TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara lima tersangka dugaan suap yang diterima Bupati Langkat dalam pengadaan barang dan jasa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Mereka yakni Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Iskandar PA selaku Kepala Desa Balai Kasih dan juga saudara kandung Terbit serta tiga pihak swasta atau kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
"Jaksa KPK Zainal Abidin telah melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan para terdakwa ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa 31 Mei 2022.
Selanjutnya, penahanan mereka menjadi wewenang dari Pengadilan Tipikor. "Tim jaksa masih menunggu diterbitkannya penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," katanya.
Mereka didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
KPK telah menetapkan enam tersangka di kasus ini. Pemberi suap adalah Muara Perangin Angin dari pihak swasta atau kontraktor yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019—2024 bersama dengan Iskandar diduga mengatur dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat untuk kepentingan pribadi.
Dalam melakukan pengaturan itu, Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar, sebagai representasi Terbit, terkait dengan pemilihan pihak mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.
Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, KPK menduga ada permintaan persentase atau fee oleh Terbit melalui Iskandar sebesar 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang serta 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.
Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan. Total nilai paket proyek yang dikerjakan tersebut sebesar Rp4,3 miliar.
Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada pula beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.
Pemberian fee oleh Muara diduga secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta, yang diterima melalui Marcos, Shuhanda, dan Isfi untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit Rencana Perangin angin.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.