TEMPO.CO, Jakarta - Mahkmah Konstitusi menjabarkan alasan mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Putusan ini menyebabkan Anwar Usman dan Aswanto harus mundur dari jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” seperti dikutip dari Salinan putusan MK, Selasa, 21 Juni 2022. Adapun pembacaan putusan dilakukan oleh MK pada Senin, 20 Juni 2022.
Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 87 a UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal 87 huruf a UU MK mengatur tentang hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini.
Pasal 87 a merupakan beleid yang muncul dari revisi UU MK yang dilakukan pemerintah dan DPR pada 2020. Revisi itu mengubah masa jabatan hakim konstitusi dari 5 tahun menjadi 15 tahun atau sudah berumur 70 tahun. Pasal 87 a merupakan aturan transisi bagi hakim konstitusi yang saat ini aktif.
Dengan dihapusnya Pasal 87 a tersebut, maka Anwar Usman dan Aswanto harus mundur dari jabatannya. MK juga menyatakan dalam waktu 9 bulan harus dilaksanakan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua. Dalam putusan ini, Anwar Usman menyatakan pendapat berbeda. Dia menyatakan bahwa Ketua MK tidak harus mundur. Namun, pendapat ini kalah suara dari 8 hakim konstitusi lainnya.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.