INFO NASIONAL – Kementerian Pertanian (Kementan) telah membuktikan komitmen menggenjot penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam pengadaan alat mesin pertanian (alsintan). Terbukti, realisasi pengadaan alsintan prapanen tahun 2022 yang menggunakan produk yang sudah memiliki sertifikat TKDN mencapai 100 persen yakni sebanyak 4.307 unit dengan nilai Rp. 43,65 miliar.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menjelaskan Kementan mengalokasikan total anggaran pengadaan alsintan tahun 2022 yang meliputi traktor roda empat, traktor roda dua, pompa air, hand sprayer dan cultivator sebesar Rp 459.488.664.000. Pengadaan dan belanja alsintan ini diarahkan 100 persen untuk produk dalam negeri yang bersertifikat TKDN.
“Sesuai arahan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, hal ini untuk mengoptimalkan pengembangan pertanian berbasis pertanian modern sehingga upaya peningkatan produksi dan ekspor komoditas pertanian dapat dengan cepat diwujudkan,” kata Ali Jamil, belum lama ini.
Menurutnya hal ini juga merupakan upaya nyata untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan menggairahkan generasi milenial untuk terjun ke sektor pertanian sehingga sektor pertanian semakin tangguh menghadapi tantangan ke depannya dan menjadi tulung punggung pertumbuhan ekonomi nasional.
Direktur Alsintan, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementan, Andi Nur Alam Syah menjelaskan pelaksanaan pengadaan alsintan yang sudah memiliki TKDN merupakan komitmen Menteri Pertanian dalam membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional dan menggairahkan pembelian barang dalam negeri yang diproduksi oleh UKM alsintan untuk kepentingan negara yang lebih maju dan modern. Hal ini sekaligus membuktkan bahwa Indonesia selama ini mampu memproduksi alsintan modern sehingga tidak lagi mengandalkan barang impor.
“Pengadaan alsintan yang sudah memiliki TKDN minimal 25 persen mencapai 100 persen dari total anggaran ini meliputi traktor roda 2 sebanyak 1.555 unit, pompa air 734 unit dan hand sprayer 2.018 unit. Capaian pelaksanaan pengadaan ini lompatan luar biasa, karena persyaratanya minimal 25 persen dan nilai bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40 persen,” ujar dia.
Oleh karena itu, Andi Nur Alam menambahkan pengadaan alsintan yang memiliki TKDN ini merupakan bukti kongkret komitmen dalam menjalankan Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang /jasa pemerintah.
Kini makin banyak industri alsintan yang bekerjasama dengan pelaku UMKM dalam penggunaan komponen lokal. “Pengadaan alsintan benar-benar mendorong berkembangnya UMKM sehingga menopang pertumbuhan ekonomi nasional,” tutur dia.