Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyelewengan Dana Aksi Cepat Tanggap, Begini Ceritanya

Reporter

Editor

Febriyan

Relawan juru masak Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyiapkan makanan untuk Makan Gratis Bersama di posko pengungsian Kelurahan Duyu, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis, 25 Oktober 2018. ACT akan membangun 5.000 unit selter terpadu yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas, seperti masjid, toilet, dan taman bermain anak. ANTARA/BasriMarzuki
Relawan juru masak Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyiapkan makanan untuk Makan Gratis Bersama di posko pengungsian Kelurahan Duyu, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis, 25 Oktober 2018. ACT akan membangun 5.000 unit selter terpadu yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas, seperti masjid, toilet, dan taman bermain anak. ANTARA/BasriMarzuki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap diguncang isu soal penyelewengan dana oleh petingginya. Pendiri sekaligus pimpinan lembaga tersebut, Ahyuddin, mengundurkan diri pada Januari lalu. 

Majalah Tempo Edisi Sabtu, 2 Juli 2022, mengungkap dugaan penyelewengan dana tersebut. Menurut laporan berjudul "Aksi Cepat Tanggap Cuan" tersebut, Ahyudin sempat menggunakan dana sosial yang dikumpulkan lembaganya untuk kepentingan pribadi. 

Ahyudin disebut sempat meminta mentransfer dana sejumlah Rp 11 miliar ke adiknya, Rosman. Dana tersebut sebenarnya dikumpulkan dari sejumlah donatur untuk pembangunan Masjid Dermawan dan kawasan Pesantren Peradaban tahap kedua di Desa Cintabodas, kecamatan Culamega, Tasikmalaya, Jawa Barat, kampung halaman Ahyudin. Belakangan transfer tersebut urung dilakukan. 

Pemborosan duit lembaga juga disebut terjadi di ACT. Gaji Ahyudin saja, disebut mencapai Rp 250 juta per bulan. Itu belum termasuk berbagai fasilitas kendaraan mulai dari Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero Sport hingga Honda CRV. 

Ahyudin juga disebut menggunakan dana masyarakat tersebut untuk membeli rumah dan perabotan dengan nilai yang fantastis.

Tak hanya itu, para petinggi ACT juga disebut mendapatkan fasilitas makan tiga kali sehari dengan standar ala restoran. Dugaan penyelewenangan dana petinggi ACT lainnya bisa dibaca di sini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ahyudin membantah telah menyelewengkan dana lembaganya itu.  “Kalau saya tidak punya uang, boleh dong saya pinjam ke lembaga,” ujarnya dalam wawancara dengan Majalah Tempo. “Saat ini saya terlilit cicilan rumah, cicilan mobil, bahkan biaya sekolah anak. Jika saya membawa kabur duit lembaga dari mana logikanya?”

Dia juga menyatakan dipaksa untuk mundur dari ACT. Ahyudin mengaku difitnah menggunakan dana lembaga untuk kepentingan pribadinya. Dia bahkan berani menghadapi masalah ini di jalur hukum. 

"Jika tuduhan itu benar, saya seharusnya dilaporkan ke penegak hukum," kata dia.

Aksi Cepat Tanggap merupakan salah satu lembaga filantropi terbesar di Indonesia. Pada 2018 hingga 2020 lalu saja, lembaga ini disebut mengumpulkan dana masyarakat sebesar Rp 500 miliar. Sebagai pembanding, lembaga lain seperti Dompet Dhuafa dan Rumah Zakat mengumpulkan dana sebesar Rp 375 miliar dan Rp 224 miliar. 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Profil Georgina Rodriguez, Awal Bertemu Cristiano Ronaldo Saat Bekerja di Gucci

25 hari lalu

Georgina Rodriguez (Instagram/georginagio)
Profil Georgina Rodriguez, Awal Bertemu Cristiano Ronaldo Saat Bekerja di Gucci

Georgina Rodriguez kekasih pesepak bola dunia, Cristiano Ronaldo. Berikut profil mantan pegawai Gucci ini.


Pemanasan Global Sudah 1,1 Derajat, Peran Filantropis dan Yayasan Digugah

53 hari lalu

Sejumlah pelajar mengamati replika kondisi bumi akibat pemanasan global dalam Green Festival di Jakarta, (5/12). Kampanye lingkungan hidup ini akan berlangsung hingga hari Minggu besok. ANTARA/Puspa Perwitasari
Pemanasan Global Sudah 1,1 Derajat, Peran Filantropis dan Yayasan Digugah

Filantropis memainkan peran penting dalam respons dunia terhadap dampak pemanasan global dan perubahan iklim.


Eks Ketua Dewan Pembina ACT Novariyadi Dituntut 4 Tahun Penjara

31 Januari 2023

Layar menunjukkan mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan ACT Novariyadi Imam Akbari memberikan keterangan dalam sidang lanjutan penggelapan dana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022. Novriyadi dicecar jaksa soal gaji puluhan juta yang didapatkan sebagai petinggi di Yayasan tersebut. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Eks Ketua Dewan Pembina ACT Novariyadi Dituntut 4 Tahun Penjara

Eks Ketua Dewan Pembina ACT Novariyadi Imam Akbari dituntut 4 tahun penjara dalam kasus penyelewengan dana Boeing.


Eks Petinggi ACT Hariyana Hermain Divonis 3 Tahun Penjara

24 Januari 2023

Direktur Keuangan ACT Hariyana Hermain turut dijadikan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana ACT.  Ia disebut bertanggung jawab atas seluruh pembukuan dan keuangan ACT. Ia juga merupakan anggota presidium yang menentukan pemakaian dana yayasan tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Eks Petinggi ACT Hariyana Hermain Divonis 3 Tahun Penjara

Eks Senior Vice President Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT Hariyana Hermain divonis 3 tahun penjara. Hakim memutus Hariyana bersalah.


Hakim Vonis Eks Presiden ACT Ibnu Khajar 3 Tahun Penjara

24 Januari 2023

Mantan Presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar menjalani sidang tuntutan terkait penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 10 Januari 2023. Ibnu Khajar diperiksa sebagai saksi mahkota atas aliran dana 117 miliar yang diselewengkan serta cara pengembalianya, sebelumnya Ibnu telah dijatuhkan pindana penjara selama 4 tahun karena terbukti bersalah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hakim Vonis Eks Presiden ACT Ibnu Khajar 3 Tahun Penjara

Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap eks Presiden ACT Ibnu Khajar. Dia diputus bersalah dalam kasus penyelewengan dana.


Eks Petinggi ACT Ahyudin Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

24 Januari 2023

Terdakwa pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan ACT, Ahyudin menjalani sidang lanjutan penggelapan dana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Eks Petinggi ACT Ahyudin Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Putusan terhadap Pendiri ACT Ahyudin ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa.


Klaim Tidak Bersalah, Eks Presiden ACT Ahyudin Minta Dibebaskan

4 Januari 2023

Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin kembali diperiksa sebagai tersangka terkait penyelewengan dana umat, Bareskrim, Mabes Polri. Jakarta. Jumat 29 Juli 2022. Ahyudin mengaku siap ditahan usai dimintai keterangan, sebelumnya dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Klaim Tidak Bersalah, Eks Presiden ACT Ahyudin Minta Dibebaskan

Ahyudin dan sejumlah eks pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga menyelewengkan dana umat dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi


Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bantuan ACT Dituntut 4 Tahun Penjara

27 Desember 2022

Terdakwa pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan ACT, Ahyudin mendengarkan kesaksian mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan ACT Novariyadi Imam Akbari dalam sidang lanjutan penggelapan dana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022. Sidang beragendakan pemeriksaan saksi Novariadi Imam Akbari mengenai aliran dana bantuan dari pihak Boeing terhadap korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bantuan ACT Dituntut 4 Tahun Penjara

Terdakwa kasus korupsi dana bantuan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dituntut hukuman 4 tahun penjara.


3 Petinggi ACT Hadapi Sidang Tuntutan Siang Ini

27 Desember 2022

Terdakwa pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan ACT, Ahyudin menjalani sidang lanjutan penggelapan dana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
3 Petinggi ACT Hadapi Sidang Tuntutan Siang Ini

Sidang tuntutan terhadap 3 petinggi ACT akan digelar hari ini.


Jaksa Penuntut Umum Belum Selesai Susun Tuntutan, Sidang Kasus ACT Ditunda Selasa Pekan Depan

21 Desember 2022

Terdakwa pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan ACT, Ahyudin menjalani sidang lanjutan penggelapan dana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jaksa Penuntut Umum Belum Selesai Susun Tuntutan, Sidang Kasus ACT Ditunda Selasa Pekan Depan

Jaksa penuntut umum belum selesai menyusun surat tuntutan untuk terdakwa kasus ACT. Sidang ditunda hingga Selasa pekan depan.