Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Disnaker DKI Terbitkan Anjuran Atas Polemik PHK Anak Perusahaan Artha Graha Grup

Reporter

image-gnews
Suasana Kantor Cabang Pembantu Bank Artha Graha Internasional. ANTARA
Suasana Kantor Cabang Pembantu Bank Artha Graha Internasional. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menerbitkan anjuran atas polemik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) anak perusahaan dari Artha Graha Grup. PHK tersebut menyasar kepada ratusan pekerja alih profesi dari prajurit TNI di PT Pesona Karya Bangsa, PT Bakti Artha Reksa Sejahtera, dan sejak 30 April 2021.

“Kita proses sesuai dengan ketentuan, namun masing-masing pihak pada pendiriannya sehingga sesuai dengan kesepakatan tersebut, kami mengeluarkan anjuran,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Kemnaker Purnomo, saat dihubungi, Selasa, 24 Mei 2022.

Anjuran yang terlampir diterbitkan dalam surat bernomor 27/ANJ/D/IV/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 28 April 2022. Surat tersebut terbit sehubungan dengan Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial yang tercatat pada tanggal 16 Februari 2022.

Kemudian dilimpahkan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta pada 4 Maret 2022. Mediasi yang dilakukan belum menentukan titik terang, maka pihak dinas mengeluarkan surat anjuran.

Purnomo mengatakan, upaya penyelesaian sudah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Namun hingga saat ini, pihak dari perusahaan Artha Graha Grup belum menyampaikan persetujuan atas anjuran yang dikeluarkan.

Dalam anjuran tersebut, pihak pekerja dan Artha Graha Grup dan pekerja mesti memberikan jawaban tertulis dalam waktu 10 hari kerja setelah surat keluar. Jika kedua belah pihak belum menanggapi, maka mesti menempuh penyelesaian di jalur pengadilan.

“Itu kan sudah menjadi kewajiban masing-masing pihak apabila setelah 10 hari dikeluarkan anjuran. Kalau tidak memberikan jawaban, artinya bisa menempuh jalur yang lebih tinggi. Artinya masuk pengadilan,” ujar Purnomo.

Ada pun tujuh anjuran yang diberikan kepada pihak yang bersengketa:

  1. Agar pengusaha PT Pesona Karya Bangsa atas PHK terhadap 65 orang pekerja alih profesi memberikan hak pekerja sesuai Pasal 43 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
  2. Agar pengusaha PT Bakti Artha Reksa Sejahtera atas PHK terhadap 62 orang pekerja alih profesi memberikan hak pekerja sesuai Pasal 43 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
  3. Agar pengusaha PT Pesona Karya Bangsa dan PT Bakti Artha Reksa Sejahtera membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerjanya yang belum dibayarkan sejak tahun 2018.
  4. Agar pengusaha PT Pesona Karya Bangsa dan PT Bakti Artha Reksa Sejahtera membayar upah selama dalam proses yang belum dibayarkan dari Januari-April 2021.
  5. Agar pekerja PT Pesona Karya Bangsa (65 orang) dapat menerima anjuran sebagaimana poin nomor 1, 3, dan 4 di atas.
  6. Agar pekerja PT Bakti Artha Reksa Sejahtera dapat menerima anjuran sebagaimana poin nomor 2, 3, dan 4 di atas.
  7. Agar kedua belah pihak memberikan jawaban secara tertulis atas anjuran tersebut di atas selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 hari kerja setelah menerima anjuran ini, dengan ketentuan:
    a. Apabila kedua belah pihak menerima anjura, maka pihak mediator Hubungan Industrial akan membantu membuatkan perjanjian bersama dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    b. Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak menolak anjuran, maka salah satu pihak atau kedua belah pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tembusan kepada Mediator Hubungan Industrial.

Sebelumnya, Majalah Tempo memberitakan persoalan ini pada tanggal 27 Februari 2022. Alasan PHK kepada 65 orang di PT Pesona Karya Bangsa dan 62 orang di PT Bakti Artha Reksa Sejahtera adalah kinerja prajurit TNI tersebut dinilai tidak bagus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kami tak datang ke Dinas Tenaga Kerja karena masalah ini akan diselesaikan secara bipartit,” ujar Direktur Utama PT Pesona Karya Bangsa Bernardy Darmawan, Jumat, 25 Februari 2022.

Terkait perkembangan anjuran tersebut, Juru Bicara Artha Graha Peduli Hanna Lilies Puspawati dihubungi hari ini mengatakan belum mengetahui informasi detailnya. “Saya masih tugas di Kendari, saya sendiri terus terang belum dapat info detailnya,” katanya melalui pesan singkat, Selasa, 24 Mei 2022.

Eks prajurit berpangkat Letnan Kolonel yang juga selaku pekerja, Dwi Jatmiko, mengatakan, masalah muncul sejak akhir Maret dan Desember 2021 yang mem-PHK sekitar 500 mantan anggota TNI. Mereka dari pensiunan berpangkat Sersan hingga Brigadir Jenderal.

574 personel direkrut lewat program alih profesi kerja sama antara Markas Besar TNI dan Artha Graha Grup pada 2018. Grup perusahaan itu menyatakan siap menerima anggota TNI yang ingin berkarir di sejumlah anak perusahaan.

Setelah anjuran dari dinas ketenagakerjaan keluar, Dwi mengatakan pihaknya menerima dan menyetujui anjuran yang dikeluarkan. Namun sampai hari ini belum ada kabar mediasi lanjutan dengan pihak anak perusahaan Artha Graha Grup. “Langkah pekerja jika tuntutan tidak dibayarkan setelah 10 hari anjuran dikeluarkan akan melanjutkan tuntutan ke pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial,” ujarnya saat dihubungi pada hari ini.

FAIZ ZAKI | RIKY FERDIANTO

Baca Juga: Mengapa Artha Graha Menghentikan Kerja Ratusan Mantan Prajurit TNI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

6 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

Beberapa indikator Pilkada 2024 berhasil, antara lain partisipasi generasi muda sebagai pemilih terbesar dan mematuhi aturan oleh semua pihak terlibat


LPSK Temukan Kejanggalan dalam Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV

15 jam lalu

Foto Rico Sempurna Pasaribu yang diunggah akun Instagram @merindink yang dikutip ANTARA, Selasa (2/7/2024). ANTARA/HO-Tangkapan layar akun Instagram @merindink
LPSK Temukan Kejanggalan dalam Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV

Berdasarkan keterangan saksi rekan kerja korban, LPSK menemukan Rico Sempurna Pasaribu menerima ancaman setelah memberitakan tempat perjudian.


LBH Medan Serahkan Bukti Tambahan Keterlibatan Anggota TNI HB dalam Pembunuhan Wartawan Tribrata TV

22 jam lalu

LBH Medan dan KKJ Sumut meminta Polda Sumut tidak melimpahkan kasus pembunuhan wartawan Tribrata TV ke Polres Karo. TEMPO/Mei Leandha
LBH Medan Serahkan Bukti Tambahan Keterlibatan Anggota TNI HB dalam Pembunuhan Wartawan Tribrata TV

Direktur LBH Medan menyerahkan bukti tambahan ke Polisi Militer Kodam 1 Bukit Barisan tentang dugaan keterlibatan anggota TNI Koptu HB. Apa saja?


Cerita Bos Balai Pustaka soal Sempat Ada PHK di Perusahaannya: Saya Tidak Khawatir..

1 hari lalu

Direktur Utama PT Balai Pustaka (Persero) Achmad Fachrodji ditemui dalam acara Indonesia Brand Forum di Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024. ANTARA/Maria Cicilia Galuh
Cerita Bos Balai Pustaka soal Sempat Ada PHK di Perusahaannya: Saya Tidak Khawatir..

Direktur Utama PT Balai Pustaka (Persero) Achmad Fachrodji menceritakan sempat melakukan PHK terhadap sebagian karyawannya.


Pro - Kontra TNI Berbisnis, Bivitri Susanti: Langkah Mundur ke Zaman Sebelum Reformasi

2 hari lalu

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Pro - Kontra TNI Berbisnis, Bivitri Susanti: Langkah Mundur ke Zaman Sebelum Reformasi

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia mengkritik lemahnya pemerintah sebagai otoritas sipil dalam mengawasi anggota TNI berbisnis.


Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Perubahan Revisi UU TNI dan UU Polri Justru Bisa Lemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri

2 hari lalu

Ilustrasi TNI. ANTARA
Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Perubahan Revisi UU TNI dan UU Polri Justru Bisa Lemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri

Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti potensi dampak negatif dari RUU TNI dan Polri terhadap profesionalisme dan netralitas TNI - Polri. Ini selengkapnya


Respons Moeldoko dan Maruli Simanjuntak Soal TNI Boleh Berbisnis, KSAD: Dua Tiga Jam Ngojek kan Lumayan

2 hari lalu

Ilustrasi TNI AD. Tempo/Suryo Wibowo
Respons Moeldoko dan Maruli Simanjuntak Soal TNI Boleh Berbisnis, KSAD: Dua Tiga Jam Ngojek kan Lumayan

Revisi terhadap UU TNI kini mengizinkan prajurit TNI berbisnis. Berikut respons KSAD Maruli Simanjutak hingga KSP yang juga eks Panglima TNI Moeldoko.


Dorong Penegakan Hukum, Komnas HAM Dalami Insiden Penembakan oleh TNI di Puncak Jaya

2 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Dorong Penegakan Hukum, Komnas HAM Dalami Insiden Penembakan oleh TNI di Puncak Jaya

"Komnas HAM menyesalkan peristiwa penembakan yang mengakibatkan meninggalnya tiga warga di Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya," ujar Atnike.


Penjabat Bupati Banyuasin Apresiasi Sinegritas TNI dan Pemkab Banyuasin

2 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Muhammad Farid melakukan inspeksi pasukan TNI KODIM 0430 Banyuasin untuk kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-121 di Desa Tanjung Menang Darat. Rabu24 Juli 2024. Dok. Pemkab Banyuasin
Penjabat Bupati Banyuasin Apresiasi Sinegritas TNI dan Pemkab Banyuasin

Akses jalan penghubung antara Desa Terlangu dan Desa Tanjung Menang Darat di Kecamatan Banyuasin III, Banyuasin, akan segera terwujud melalui Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-121.


Cara Lansia Dapatkan Potongan Harga Tiket Kereta Api dari PT KAI

3 hari lalu

Calon penumpang antri mencetak tiket di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juni 2024. Jelang Libur Idul Adha 1445 Hijriyah dan pada Periode Libur Panjang Akhir Pekan, Sekitar 165 Ribu Tiket KA dari Daop 1 Jakarta Sudah Dipesan. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mengoperasikan 8 KA Tambahan di bulan Juni 2024 untuk mengantisipasi lonjakan pelanggan pada libur Hari Raya Idul Adha. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Cara Lansia Dapatkan Potongan Harga Tiket Kereta Api dari PT KAI

PT KAI berikan tarif reduksi atau potongan harga tiket kereta api untuk lansia. Perhatikan 15 tahapannya.