Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Petinggi ACT Hariyana Hermain Divonis 3 Tahun Penjara

image-gnews
Direktur Keuangan ACT Hariyana Hermain turut dijadikan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana ACT.  Ia disebut bertanggung jawab atas seluruh pembukuan dan keuangan ACT. Ia juga merupakan anggota presidium yang menentukan pemakaian dana yayasan tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Direktur Keuangan ACT Hariyana Hermain turut dijadikan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana ACT. Ia disebut bertanggung jawab atas seluruh pembukuan dan keuangan ACT. Ia juga merupakan anggota presidium yang menentukan pemakaian dana yayasan tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Eks Senior Vice President Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT Hariyana Hermain dengan hukuman pidana penjara 3 tahun dalam perkara penyelewengan dana bantuan Boeing kepada ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT 610.

“Menyatakan terdakwa Hariyana Hermain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Haryadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023.

Hakim menyatakan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat luas, khususnya penerima dana manfaat Boeing. Terdakwa juga bersalah menyalahgunakan dana Boeing Corporate.

Baca juga: Klaim Tidak Bersalah, Eks Presiden ACT Ahyudin Minta Dibebaskan

Adapun yang meringankan karena terdakwa berterus-terang dan mengakui perbuatannya, serta mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa belum pernah dihukum.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 4 tahun penjara.

Kasus ini berawal ketika The Boeing Company menyediakan dana santunan untuk 189 penumpang dan kru pesawat yang meninggal kepada ahli waris.

Boeing menyediakan dana Boeing Financial Assitance Fund (BFAF) dan Boeing Community Invesment Fund (BCIF) masing-masing USD 25 juta. Ahli waris korban menerima dana BFAF USD 25 juta secara langsung. Sementara dana Rp 25 juta BCIF diperuntukkan sebagai bantuan finansial komunitas lokal. Namun BCIF tidak diterima langsung oleh ahli waris, melainkan dikelola pihak ketiga atau badan amal. 

Boeing tidak menunjuk langsung badan amal yang akan mengelola dana ini, tetapi hanya menetapkan syarat penerima dana. Perusahaan pun mendelegasikan kewenangan ini kepada Adminsitrator Mr. Feinberg dan Ms. Biros untuk menentukan progam individual, proyek atau badan amal yang akan didanai BCIF. Akan tetapi badan amal yang akan mengelola ditunjuk oleh ahli waris.

“Secara aktif pihak Yayasan ACT menghubungi keluarga korban dan mengatakan telah mendapat amanah (ditunjuk dari Boeing sebagai pengelola dana sosial BCIF,” bunyi dakwaan seperti dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa, 15 November 2022.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Padahal, Boeing tidak menetapkan badan amal atau pihak ketiga yang akan mengelola dana tersebut. ACT kemudin meminta keluarga korban mengisi dan menandatangani formulir pengajuan yang dikirim ke Boeing agar dana BCIF bisa dicairkan kepada ACT. Dalam email tersebut, ACT meminta dana BCIF sebesar USD 144.500 per ahli waris.

Pada Oktober 2018, pembangunan fasilitas sosial yang direkomendasikan oleh 68 ahli waris kepada ACT mulai dilakukan. Namun pengerjaan proyek tersebut mangkrak. Sampai saat ini ACT juga belum memberikan progres pekerjaan kepada Boeing terkait implementasi pengelolaan dana sosial.

“Namun berdasarkan klausul Boeing, Yayasan ACT wajib melaporkan hasil pekerjaannya,” kata jaksa dalam dakwaannya.

Proyek yang dikelola oleh ACT terkait dengan dana sosial Boeing berjumlah 70 proyek dari 68 ahli waris, di mana ada satu ahli waris yang mengajukan dua proyek.

Pada pelaksanaannya, penyaluran dana Boeing tersebut tak melibatkan para ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan proyek pembangunan dana BCIF.

Pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap juga tidak memberitahukan kepada pihak ahli waris terhadap dana BCIF yang diterima dari pihak Boeing. Diduga pengurus Yayasan ACT melakukan penggunaan dana tidak sesuai peruntukannya untuk kepentingan pribadi berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi, operasional perusahaan serta kegiatan lain di luar program Boeing.

Tersangka Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Heriyana diduga telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp 117,98 miliar untuk kegiatan di luar implementasi Boeing tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan Maskapai Lion Air Pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari perusahaan Boeing sendiri.

Mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, dan Ketua Pengawas ACT Heriyana Hermain didakwa dengan dakwaan primer Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca juga: Hakim Vonis Eks Presiden ACT Ibnu Khajar 3 Tahun Penjara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang Dugaan Penipuan Keluarga Korban Kecelakaan Lion Air 2018 Disidangkan di AS

11 Januari 2024

Thomas Girardi REUTERS/Irfan Khan/Pool
Sidang Dugaan Penipuan Keluarga Korban Kecelakaan Lion Air 2018 Disidangkan di AS

Sidang kasus dugaan penipuan terhadap keluarga korban jatuhnya Lion Air JT 610 tahun 2018 dengan terdakwa pengacara Girardi disidangkan Mei ini di LA.


Indonesia Kembali Menjadi Negara Paling Dermawan, PIRAC: Namun Regulasi Belum Mendukung

10 November 2023

Kotak-kotak berisi pasokan kemanusiaan dari Indonesia untuk warga Palestina, berada di atas truk saat akan diperiksa oleh tentara Israel sebelum masuk ke Gaza di perbatasan Nitzana di Israel 9 November 2023. REUTERS/Evelyn Hockstein
Indonesia Kembali Menjadi Negara Paling Dermawan, PIRAC: Namun Regulasi Belum Mendukung

Indonesia kembali menjadi negara paling dermawan di dunia versi World Giving Index atau WGI 2023. Namun, regulasi belum mendukung kondisi tersebut.


Eks Ketua Dewan Pembina ACT Novariyadi Dituntut 4 Tahun Penjara

31 Januari 2023

Layar menunjukkan mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan ACT Novariyadi Imam Akbari memberikan keterangan dalam sidang lanjutan penggelapan dana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022. Novriyadi dicecar jaksa soal gaji puluhan juta yang didapatkan sebagai petinggi di Yayasan tersebut. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Eks Ketua Dewan Pembina ACT Novariyadi Dituntut 4 Tahun Penjara

Eks Ketua Dewan Pembina ACT Novariyadi Imam Akbari dituntut 4 tahun penjara dalam kasus penyelewengan dana Boeing.


Hakim Vonis Eks Presiden ACT Ibnu Khajar 3 Tahun Penjara

24 Januari 2023

Mantan Presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar menjalani sidang tuntutan terkait penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 10 Januari 2023. Ibnu Khajar diperiksa sebagai saksi mahkota atas aliran dana 117 miliar yang diselewengkan serta cara pengembalianya, sebelumnya Ibnu telah dijatuhkan pindana penjara selama 4 tahun karena terbukti bersalah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hakim Vonis Eks Presiden ACT Ibnu Khajar 3 Tahun Penjara

Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap eks Presiden ACT Ibnu Khajar. Dia diputus bersalah dalam kasus penyelewengan dana.


Eks Petinggi ACT Ahyudin Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

24 Januari 2023

Terdakwa pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan ACT, Ahyudin menjalani sidang lanjutan penggelapan dana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Eks Petinggi ACT Ahyudin Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Putusan terhadap Pendiri ACT Ahyudin ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa.


Klaim Tidak Bersalah, Eks Presiden ACT Ahyudin Minta Dibebaskan

4 Januari 2023

Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin kembali diperiksa sebagai tersangka terkait penyelewengan dana umat, Bareskrim, Mabes Polri. Jakarta. Jumat 29 Juli 2022. Ahyudin mengaku siap ditahan usai dimintai keterangan, sebelumnya dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Klaim Tidak Bersalah, Eks Presiden ACT Ahyudin Minta Dibebaskan

Ahyudin dan sejumlah eks pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga menyelewengkan dana umat dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi


Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bantuan ACT Dituntut 4 Tahun Penjara

27 Desember 2022

Terdakwa pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan ACT, Ahyudin mendengarkan kesaksian mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan ACT Novariyadi Imam Akbari dalam sidang lanjutan penggelapan dana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022. Sidang beragendakan pemeriksaan saksi Novariadi Imam Akbari mengenai aliran dana bantuan dari pihak Boeing terhadap korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bantuan ACT Dituntut 4 Tahun Penjara

Terdakwa kasus korupsi dana bantuan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dituntut hukuman 4 tahun penjara.


3 Petinggi ACT Hadapi Sidang Tuntutan Siang Ini

27 Desember 2022

Terdakwa pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan ACT, Ahyudin menjalani sidang lanjutan penggelapan dana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
3 Petinggi ACT Hadapi Sidang Tuntutan Siang Ini

Sidang tuntutan terhadap 3 petinggi ACT akan digelar hari ini.


Jaksa Penuntut Umum Belum Selesai Susun Tuntutan, Sidang Kasus ACT Ditunda Selasa Pekan Depan

21 Desember 2022

Terdakwa pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan ACT, Ahyudin menjalani sidang lanjutan penggelapan dana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jaksa Penuntut Umum Belum Selesai Susun Tuntutan, Sidang Kasus ACT Ditunda Selasa Pekan Depan

Jaksa penuntut umum belum selesai menyusun surat tuntutan untuk terdakwa kasus ACT. Sidang ditunda hingga Selasa pekan depan.


Kuasa Hukum Petinggi ACT Minta Hakim Bebaskan Kliennya, Ini Alasannya

22 November 2022

Layar menampilkan Presiden ACT Ibnu Khajar menjalani sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Sidang perdana dugaan penggelapan dana bantuan Boeing oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan agenda bacaan dakwaan terhadap terdakwa Presiden ACT Ibnu Khajar digelar secara virtual.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kuasa Hukum Petinggi ACT Minta Hakim Bebaskan Kliennya, Ini Alasannya

Kuasa hukum petinggi ACT meminta majelis hakim agar menolak surat dakwaan dan melepaskan kliennya dalam nota keberatan atau eksepsi