Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti Soal ACT: Perlu Ada Badan Pengawas Lembaga Filantropi

image-gnews
Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti. Antaranews.com
Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti. Antaranews.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, menanggapi kasus lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang kini disorot karena dugaan penyelewengan dana umat yang mereka kumpulkan. Belajar dari kasus itu, dia menyarankan diperlukan adanya badan pengawas khusus lembaga filantropi.

"Bisa lembaga khusus, bisa juga lembaga yang melekat kepada birokrasi yang sudah ada," ujar dia usai menjalankan salat Idul Adha, Jakarta International Equestrian Park, Jakarta Timur, pada Sabtu, 9 Juli 2022.

Jika mengacu pada misalnya Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH, kata dia, itu memiliki pengawas khusus yang dipilih langsung oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Karena, menurut Abdul Mu'ti, uang triliunan jika tidak ada yang mengawasi, namanya uang itu, tetap saja uang, orang tetap saja senang dengan uang tersebut.

Sehingga lembaga filantropi yang belum ada pengawasnya, memang akan lebih bagus jika ada yang mengawasi secara independen dan bertanggung jawab sesuai mandat UU atau hukum yang kuat lainnya. Serta akan memiliki kekuatan untuk mengawasinya. 

Contoh lainnya, Abdul Mu'ti menambahkan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU juga ada pengawasnya. Bahkan, kata dia, mereka bisa memberikan vonis kalau ada pelangaran, termasuk memberikan sanksi. "Untuk pemerintah ada yang namanya Ombudsman yang mengawasi government agar bekerja dengan baik," tutur dia.

Sementara, Abdul Mu'ti mengatakan, lembaga filantropi yang mengelola dana ratusan miliar tidak ada pengawasnya, andalannya hanya akuntan. Dia menilai hal itu rentan dan bisa membuat orang melakukan penyimpangan. "Nah inilah yang memang saya kira perlu menjadi bagian dari catatan," kata Abdul Mu'ti.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia berharap bahwa setelah ini, persoalannya tidak berhenti dengan ACT dibekukan, tapi kemudian bagaimana integritas mereka yang menjadi pengelola lembaga filantrilopi itu memang harus diperkuat. "Kemudian pengawasan oleh lembaga apakah itu independen atau lembaga khsus sangat diperlukan agar hal serupa tidak akan terjadi di masa yang akan datang," ujar Abdul Mu'ti.

Isu penyelewengan dana oleh ACT tersebut berhembus melalui laporan Majalan Tempo edisi 2 Juli 2022. Dalam laporannya berjudul ‘Kantong Bocor Dana Umat’, Tempo menyajikan pelbagai tulisan hingga informasi soal jumlah dana yang ACT kumpulkan, pengelolaannya hingga kebocoran di sana.

Dana ratusan miliar tersebut digunakan untuk berbagai program. Mulai dari membantu korban bencana alam hingga pembangunan sekolah, ataupun tempat ibadah. Akan tetapi pengelolaan dana ratusan miliar tersebut juga diduga bermasalah. Mantan Presiden ACT, Ahyudin, disebut terseret dalam masalah penyelewengan dana masyarakat tersebut.

Baca juga: Ini Aturan Donasi yang Ditabrak oleh ACT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

2 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

Muhammadiyah menyatakan belum ada pembahasan soal formasi kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.


Respons PBNU dan Muhammadiyah terhadap Putusan MK

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Respons PBNU dan Muhammadiyah terhadap Putusan MK

Haedar Nashir puji Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang menerima hasil putusan MK.


Kata Ketum PP Muhammadiyah Soal Sikap Ganjar dan Anies Terkait Putusan MK

4 hari lalu

Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. Tempo/Pribadi Wicaksono
Kata Ketum PP Muhammadiyah Soal Sikap Ganjar dan Anies Terkait Putusan MK

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir angkat bicara ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pemilu 2024.


Profil Tory Burch, Desainer Masuk Daftar Tokoh Paling Berpengaruh 2024 Versi Majalah TIME

6 hari lalu

Tory Burch. AP/Kathy Willens
Profil Tory Burch, Desainer Masuk Daftar Tokoh Paling Berpengaruh 2024 Versi Majalah TIME

Desainer ternama Tory Burch masuk dalam daftar 100 orang paling berpengaruh di dunia 2024 versi majalah TIME. Siapa dia?


'Tragedi' Lebaran 2011, Opor Ayam Sudah Dibuat Penetapan Idul Fitri Mundur Sehari

15 hari lalu

Opor ayam merupakan salah satu makanan wajib yang harus ada di perayaan Idul Fitri. Berikut resep opor ayam mudah dan enak yang bisa dibuat di rumah. Foto: Canva
'Tragedi' Lebaran 2011, Opor Ayam Sudah Dibuat Penetapan Idul Fitri Mundur Sehari

Masih ingat Lebaran 2011, saat pemerintah mundurkan sehari Idul Fitri. Emak-emak protes opor yang sudah dibuat tak jadi disantap esok hari.


Fakta Lebaran 2024: Idul Fitri Bersamaan, Kecelakaan Fatal Contraflow, sampai Mbah Benu 'Telepon' Allah

18 hari lalu

Presiden Jokowi ajak anak panti asuhan belanja baju lebaran di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa, 9 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Fakta Lebaran 2024: Idul Fitri Bersamaan, Kecelakaan Fatal Contraflow, sampai Mbah Benu 'Telepon' Allah

Lebaran 2024 diwarnai sejumlah fakta menarik, termasuk perayaan Idul Fitri 1445 H yang dilakukan bersamaan oleh Muhammadiyah dan pemerintah


Tetapkan 1 Syawal pada 10 April, Catat Lokasi Salat Idul Fitri 1445 H Muhammadiyah di Jakarta

18 hari lalu

Jamaah menyimak ceramah usai salat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H di Stadion Siliwangi, Bandung, Jawa Barat, 22 April 2023. Setelah salat, warga berbaris untuk menyalami Kepala Staf Angkatan Darat, Dudung Abrurachman, dan Panglima Kodam III Siliwangi, Kunto Arif Wibowo.TEMPO/Prima Mulia
Tetapkan 1 Syawal pada 10 April, Catat Lokasi Salat Idul Fitri 1445 H Muhammadiyah di Jakarta

Berikut lokasi salat Idul Fitri 1445 H Muhammadiyah di wilayah Jakarta.


Hilal Sudah Terlihat, Muhammadiyah Tetapkan Idulfitri 1445 H Rabu 10 April 2024

18 hari lalu

Umat Islam melaksanakan salat Tarawih di Masjid Machfudz Jalan Mulyorejo Tengah, Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 10 Maret 2024. Warga Muhammadiyah di kawasan tersebut menggelar salat Tarawih pertama pada Minggu malam. ANTARA/Didik Suhartono
Hilal Sudah Terlihat, Muhammadiyah Tetapkan Idulfitri 1445 H Rabu 10 April 2024

Keputusan berdasar pada Hisab Hakiki Wujudul Hilal yang jadi pedoman Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.


Manfaat Buah Manggis bagi Penderita Diabetes, Begini Penjelasan Ilmiahnya

18 hari lalu

Ilustrasi buah manggis (Pixabay.com)
Manfaat Buah Manggis bagi Penderita Diabetes, Begini Penjelasan Ilmiahnya

Buah manggis dengan rasa asam manis cocok dikonsumsi penderita diabetes. Mengapa demikian?