TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, pelaku penyelewengan dana Bantuan Operasional Pendidikan atau BOP Pesantren harus diproses hukum, jika terbukti melakukan penyimpangan.
"Kalau betul ada, diproses saja seperti aturan yang ada. Diproses hukum saja kalau memang ada," kata Ma'ruf Amin di sela kegiatannya meninjau Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, Jawa Timur, Sabtu, 4 Juni 2022.
Meskipun demikian, Wapres mengatakan semua dugaan harus dipastikan lebih dulu. Proses hukum bisa dilakukan jika dugaan itu terbukti.
Sebelumnya lembaga Indonesia Corruption Watch atau ICW melaporkan adanya dugaan penyelewengan dana BOP Pesantren dari Kementerian Agama. Salah satu modus yang digunakan adalah dengan menggunakan pesantren fiktif.
Kementerian Agama sendiri telah menyatakan akan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan penyelewengan dana BOP Pesantren.
Staf Khusus Menteri Agama Nuruzzaman mengatakan sejatinya terdapat beberapa kasus penyelewengan dana BOP Pesantren pada tahun anggaran 2020, di mana sebagian kasusnya dalam proses hukum dan sebagian kasus telah disidangkan.
"Bahkan pelaku penyelewengan dana BOP Pesantren juga telah dijatuhi hukuman pidana," kata Nuruzzaman.
Anggaran BOP Pesantren senilai Rp 2,599 triliun itu disalurkan ke ribuan pondok pesantren di Indonesia. Dana itu diduga dikorupsi.
Wakil Koordinator ICW Agus Sunaryanto mengatakan adanya anggota partai politik di Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, memotong dana BOP sebesar 30 persen dengan dalih sumbangan untuk masjid.
Baca juga: Kemenag Jateng Sebut Tak Ada Jajarannya Terlibat Bancakan Bantuan Pesantren
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini