TEMPO.CO, Yogyakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedaton. Seorang sekitar lokasi pembangunan apartemen itu mengaku sempat kaget saat mengetahui IMB bangunan tersebut keluar.
IMB itu diterbitkan untuk ijin pendirian bangunan yang lahannya berada di Jalan Kemetiran Lor, Kelurahan Pringgokusuman Kecamatan Gedongtengen atau sekitar 500 meter di barat Jalan Malioboro Yogyakarta.
Pantauan Tempo, lahan seluas kurang dari 6.000 meter persegi di pusat Kota Yogyakarta itu saat ini sudah dipagar seng keliling setinggi dua meter.
Lahan dengan posisi hook itu tampak dimanfaatkan warga setempat sebagai lokasi parkir kendaraan bermotor, khususnya para wisatawan yang hendak ke Malioboro.
Suwasi Adi, 52, warga Kampung Kemeterian Lor, membenarkan jika lahan itu sejak awal akan dibangun bangunan kombinasi semi apartemen. Di mana bagian bawah untuk supermarket, lalu lapis atasnya hotel dan bangunan paling atas apartemen.
“Rencananya dibangun bangunan apartemen setinggi 40 meter, 14 lantai, tapi IMB-nya sudah tiga tahun ini tidak jadi-jadi,” kata Adi ditemui Tempo di lokasi, Jumat 3 Juni 2022.
Adi yang juga mantan Ketua RT 46 RW 13 mengatakan, warga kampungnya yang tinggalnya persis berada di sisi barat lahan calon apartemen itu, sejak awal sudah merasa banyak kejanggalan dalam proses pengurusan IMB.
“Saat ada sosialisasi 6-7 bulan lalu dari pengembang, warga di sisi barat tidak diikutsertakan semua, hanya satu perwakilan dan itu pun saat kesepakatan tidak diperbolehkan ikut tanda tangan,” kata dia.
Yang membuat kaget, meski belum semua warga terdampak tandatangan persetujuan, tiba-tiba IMB apartemen yang dibangun oleh pengembang PT Summarecon Tbk itu sudah keluar.
“Yang tanda tangan persetujuan IMB saat itu hanya warga sisi selatan batas lahan itu, padahal sebelah selatan itu penduduk hanya satu dan sekarang sudah meninggal,” ujar Adi.