"

IPW Anggap KPK Menyerah Kejar Harun Masiku

Reporter

Editor

Febriyan

Pada a wal tahun 2020, publik dihebohkan dengan kasus dugaan suap calon legislator Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Harun Masiku. Harun Masiku diduga menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan untuk menjadi anggota DPR. Facebook.com
Pada a wal tahun 2020, publik dihebohkan dengan kasus dugaan suap calon legislator Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Harun Masiku. Harun Masiku diduga menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan untuk menjadi anggota DPR. Facebook.com

TEMPO.CO, Jakarta -  Indonesia Police Watch  (IPW) mengkritisi pernyataan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto, yang meminta masyarakat ikut mencari tersangka Harun Masiku dengan biaya pribadi. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menganggap sikap itu sebagai sebuah kegagalan kinerja KPK.

“Padahal, selama ini, KPK dalam melakukan operasinya seperti tangkap tangan selalu gembar-gembor dan mengklaim mendapat informasi dari masyarakat,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 26 Mei 2022.

Menurut Sugeng, pernyataan itu sebagai tanda bahwa KPK menyerah mengejar buronan kasus suap terhadap Anggota KPU Wahyu Setiawan tersebut. Dia menyarankan agar aparat penegak hukum lain seperti Polri dan Kejaksaan mampu dilibatkan langsung menangkap sosok yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu.

“Jadi jangan diputar balik, masyarakat harus mencari buronan KPK yang sudah dua tahun tidak dapat ditemukan dengan biaya sendiri,” tuturnya.

Jika tidak mampu, kata Sugeng, KPK harus jujur menyatakannya dan meminta bantuan kepada institusi lain. Karena itu lebih baik daripada mengimbau masyarakat untuk ikut mencari tapi dengan biaya sendiri.

Sejauh ini, desakan KPK untuk menangkap Harun Masiku masih terus didorong masyarakat. Mantan calon legislatif dari PDI Perjuangan itu ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2020 karena menyuap suap Wahyu Setiawan agar dapat duduk di DPR melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Wahyu telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diperkuat lagi oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding. Kemudian di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menambah hukuman Wahyu menjadi tujuh tahun penjara.

Pada 30 Juli 2021, pihak Interpol menerbitkan red notice untuk Harun Masuki. Sampai hari ini, sosoknya belum berhasil ditangkap oleh KPK.

Mantan pegawai KPK lain seperti Novel Baswedan menduga lembaga antirasuah itu tidak serius mencari Harun Masiku. Pasalnya, Novel menceritakan, pimpinan KPK sempat tak berbuat apa-apa ketika para penyidik mendapatkan intimidasi saat akan menangkap Harun. Dia pun menilai usaha yang dilakukan KPK saat ini hanya setengah hati.

“Pencarian terhadap Harun Masiku saya yakin tidak dilakukan, kecuali hanya sekedarnya saja,” kata Novel lewat media sosial twitter, Selasa, 24 Mei 2022.

Baca: Dituding Tak Serius Cari Harun Masiku, KPK: Tak Bisa Kami Detailkan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini








Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej Sebut Aduan IPW Tendensius

9 jam lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Pria yang lebih dikenal dengan nama Eddy Hiariej itu tak mau berkomentar terkait materi klarifikasi yang dijalaninya di Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Senin. TEMPO/Imam Sukamto
Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej Sebut Aduan IPW Tendensius

Wamenkumham menyatakan aduan IPW terhadap dirinya tendensius mengarah ke fitnah.


Wamenkumham Tak Akan Laporkan IPW: Fungsi Mereka sebagai Kontrol Sosial

10 jam lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Wamenkumham Tak Akan Laporkan IPW: Fungsi Mereka sebagai Kontrol Sosial

Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hierij menegaskan tidak akan melaporkan balik Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso atas tuduhan gratifikasi Rp 7 Miliyar


Wamenkumham Sebut Asisten Pribadinya Bukan ASN

10 jam lalu

Asisten Pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Aspri Wamenkumham) Yogi Arie Rukmana memberi keterangan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 15 Maret 2023. ANTARA/Putu Indah Savitri
Wamenkumham Sebut Asisten Pribadinya Bukan ASN

Wamenkumham mengklarifikasi soal status dua orang yang disebut IPW sebagai penerima uang gratifikasi Rp 7 miliar.


Bantah Terima Gratifikasi, Wamenkumham Tak Berencana Melaporkan Balik IPW

11 jam lalu

Asisten Pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Aspri Wamenkumham) Yogi Arie Rukmana memberi keterangan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 15 Maret 2023. ANTARA/Putu Indah Savitri
Bantah Terima Gratifikasi, Wamenkumham Tak Berencana Melaporkan Balik IPW

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan tak akan melaporkan balik IPW meskipun membantah tudingan menerima gratifikasi Rp 7 miliar.


Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Selesai Jalani Klarfikasi Dugaan Gratifikasi Sebesar Rp 7 Miliar

11 jam lalu

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberi keterangan perihal laporan dugaan penerimaan gratifikasi lewat asisten pribadinya. TEMPO/Farrel Fauzan
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Selesai Jalani Klarfikasi Dugaan Gratifikasi Sebesar Rp 7 Miliar

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej enggan menjelaskan soal tudingan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar.


Harta Kekayaan Sudarman Harjasaputra, Kepala BPN Jaktim yang Diperiksa KPK Besok

12 jam lalu

Istri Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra, Vidya Piscarista. (Foto: Instagram)
Harta Kekayaan Sudarman Harjasaputra, Kepala BPN Jaktim yang Diperiksa KPK Besok

KPK akan meminta klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala BPN Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra besok


Soal 15 Senpi dari Rumah Dito Mahendra, Polri: Sedang Kami Dalami

12 jam lalu

Pihak swasta Mahendra Dito Sampurno, seusai menjalani pemeriksaan, setelah tiga kali mangkir untuk memenuhi panggilan penyidik, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 6 Februari 2023. Mahendra merupakan pelapor dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh artis Nikita Mirzani yang menjadikan tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Soal 15 Senpi dari Rumah Dito Mahendra, Polri: Sedang Kami Dalami

KPK telah menyerahkan 15 senjata api yang mereka temukan saat menggeledah rumah Dito Mahendra.


Wamenkumham Penuhi Pemeriksaan KPK soal Tudingan Gratifikasi Rp 7 Miliar

13 jam lalu

Wamenkumham Eddiy Hierij tiba di KPK untuk diperiksa terkait laporan dana Rp7 miliar melalui asprinya. TEMPO/ Farrel Fauzan
Wamenkumham Penuhi Pemeriksaan KPK soal Tudingan Gratifikasi Rp 7 Miliar

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej akan diklarifikasi soal dugaan gratifikasi yang dilaporkan Sugeng Teguh Santoso.


KPK Bakal Minta Klarifikasi Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra soal LHKPN Besok

14 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Bakal Minta Klarifikasi Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra soal LHKPN Besok

KPk akan meminta klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala BPN Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra besok


Frasa Gangguan Lainnya di UU Pemilu Digugat ke Mahkamah Konstitusi

15 jam lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Frasa Gangguan Lainnya di UU Pemilu Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Advokat Viktor Santoso Tandiasa resmi mendaftarkan gugatan terhadap frasa gangguan lainnya yang terdapat di UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi