TEMPO.CO, Jakarta - Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti memilih bungkam seusai dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia tak mau berkomentar saat digelandang ke mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 3 Juni 2022.
Haryadi keluar dari Gedung KPK seusai pengumuman penetapan tersangka pada Jumat sore, 3 Juni 2022. Mengenakan rompi oranye, dia hanya menunduk sambil terus berjalan ke dalam mobil tahanan yang menunggunya di pelataran Gedung.
KPK resmi menahan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam kasus suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton. Haryadi ditahan seusai resmi menyandang status tersangka.
“Agar proses penyidikan dapat efektif, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama dimulai sejak tanggal 3 Juni 2022 sampai dengan 22 Juni 2022,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Haryadi ditahan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Tersangka lainnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Yogyakarta Nur Widhihartana, akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sekretaris pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Adapun Vice President Real Estate PT Summarecon Tbk Oon Nusihono ditahan Rutan KPK Kavling C1.
Keempat orang tersangka itu diringkus dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis, 2 Juni 2022. KPK membawa 9 orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam gelar perkara, KPK resmi mengalungkan status tersangka ke Haryadi dkk.
KPK juga menyita alat bukti berupa yang sekitar 27 ribu dolar Amerika yang diberikan dari Oon Nusihono kepada Haryadi. Selain itu, KPK menduga Haryadi juga sudah menerima sekitar Rp 50 juta untuk pengurusan IMB Apartemen Royal Kedhaton itu.
Selain Apartemen Royal Kedhaton, KPK juga menduga Haryadi Suyuti terlibat praktek jual beli IMB lainnya. Hanya saja, hal itu masih akan ditelusuri lebih jauh.
Haryadi Suyuti merupakan Wali Kota Yogyakarta dua periode. Politikus Golkar tersebut juga pernah menjadi Wakil Wali Kota Yogyakarta mendampingi Herry Zudianto pada periode 2006-2011.
Baca: Kasus Suap Haryadi Suyuti, Warga Kaget IMB Apartemen Royal Kedaton Keluar
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini