TEMPO.CO, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengapresiasi pencabutan izin Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, Jawa Timur oleh Kementerian Agama (Kemenag). Agus menilai sanksi tersebut merupakan ranah dari Kemenag.
“Kementerian Agama memberi sanksi pembekuan izin ponpes dan lain-lain,” kata Komjen Agus Andrianto dalam keterangannya, Kamis, 7 Juli 2022.
Komjen Agus menyebut polisi memang butuh dukungan masyarakat dalam penangkapan pelaku pencabulan santriwati yang dilakukan oleh petinggi pondok pesantren tersebut, Mochamad Subchi Azal Tsani. Dukungan itu, menurut Agus, berupa kesadaran orang tua dari putra putrinya yang berada di ponpes tersebut untuk tidak menghalangi polisi menangkap Subchi.
“Dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk menuntaskan masalah tersebut, misal semua orang tua murid yang ada di ponpes tersebut menarik semua putra-putrinya untuk pindah ke Ponpes yang lebih aman dari kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual,” ujarnya.
Agus meyakini semua lapisan masyarakat sepakat bahwa kasus kekerasan seksual tidak dapat ditolerir. Ia menyayangkan langkah sejumlah penghuni ponpes yang sempat menghalangi langkah polisi untuk menegakkan hukum.
“Saya rasa kita semua khususnya warga Jatim kan tidak mentolerir apa yang dilakukan oleh pelaku kepada santriwati-santriwati yang menjadi korbannya,” ujar Agus.
Kasus pencabulan santriwati ini sebenarnya sudah terkuak sejak 2019 lalu. Saat itu, korban melaporkan aksu Subchi ke Polres Jombang. Subchi pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jombang, akan tetapi dia menolak untuk ditangkap.
Kasus ini kemudian diambil alih oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. Meskipun demikian, upaya Polda Jawa Timur untuk menangkap anak dari pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Kiai Haji Muhammad Mukhtar Mukthi itu sempat beberapa kali dihadang oleh para pendukung dan simpatisan pondok pesantren tersebut.
Upaya Polda Jawa Timur akhirnya berhasil pada Kamis kemarin. Ribuan polisi mengepung pondok pesantren tersebut dari pagi hingga malam hari. Alhasil, Subchi menyerahkan diri dan kini mendekam di tahanan Polda Jawa Timur.
"MSAT sudah di Polda Jatim dan langsung ditahan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Mapolda setempat, Jumat dini hari 8 Juli 2022.
Subchi dipastikan akan segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Surabaya. Pasalnya, berkas perkaranya telah dinyatakan P-21 alias lengkap.
Kementerian Agama pada Kamis kemarin juga menyatakan telah mencabut izin Pondok Pesantren Shiddiqiyah. Mereka menyatakan bahwa pencabutan tersebut dilakukan karena pihak pondok pesantren dianggap menghalang-halangi penegakan hukum. Selain itu, Kemenag juga menyatakan bahwa perbuatan pencabulan melanggar norma agama, selain norma hukum.
Baca: Polisi Tahan Tersangka Pencabulan Santriwati di Jombang