TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menjadi tersangka penerima suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan apartemen Royal Kedhaton. Dia disangka menerima duit dari pengembang untuk memuluskan penerbitan izin tersebut.
“Setelah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di kantornya, Jakarta, Jumat, 3 Juni 2022.
Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim KPK. Alex menuturkan awalnya KPK menerima informasi bahwa akan terjadi pemberian uang kepada Haryadi. Pada Kamis, 2 Juni 2022, tim KPK dibagi menjadi dua untuk menangkap orang-orang tersebut.
Alex mengatakan pemberian uang tunai dalam bentuk pecahan uang asing itu dilakukan di Rumah Dinas Jabatan Wali Kota Yogya itu. Haryadi baru saja lengser dari jabatannya pada Mei 2022. Uang diterima langsung oleh asisten pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.
Adapun pemberinya adalah Vice President Real Estate PT Summarecon Tbk, Oon Nusihono. Oon sengaja pergi ke Yogya untuk memberikan uang US$ 27.258 kepada Haryadi sebagai imbalan karena mengawal penerbitan IMB untuk apartemen Royal Kedhaton. “Uang dikemas dalam tas goodiebag,” kata Alex. Sebelum pemberian itu, Haryadi diduga telah menerima Rp 50 juta.
Alex menuturkan tim KPK yang lain juga bergerak di Jakarta untuk menangkap sejumlah staf PT Summarecon. Total ada 10 orang dibawa ke Gedung KPK, Jakarta. Dalam gelar perkara, KPK menetapkan 4 orang menjadi tersangka. Di antaranya, Haryadi Suyuti, Triyanto dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Yogyakarta Nurwidhihartana ditetapkan menjadi tersangka penerima suap. Sementara, Oon ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.
Baca juga: KPK Tetapkan Petinggi Summarecon Jadi Tersangka Penyuap Haryadi Suyuti
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini