Eks Ketua Dewan Pembina ACT Novariyadi Dituntut 4 Tahun Penjara

Layar menunjukkan mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan ACT Novariyadi Imam Akbari memberikan keterangan dalam sidang lanjutan penggelapan dana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022. Novriyadi dicecar jaksa soal gaji puluhan juta yang didapatkan sebagai petinggi di Yayasan tersebut. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Layar menunjukkan mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan ACT Novariyadi Imam Akbari memberikan keterangan dalam sidang lanjutan penggelapan dana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022. Novriyadi dicecar jaksa soal gaji puluhan juta yang didapatkan sebagai petinggi di Yayasan tersebut. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan selama 4 tahun penjara kepada eks Ketua Dewan Pembina Yayasa Aksi Cepat Tanggap atau ACT Novariyadi Imam Akbari. Jaksa menyebut Novariyadi bersalah dalam kasus penyelewengan dana donasi keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Novariyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serat melakukan penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.

Baca juga: ACT Kelola Rp 1,7 Triliun Dana Masyarakat, PPATK: Lebih dari 50 Persen Mengalir ke Yayasan Pribadi

Jaksa menjerat Novariyadi dengan pasal 374 jo Pasal 55 Ayat 1 KUH Pidana atas penyelewangan donasi keluarga korban jatuhnya Lion Air JT 610.

“Menyatakan terdakwa Novariyadi Imam Akbari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana perbuatan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 374 jo Pasal 55 ayat 1 ke- (1) KUH Pidana, dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama empat tahun," kata jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 31 Januari 2023.

Novariyadi disebut melakukan penggelapan dana Boeing bersama dengan tiga terdakwa lainnya yaitu eks Presiden ACT Ahyudin, eks Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar, dan eks Vice President Operational ACT Hariyana Hermain.

Adapun ketiga eks petinggi ACT tersebut telah menjalani sidang vonis pada pekan lalu. Ahyudin divonis 3,5 tahun penjara, Ibnu Khajar dan Hariyana masing-masing divonis 3 tahun penjara.

Sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi akan digelar pada Selasa, 7 Februari 2023. “Pleidoi yang dibacakan oleh terdakwa sendiri  dibacakan pada selasa, 7 Februari ya," kata Hakim.

Baca juga: Eks Petinggi ACT Hariyana Hermain Divonis 3 Tahun Penjara








Raksasa Bisnis AS dari Apple sampai Boeing dan SpaceX ke Vietnam, untuk Apa?

14 hari lalu

Ho Chi Minh, Vietnam, 25 April 2020. REUTERS/Yen Duong
Raksasa Bisnis AS dari Apple sampai Boeing dan SpaceX ke Vietnam, untuk Apa?

Vietnam, dengan populasi 100 juta orang, juga memiliki pasar konsumen yang berkembang pesat seiring tumbuhnya kelas menengah.


Boeing Raup Pesanan Besar untuk 787 Dreamliner dari Arab Saudi

15 hari lalu

Boeing 787 Dreamliner. REUTERS/Lucy Nicholson/File Photo
Boeing Raup Pesanan Besar untuk 787 Dreamliner dari Arab Saudi

Dua maskapai penerbangan Arab Saudi berencana memesan total 78 unit Boeing 787 Dreamliner, pesanan komersial terbesar dalam sejarah Boeing.


Pesanan Boeing 787 dari Arab Saudi Buat Gedung Putih Senang

16 hari lalu

Suasana pabrik perakitan pesawat Boeing 787, pihak pengguna bebas memilih mesin pesawat yang akan dipasang pada tubuh pesawat. Salah satu pilihannya adalah Rolls-Royce Trent 1000 dan mesin General Electric GEnx 2B-12. Washington, 1 Juni 2015.  David Ryder/Getty Images
Pesanan Boeing 787 dari Arab Saudi Buat Gedung Putih Senang

Gedung Putih menyambut baik kesepakatan "penting" antara Arab Saudi dan Boeing Co. Kesepakatan ini mendukung lapangan pekerjaan AS.


Trigana Air: Layanan Penerbangan di Papua Beroperasi Normal Kecuali di Dekai

17 hari lalu

Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Jayapura lakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Pesawat Trigana Air IL-222 Seri 300 PK-YSC di Bandar Udara Internasional Sentani, Minggu 12 Maret 2023. (humas Polda Papua)
Trigana Air: Layanan Penerbangan di Papua Beroperasi Normal Kecuali di Dekai

Pesawat Trigana Air yang ditembak setelah lepas landas dari Bandara Dekai menuju Jayapura (Sentani) Kabupaten Jayapura telah selesai diperbaiki.


Profil Trigana Air, Maskapai yang Pesawatnya Ditembak di Yakuhimo Papua

18 hari lalu

Sebuah pesawat Trigana Air ditembak oleh anggota kelompok separatis Papua saat lepas landas dari Bandara Dekai di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Pegunungan Papua, pada Sabtu (11/3/2023), menurut polisi. (ANTARA/Evarukdijati)
Profil Trigana Air, Maskapai yang Pesawatnya Ditembak di Yakuhimo Papua

Pesawat Trigana Air diduga ditembak oleh TPNPB - OPM pada Sabtu pekan lalu di Bandara Dekai, Yakuhimo, Papua. Seperti apa profil Trigana Air?


Persiapan Angkutan Lebaran 2023, Lion Air Tambah Rute Penerbangan dan Pesawat Baru

37 hari lalu

Pesawat Lion Air. FOTO/Instagram/LionAir
Persiapan Angkutan Lebaran 2023, Lion Air Tambah Rute Penerbangan dan Pesawat Baru

Maskapai penerbangan Lion Air Group menyiapkan sejumlah langkah strategis dalam menghadapi masa libur Lebaran 2023.


Lion Air Minta Maaf Sayap Pesawatnya Hantam Garbarata Bandara Mopah Merauke

26 Januari 2023

Pesawat Lion Air. FOTO/Instagram/LionAir
Lion Air Minta Maaf Sayap Pesawatnya Hantam Garbarata Bandara Mopah Merauke

Sayap pesawat Lion Air menghantam garbarata Bandara Mopah dan membuat 122 penumpang gagal terbang. Begini permintaan maaf maskapai tersebut.


Eks Petinggi ACT Hariyana Hermain Divonis 3 Tahun Penjara

24 Januari 2023

Direktur Keuangan ACT Hariyana Hermain turut dijadikan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana ACT.  Ia disebut bertanggung jawab atas seluruh pembukuan dan keuangan ACT. Ia juga merupakan anggota presidium yang menentukan pemakaian dana yayasan tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Eks Petinggi ACT Hariyana Hermain Divonis 3 Tahun Penjara

Eks Senior Vice President Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT Hariyana Hermain divonis 3 tahun penjara. Hakim memutus Hariyana bersalah.


Hakim Vonis Eks Presiden ACT Ibnu Khajar 3 Tahun Penjara

24 Januari 2023

Mantan Presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar menjalani sidang tuntutan terkait penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 10 Januari 2023. Ibnu Khajar diperiksa sebagai saksi mahkota atas aliran dana 117 miliar yang diselewengkan serta cara pengembalianya, sebelumnya Ibnu telah dijatuhkan pindana penjara selama 4 tahun karena terbukti bersalah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hakim Vonis Eks Presiden ACT Ibnu Khajar 3 Tahun Penjara

Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap eks Presiden ACT Ibnu Khajar. Dia diputus bersalah dalam kasus penyelewengan dana.


Eks Petinggi ACT Ahyudin Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

24 Januari 2023

Terdakwa pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan ACT, Ahyudin menjalani sidang lanjutan penggelapan dana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Eks Petinggi ACT Ahyudin Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Putusan terhadap Pendiri ACT Ahyudin ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa.