TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tak bisa menjelaskan detail mengenai proses pencarian buronan Harun Masiku. KPK menyatakan khawatir jika proses pencarian buronan itu disampaikan ke publik.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyampaian perkembangan pencarian ke publik justru akan buruk untuk pencarian.
“KPK berharap publik memahami,” kata Ali, Rabu, 25 Mei 2022.
Ali mengatakan buronan pasti akan melakukan berbagai cara agar persembunyiannya sulit ditemukan. Dia mengatakan nantinya KPK akan menyampaikan jika memang ada informasi yang bisa disampaikan kepada publik.
Tanggapan KPK itu terkait dengan ucapan Novel Baswedan yang menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak pernah serius mencari Harun Masiku. Novel membeberkan sejumlah alasan terhadap keyakinannya itu.
“Pencarian terhadap Harun Masiku saya yakin tidak dilakukan, kecuali hanya sekedarnya saja,” kata Novel lewat Twitternya, Selasa, 24 Mei 2022.
Novel Baswedan menuturkan ada alasan mengapa dirinya dan korban Tes Wawasan Kebangsaan lainnya tidak menangkap Harun ketika masih di KPK. Alasan pertama, kata dia, pada saat operasi tangkap tangan terhadap Harun, tim KPK justru diintimidasi oleh pihak tertentu. Dia pun menyatakan pimpinan KPK tak berbuat apa-apa saat mereka mengalami intimidasi.
“Saat itu Firli dkk diam saja,” kata Novel.
Kedua, menurut Novel, tim yang melakukan OTT dilarang melakukan penyidikan. Sekarang, sebagian anggota tim yang memburu Harun dikeluarkan dari KPK lewat TWK karena dianggap tak bisa dikendalikan. “Kasus ini diduga melibatkan petinggi partai tertentu,” kata Novel.
Ketiga, kata dia, tim yang melakukan OTT justru diberi sanksi. Misalnya satu anggota polisi yang dikembalikan paksa ke Mabes Polri. Dan ada satu jaksa yang dikembalikan ke Kejaksaan Agung.
“Beberapa pegawai Dumas dipindahkan oleh Firli dkk,” kata dia.
Novel berujar pada 2020 timnya berhasil menangkap 2 buronan, salah satunya mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi. Menurut dia, untuk menangkap Nurhadi butuh kesungguhan dan kerja keras. Menggeledah sejumlah tempat salah satunya. Novel mengatakan dalam pencarian Harun Masiku, KPK tidak melakukannya.
“Justru meminta masyarakat mencari dengan biaya sendiri,” tulis Novel dengan emoji tersenyum.
Harun Masiku adalah tersangka dalam kasus dugaan suap Anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024 melalui metode pergantian antar waktu (PAW). Bekas caleg dari PDI Perjuangan itu berstatus DPO sejak Januari 2020. Interpol juga telah memasukkan nama Harun dalam daftar pencarian orang.
Baca: Harun Masiku Masih Buron, MAKI Minta KPK Proses Hukum In Absentia