju Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah saat  upaya penangkapan penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur,  Kamis malam, 7 Juli 2022. Ratusan polisi sempat menyisir pondok  pesantren, sebelum MSAT menyerahkan diri pada Kamis malam. ANTARA/Syaiful Arif
Polisi siaga di depan gerbang masuk menuju Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah saat upaya penangkapan penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kamis malam, 7 Juli 2022. Ratusan polisi sempat menyisir pondok pesantren, sebelum MSAT menyerahkan diri pada Kamis malam. ANTARA/Syaiful Arif
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengapresiasi pencabutan izin Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, Jawa Timur oleh Kementerian Agama (Kemenag). Agus menilai sanksi tersebut merupakan ranah dari Kemenag.

“Kementerian Agama memberi sanksi pembekuan izin ponpes dan lain-lain,” kata Komjen Agus Andrianto dalam keterangannya, Kamis, 7 Juli 2022.

Komjen Agus menyebut polisi memang butuh dukungan masyarakat dalam penangkapan pelaku pencabulan santriwati yang dilakukan oleh petinggi pondok pesantren tersebut, Mochamad Subchi Azal Tsani. Dukungan itu, menurut Agus, berupa kesadaran orang tua dari putra putrinya yang berada di ponpes tersebut untuk tidak menghalangi polisi menangkap Subchi.

“Dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk menuntaskan masalah tersebut, misal semua orang tua murid yang ada di ponpes tersebut menarik semua putra-putrinya untuk pindah ke Ponpes yang lebih aman dari kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual,” ujarnya. 

Agus meyakini semua lapisan masyarakat sepakat bahwa kasus kekerasan seksual tidak dapat ditolerir. Ia menyayangkan langkah sejumlah penghuni ponpes yang sempat menghalangi langkah polisi untuk menegakkan hukum. 

“Saya rasa kita semua khususnya warga Jatim kan tidak mentolerir apa yang dilakukan oleh pelaku kepada santriwati-santriwati yang menjadi korbannya,” ujar Agus.

Kasus pencabulan santriwati ini sebenarnya sudah terkuak sejak 2019 lalu. Saat itu, korban melaporkan aksu Subchi ke Polres Jombang. Subchi pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jombang, akan tetapi dia menolak untuk ditangkap. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus ini kemudian diambil alih oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. Meskipun demikian, upaya Polda Jawa Timur untuk menangkap anak dari pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Kiai Haji Muhammad Mukhtar Mukthi itu sempat beberapa kali dihadang oleh para pendukung dan simpatisan pondok pesantren tersebut.

Upaya Polda Jawa Timur akhirnya berhasil pada Kamis kemarin. Ribuan polisi mengepung pondok pesantren tersebut dari pagi hingga malam hari. Alhasil, Subchi menyerahkan diri dan kini mendekam di tahanan Polda Jawa Timur. 

"MSAT sudah di Polda Jatim dan langsung ditahan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Mapolda setempat, Jumat dini hari 8 Juli 2022.

Subchi dipastikan akan segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Surabaya. Pasalnya, berkas perkaranya telah dinyatakan P-21 alias lengkap. 

Kementerian Agama pada Kamis kemarin juga menyatakan telah mencabut izin Pondok Pesantren Shiddiqiyah. Mereka menyatakan bahwa pencabutan tersebut dilakukan karena pihak pondok pesantren dianggap menghalang-halangi penegakan hukum. Selain itu, Kemenag juga menyatakan bahwa perbuatan pencabulan melanggar norma agama, selain norma hukum. 

Baca: Polisi Tahan Tersangka Pencabulan Santriwati di Jombang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi

7 jam lalu

Ilustrasi Ibadah Haji. Getty Images
Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi

Berikut penjelasan seseorang melakukan badal haji saat ia menjalankan ibadah haji. Ketahui 5 syarat yang harus terpenuhi.


Catat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024

2 hari lalu

Suasana Gedung Serbaguna 2 Asrama Haji Jakarta, Pondok Gede pada pelaksanaan haji hari kedua embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG), Senin, 13 Mei 2024. Sebanyak 388 jemaah jalur fast track yang tiba pukul 16.00 WIB akan berangkat besok ke Bandara Soekarno Hatta pukul 11 siang dan terbang pada pukul 17.30 WIB. TEMPO/Intan Setiawanty.
Catat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024

Kebrangkatan pertama jemaah haji dimulai pada 12 Mei 2024, sedangkan kepulangan terakhir pada 22 Juli 2024.


Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

2 hari lalu

Ilustrasi beasiswa santri Foto Kementerian Agama
Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

Tahun ini, jumlah kuota beasiswa yang diberikan sebanyak 50 orang melalui Kemenag.


Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

6 hari lalu

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kawasan Industri Tunas Prima Kabil, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.


Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

6 hari lalu

Logo halal MUI (kiri) dan Kemenag. Wikipedia
Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendaftar sertifikat halal usaha kecil.


Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

7 hari lalu

Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

Kementerian Agama akan melarang izin edar produk yang tidak memiliki sertifikat halal.


Pondok Pesantren di Lombok Barat Dirusak Warga, Diduga Terjadi Pelecehan Santriwati

7 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Pondok Pesantren di Lombok Barat Dirusak Warga, Diduga Terjadi Pelecehan Santriwati

Pimpinan pondok pesantren NQW di Lombok Barat diduga melakukan pelecehan terhadap 5 santriwati


USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

8 hari lalu

Ilustrasi beasiswa santri Foto Kementerian Agama
USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

USAID bekerja sama dengan Kementerian Agama RI mengadakan yang ditujukan memberikan informasi praktis bagi para santri soal beasiswa di Amerika Serika


Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

8 hari lalu

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) Kementerian Agama melakukan pemasangan plang sertifikasi halal dan stiker zona khas di ruko pedagang makanan laut di Pasar Kuliner Ujung, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 8 Mei 2024 malam. TEMPO/Desty Luthfiani
Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

Kementerian Agama tengah menggodok pemberian sanksi untuk pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal. LPPOM MUI gencar fasilitas sertifikasi


Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

16 hari lalu

Umat Islam melakukan umrah di Masjidil Haram pada malam Ramadan ke-29 di kota suci Mekah, Arab Saudi, 7 April 2024. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/File Photo
Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.