Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berkas Kasus Doni Salmanan Lengkap, Polisi Lakukan Penyerahan Tahap Kedua Pekan Depan

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
 Petugas kepolisian melihat barang sitaan milik tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Quotex Doni Salmanan di halaman Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 14 Maret 2022.. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita sejumlah kendaraan milik Doni Salmanan diantaranya mobil Porsche, Lamborghini, enam motor gede (moge) dan satu motor trail berwarna oranye. ANTARA Reno Esnir
Petugas kepolisian melihat barang sitaan milik tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Quotex Doni Salmanan di halaman Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 14 Maret 2022.. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita sejumlah kendaraan milik Doni Salmanan diantaranya mobil Porsche, Lamborghini, enam motor gede (moge) dan satu motor trail berwarna oranye. ANTARA Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Berkas penyidikan kasus penipuan investasi dengan tersangka Doni Salmanan telah dinyatakan lengkap. Kepala Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Reinhard Hutagaol menyatakan pihaknya akan segera melakukan penyerahan tahap kedua pada pekan depan. 

Reinhard Hutagaol mengatakan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Berkas perkara sudah dinyatakan P-21," kata Reinhard di Jakarta, Jumat, 1 Juli 2022.

Dia mengatakan pihaknya akan menyerahkan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap II kepada jaksa penuntut umum pada pekan depan.

"Kalau enggak Senin, Selasa lah, karena banyak juga yang harus dibawa (dilimpahkan)," tambahnya.

Polisi menelusuri kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex itu sejak awal Maret 2022. Doni disebut bertindak sebagai afiliator yang bertugas mempromosikan aplikasi itu dengan tujuan menggaet peserta baru untuk ikut bermain. 

Pria bernama asli Doni Muhammad Taufik itu disebut mendapatkan bayaran hingga 80 persen dari total kekalahan peserta yang dia rekrut. 

Kasus ini terbongkar setelah sejumlah korban melihat ada kejanggalan dari aplikasi Quotex. Mereka mencurigai aplikasi itu bukan sebagai aplikasi investasi namun sebagai aplikasi berbasis binary option atau opsi biner yang dinyatakan terlarang di Indonesia. 

Puluhan korban kemudian melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri. Hingga saat ini, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Doni Salmanan yang sempat mendapat julukan sebagai Crazy Rich Bandung. Polisi sempat menyatakan tak bisa menjerat otak di balik aplikasi Quotex itu karena di negara asalnya opsi biner dinyatakan legal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Reinhard menyatakan pihaknya tak menutup kemungkinan menjerat tersangka lain dalam kasus ini. 

"Sementara tunggal, nanti kalau ada bukti baru di persidangan atau itu nanti kami bisa itu (kembangkan). Nanti kan bisa terungkap di persidangan," jelasnya.

Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Penyidik juga menyita aset suami dari Dinan Fajrina itu berupa dua unit rumah, dua bidang tanah, 18 unit kendaraan roda dua dari berbagai merk, enam kendaraan roda empat berbagai merk, tabungan, hingga berbagai produk pakaian mewah yang diduga berasal dari hasil penipuan melalui aplikasi Quotex. 

Polisi juga menyita empat akun Gmail milik Doni serta memblokir akun YouTube King Salmanan yang dia gunakan untuk mempromosikan Quotex. 

Kasus Doni Salmanan ini sempat menyeret berbagai selebritis tanah air seperti Rizky Febian, Rizky Billar, Lesti Kejora, Arief Muhammad, Reza Arap, Atta Halilintar, dan Alffy Rev.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Thariq Halilintar Lamar Aaliyah Massaid, Komentar Fadly Faisal Paling Menarik Perhatian

8 jam lalu

Thariq Halilintar melamar Aaliyah Massaid. Foto: Instagram.
Thariq Halilintar Lamar Aaliyah Massaid, Komentar Fadly Faisal Paling Menarik Perhatian

Fadly Faisal, kakak Fuji, ikut menyelamati kebahagiaan pasangan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid yang segera menikah.


Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

1 hari lalu

Aloysius Bernanda Gunawan, korban penipuan beasiswa di Filipina yang melaporkan Bambang Tri Cahyono ke Polres Metro Bekasi Kota. Sumber: Dokumentasi pribadi
Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polres Metro Bekasi menelusuri kasus dugaan penipuan beasiswa S3 ke Filipina yang diduga dilakukan oleh Bambang Tri Cahyono.


Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

1 hari lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Mikhail Nilov
Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

Program pendidikan yang dia ikuti itu akan dilaksanakan di Philippine Women's University pada 2024 di Manila dengan skema beasiswa parsial doktoral.


OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.


Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

4 hari lalu

Suasana penjualan sepatu Bata di Pasar Baru, Jakarta, Senin 6 April 2024. BATA mengalami lonjakan peningkatan rugi bersih hingga 79,65 persen YoY menjadi Rp190,29 miliar pada 2023, dari tahun sebelumnya Rp105,92 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.


Artis Indonesia Bereaksi Usai Timnas U-23 Kalah dari Guinea, Ibnu Jamil: Wasit Kacau

6 hari lalu

Timnas Indonesia U-23 saat bertanding melawan Timnas Guinea U-23 dalam babak Playoff Olimpiade 2024. Foto/Tim Media PSSI
Artis Indonesia Bereaksi Usai Timnas U-23 Kalah dari Guinea, Ibnu Jamil: Wasit Kacau

Selebritas Indonesia ramai-ramai mengungkapkan kekesalannya kepada wasit yang menyebabkan kekalahan Timnas U-23.


Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

6 hari lalu

Prabowo dan Sri Mulyani. Instagram
Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.


Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

7 hari lalu

Ombudsman dan Bank Tabungan Negara (BTN) menggelar konferensi pers di Menara BTN, Rabu, 8 Mei 2024. Konferensi pers itu digelar untuk menanggapi tuntutan nasabah yang menjadi korban penipuan salah satu pegawai BTN. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir


Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

7 hari lalu

Massa dari Kelompok Anti Korupsi melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor pusat Bank BTN, Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Massa mendesak untuk bertemu dengan Direktur Human Capital, Legal and Compliance BTN Eko Waluyo dan meminta segera untuk mengembalikan uangnya yang hilang dari rekening. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

Kasus sejumlah nasabah yang mengklaim dananya hilang bermula ketika mereka menempatkan dana di BTN melalui pegawai perseroan.


BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

7 hari lalu

Massa berbaring setelah berunjuk rasa di kantor pusat Bank BTN, menyusul kasus dugaan hilangnya uang dari rekening, di Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana