Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aksi Cepat Tanggap Himpun Dana Ratusan Miliar, Ini Detailnya

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Tukang dari Aksi Cepat Tanggap (ACT) sedang membangun family shelter di Dusun Sendana, Desa Botteng Utara, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Jumat malam 29 Januari 2021/Didit Hariyadi
Tukang dari Aksi Cepat Tanggap (ACT) sedang membangun family shelter di Dusun Sendana, Desa Botteng Utara, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Jumat malam 29 Januari 2021/Didit Hariyadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Aksi Cepat Tanggap (ACT) tengah dirundung isu penyelewengan dana oleh para petingginya. Salah satu lembaga filantropi terbesar di Indonesia tersebut menghimpun dana hingga ratusan miliar sejak didirikan pada 2005. 

Isu penyelewengan dana tersebut berhembus melalui laporan Majalah Tempo edisi 2 Juli 2022. Dalam laporannya berjudul Kantong Bocor Dana Umat, Tempo menyajikan pelbagai tulisan hingga informasi terkait jumlah dana yang mereka kumpulkan, pengelolaannya hingga kebocoran di sana. 

Berikut jumlah dana yang berhasil dikumpulkan ACT sejak 2005-2020:

2005
Kemanusiaan    : 4.249.196.769
Zakat            : 47.461.507
Pengelolaan        : 719.964.923
Jasa giro        : 4.507.020

2006
Kemanusiaan    : 11.096.010.509
Zakat            : 77.812.270
Pengelolaan        : 493.968.637
Jasa giro        : 910.621

2007
Kemanusiaan    : 7.658.714.838
Zakat            : 360.009.382
Pengelolaan        : 394.143.072
Jasa giro        : 3.398.280 

2008
Kemanusiaan    : 8.127.621.191
Zakat            : 503.845.140
Pengelolaan        : 239.100.161
Jasa giro        : 1.543.613

2009
Tidak ada laporan keuangan

2010
Kemanusiaan    : 25.144.880.931
Zakat            : 662.025.927
Pengelolaan        : 5.034.807.270
Jasa giro        : 14.822.871

2011
Kemanusiaan    : 13.806.411.565
Zakat            : 231.045.741
Pengelolaan        : 4.942.448.700
Jasa giro        : 14.623.141

2012
Kemanusiaan    : 31.119.729.006
Zakat            : 989.749.011
Pengelolaan        : 7.858.774.958
Jasa giro        : 19.145.617

2013
Kemanusiaan    : 41.943.979.737
Zakat            : 900.924.979
Pengelolaan        : 10.744.285.559
Non halal        : 24.328.716

2014
Kemanusiaan    : 87.676.115.382
Zakat            : 3.412.266.873
Pengelolaan        : 18.270.584.703
Non halal        : 62.139.218

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2015
Kemanusiaan    : 87.380.075.050
Zakat            : 2.594.266.277
Pengelolaan        : 16.700.329.956
Non halal        : 35.293.216

2016
Kemanusiaan    : 141.338.073.460
Zakat            : 4.614.514.522
Pengelolaan        : 29.336.726.622
Non halal        : 28.850.454

2017
Kemanusiaan    : 262.015.679.850
Zakat            : 6.008.638.039
Pengelolaan        : 66.205.458.600
Non halal        : 134.472.773

2018
Kemanusiaan    : 516.383.590.702
Zakat            : 707.004.019
Pengelolaan        : 135.271.399.343
Non halal        : 167.762.624

2019
Kemanusiaan    : 396.849.534.440
Wakaf            : 679.290.484
Pengelolaan        : 106.110.684.211
Non halal        : 562.657.134

2020 
Dana kemanusiaan    : 373.729.275.191
Wakaf            : 3.240.460.645
Pengelolaan        : 85.204.515.273
Non halal        : 285.408.491

Dana ratusan miliar tersebut digunakan untuk berbagai program. Mulai dari membantu korban bencana alam hingga pembangunan sekolah atau pun tempat ibadah. Akan tetapi pengelolaan dana ratusan miliar tersebut juga diduga bermasalah. Mantan Presiden ACT, Ahyudin, disebut terseret dalam masalah penyelewengan dana masyarakat tersebut. 

Menurut laporan Majalah Tempo, Ahyudin diduga menggunakan dana lembaganya untuk kepentingan pribadi. Mulai dari membeli rumah dan perabotannya hingga transfer bernilai belasan miliar ke keluarganya. 

Ahyudin juga disebut memberikan dirinya gaji jumbo yang mencapai Rp 250 juta. Selain itu, berbagai fasilitas mewah juga sempat dinikmati oleh pria berusia 65 tahun itu. 

Ahyudin yang mengaku telah didepak dari Aksi Cepat Tanggap membantah tudingan yang dilancarkan kepadanya. Dia bahkan berani mempertanggungjawabkan masalah tersebut di hadapan hukum. 

MAJALAH TEMPO

Baca: Penyelewengan Dana Aksi Cepat Tanggap, Begini Ceritanya

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mencegah Penyelewengan Dana Donasi Daring

17 hari lalu

Belajar dari Kasus donasi Singgih Sahara, UU Pengumpulan Dana dan Barang harus direvisi.
Mencegah Penyelewengan Dana Donasi Daring

Kasus penyelewengan dana donasi daring Singgih Sahara terjadi karena kesenjangan antara aturan dan praktik.


Sekjen PWI Pusat Klarifikasi Isu Penyelewengan Dana Hibah BUMN

18 hari lalu

Logo PWI. Istimewa
Sekjen PWI Pusat Klarifikasi Isu Penyelewengan Dana Hibah BUMN

PWI Pusat melakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di 10 provinsi dengan dana dukungan Rp 6 miliar untuk periode Desember 2023 hingga Januari 2024.


Dirjen Pajak Serahkan Tersangka Penyelewengan ke Kejari: Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar

1 Desember 2023

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Dirjen Pajak Serahkan Tersangka Penyelewengan ke Kejari: Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.


Indonesia Kembali Menjadi Negara Paling Dermawan, PIRAC: Namun Regulasi Belum Mendukung

10 November 2023

Kotak-kotak berisi pasokan kemanusiaan dari Indonesia untuk warga Palestina, berada di atas truk saat akan diperiksa oleh tentara Israel sebelum masuk ke Gaza di perbatasan Nitzana di Israel 9 November 2023. REUTERS/Evelyn Hockstein
Indonesia Kembali Menjadi Negara Paling Dermawan, PIRAC: Namun Regulasi Belum Mendukung

Indonesia kembali menjadi negara paling dermawan di dunia versi World Giving Index atau WGI 2023. Namun, regulasi belum mendukung kondisi tersebut.


Eks Ketua Dewan Pembina ACT Novariyadi Dituntut 4 Tahun Penjara

31 Januari 2023

Layar menunjukkan mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan ACT Novariyadi Imam Akbari memberikan keterangan dalam sidang lanjutan penggelapan dana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022. Novriyadi dicecar jaksa soal gaji puluhan juta yang didapatkan sebagai petinggi di Yayasan tersebut. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Eks Ketua Dewan Pembina ACT Novariyadi Dituntut 4 Tahun Penjara

Eks Ketua Dewan Pembina ACT Novariyadi Imam Akbari dituntut 4 tahun penjara dalam kasus penyelewengan dana Boeing.


Eks Petinggi ACT Hariyana Hermain Divonis 3 Tahun Penjara

24 Januari 2023

Direktur Keuangan ACT Hariyana Hermain turut dijadikan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana ACT.  Ia disebut bertanggung jawab atas seluruh pembukuan dan keuangan ACT. Ia juga merupakan anggota presidium yang menentukan pemakaian dana yayasan tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Eks Petinggi ACT Hariyana Hermain Divonis 3 Tahun Penjara

Eks Senior Vice President Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT Hariyana Hermain divonis 3 tahun penjara. Hakim memutus Hariyana bersalah.


Hakim Vonis Eks Presiden ACT Ibnu Khajar 3 Tahun Penjara

24 Januari 2023

Mantan Presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar menjalani sidang tuntutan terkait penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 10 Januari 2023. Ibnu Khajar diperiksa sebagai saksi mahkota atas aliran dana 117 miliar yang diselewengkan serta cara pengembalianya, sebelumnya Ibnu telah dijatuhkan pindana penjara selama 4 tahun karena terbukti bersalah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hakim Vonis Eks Presiden ACT Ibnu Khajar 3 Tahun Penjara

Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap eks Presiden ACT Ibnu Khajar. Dia diputus bersalah dalam kasus penyelewengan dana.


Eks Petinggi ACT Ahyudin Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

24 Januari 2023

Terdakwa pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan ACT, Ahyudin menjalani sidang lanjutan penggelapan dana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Eks Petinggi ACT Ahyudin Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Putusan terhadap Pendiri ACT Ahyudin ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa.


Klaim Tidak Bersalah, Eks Presiden ACT Ahyudin Minta Dibebaskan

4 Januari 2023

Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin kembali diperiksa sebagai tersangka terkait penyelewengan dana umat, Bareskrim, Mabes Polri. Jakarta. Jumat 29 Juli 2022. Ahyudin mengaku siap ditahan usai dimintai keterangan, sebelumnya dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Klaim Tidak Bersalah, Eks Presiden ACT Ahyudin Minta Dibebaskan

Ahyudin dan sejumlah eks pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga menyelewengkan dana umat dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi


Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bantuan ACT Dituntut 4 Tahun Penjara

27 Desember 2022

Terdakwa pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan ACT, Ahyudin mendengarkan kesaksian mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan ACT Novariyadi Imam Akbari dalam sidang lanjutan penggelapan dana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022. Sidang beragendakan pemeriksaan saksi Novariadi Imam Akbari mengenai aliran dana bantuan dari pihak Boeing terhadap korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bantuan ACT Dituntut 4 Tahun Penjara

Terdakwa kasus korupsi dana bantuan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dituntut hukuman 4 tahun penjara.