Berbeda dengan warga sisi barat lahan itu yang terdiri dari 15 keluarga yang terdampak langsung jika apartemen dibangun.
Adi mengatakan warga sisi barat calon apartemen itu sebenarnya tak menolak pembangunan yang akan dilakukan asalkan pengembang fair.
“Misalnya soal jaminan ketersediaan air tanah, karena untuk apartemen itu minimal akan dibor sedalam 200 meter untuk mengambil air tanah,” kata Adi. Sebab lokasi lahan itu hanya dipisahkan jalan selebar satu meteran dengan pemukiman warga di sisi barat.
Molornya penerbitan IMB itu, lanjut Adi, juga diduga karena tak sesuai peruntukakannya. Adi menyatakan tanah itu berstatus kawasan cagar budaya.
“Dulu di dalam lahan ini sebelum dibeli pembeli pertama, Pak Dananjaya, ada dua bangunan tua milik panewu (mantri pamong praja) yang bertugas di Keraton Yogyakarta,” kata Adi.
Namun bangunan itu dirobohkan oleh sang pemilik yang oleh warga dipanggil Ibu Harjo. Tujuannya agar tanah itu jadi dibeli oleh Dananjaya. Adi menyatakan Dananjaya berusaha mengurus IMB sejak 2019 namun tak kunjung selesai hingga akhirnya lahan itu dijual lagi ke pihak PT Summarecon Tbk.
“Dari PT Summarecon ini yang datang langsung untuk bertemu warga untuk pengurusan IMB saat itu Pak Oon sendiri,” kata Adi.
Oon yang dimaksud Adi tak lain Vice President Real Estate PT Summarecon Tbk, Oon Nusihono, yang turut ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap kepada Haryadi Suyuti.
Namun kedatangan Oon bukan sosialisasi, melainkan hanya pengenalan kepada warga bahwa ia pemilik lahan itu. Tak berselang lama usai pengenalan itu, warga mendapat undangan dari kecamatan dan kelurahan setempat terkait sosialisasi IMB calon apartemen itu.
“Pas sosialisasi kemarin tahu-tahu ada camat, lurah, tahu-tahu sudah ada tanda tangan untuk IMB,” kata dia.
KPK menangkap Haryadi Suyuti di rumah dinasnya pada Kamis siang kemarin, 2 Juni 2022. Haryadi disebut menerima sekitar 27 ribu dolar Amerika yang diberikan Oon dalam Goodiebag. Komisi anti rasuah juga menyatakan Haryadi sebelumnya sudah menerima minimal Rp 50 juta dari upayanya memuluskan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedaton. Selain Haryadi, KPK juga menetapkan asisten pribadinya Triyanto Budi Wuyono dan Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta, Nur Widihartana, sebagai tersangka.
Baca: Kronologi OTT Haryadi Suyuti, Goodiebag Petinggi Summarecon untuk Pak Wali
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini