Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Disnaker DKI Terbitkan Anjuran Atas Polemik PHK Anak Perusahaan Artha Graha Grup

Reporter

image-gnews
Suasana Kantor Cabang Pembantu Bank Artha Graha Internasional. ANTARA
Suasana Kantor Cabang Pembantu Bank Artha Graha Internasional. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menerbitkan anjuran atas polemik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) anak perusahaan dari Artha Graha Grup. PHK tersebut menyasar kepada ratusan pekerja alih profesi dari prajurit TNI di PT Pesona Karya Bangsa, PT Bakti Artha Reksa Sejahtera, dan sejak 30 April 2021.

“Kita proses sesuai dengan ketentuan, namun masing-masing pihak pada pendiriannya sehingga sesuai dengan kesepakatan tersebut, kami mengeluarkan anjuran,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Kemnaker Purnomo, saat dihubungi, Selasa, 24 Mei 2022.

Anjuran yang terlampir diterbitkan dalam surat bernomor 27/ANJ/D/IV/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 28 April 2022. Surat tersebut terbit sehubungan dengan Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial yang tercatat pada tanggal 16 Februari 2022.

Kemudian dilimpahkan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta pada 4 Maret 2022. Mediasi yang dilakukan belum menentukan titik terang, maka pihak dinas mengeluarkan surat anjuran.

Purnomo mengatakan, upaya penyelesaian sudah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Namun hingga saat ini, pihak dari perusahaan Artha Graha Grup belum menyampaikan persetujuan atas anjuran yang dikeluarkan.

Dalam anjuran tersebut, pihak pekerja dan Artha Graha Grup dan pekerja mesti memberikan jawaban tertulis dalam waktu 10 hari kerja setelah surat keluar. Jika kedua belah pihak belum menanggapi, maka mesti menempuh penyelesaian di jalur pengadilan.

“Itu kan sudah menjadi kewajiban masing-masing pihak apabila setelah 10 hari dikeluarkan anjuran. Kalau tidak memberikan jawaban, artinya bisa menempuh jalur yang lebih tinggi. Artinya masuk pengadilan,” ujar Purnomo.

Ada pun tujuh anjuran yang diberikan kepada pihak yang bersengketa:

  1. Agar pengusaha PT Pesona Karya Bangsa atas PHK terhadap 65 orang pekerja alih profesi memberikan hak pekerja sesuai Pasal 43 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
  2. Agar pengusaha PT Bakti Artha Reksa Sejahtera atas PHK terhadap 62 orang pekerja alih profesi memberikan hak pekerja sesuai Pasal 43 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
  3. Agar pengusaha PT Pesona Karya Bangsa dan PT Bakti Artha Reksa Sejahtera membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerjanya yang belum dibayarkan sejak tahun 2018.
  4. Agar pengusaha PT Pesona Karya Bangsa dan PT Bakti Artha Reksa Sejahtera membayar upah selama dalam proses yang belum dibayarkan dari Januari-April 2021.
  5. Agar pekerja PT Pesona Karya Bangsa (65 orang) dapat menerima anjuran sebagaimana poin nomor 1, 3, dan 4 di atas.
  6. Agar pekerja PT Bakti Artha Reksa Sejahtera dapat menerima anjuran sebagaimana poin nomor 2, 3, dan 4 di atas.
  7. Agar kedua belah pihak memberikan jawaban secara tertulis atas anjuran tersebut di atas selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 hari kerja setelah menerima anjuran ini, dengan ketentuan:
    a. Apabila kedua belah pihak menerima anjura, maka pihak mediator Hubungan Industrial akan membantu membuatkan perjanjian bersama dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    b. Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak menolak anjuran, maka salah satu pihak atau kedua belah pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tembusan kepada Mediator Hubungan Industrial.

Sebelumnya, Majalah Tempo memberitakan persoalan ini pada tanggal 27 Februari 2022. Alasan PHK kepada 65 orang di PT Pesona Karya Bangsa dan 62 orang di PT Bakti Artha Reksa Sejahtera adalah kinerja prajurit TNI tersebut dinilai tidak bagus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kami tak datang ke Dinas Tenaga Kerja karena masalah ini akan diselesaikan secara bipartit,” ujar Direktur Utama PT Pesona Karya Bangsa Bernardy Darmawan, Jumat, 25 Februari 2022.

Terkait perkembangan anjuran tersebut, Juru Bicara Artha Graha Peduli Hanna Lilies Puspawati dihubungi hari ini mengatakan belum mengetahui informasi detailnya. “Saya masih tugas di Kendari, saya sendiri terus terang belum dapat info detailnya,” katanya melalui pesan singkat, Selasa, 24 Mei 2022.

Eks prajurit berpangkat Letnan Kolonel yang juga selaku pekerja, Dwi Jatmiko, mengatakan, masalah muncul sejak akhir Maret dan Desember 2021 yang mem-PHK sekitar 500 mantan anggota TNI. Mereka dari pensiunan berpangkat Sersan hingga Brigadir Jenderal.

574 personel direkrut lewat program alih profesi kerja sama antara Markas Besar TNI dan Artha Graha Grup pada 2018. Grup perusahaan itu menyatakan siap menerima anggota TNI yang ingin berkarir di sejumlah anak perusahaan.

Setelah anjuran dari dinas ketenagakerjaan keluar, Dwi mengatakan pihaknya menerima dan menyetujui anjuran yang dikeluarkan. Namun sampai hari ini belum ada kabar mediasi lanjutan dengan pihak anak perusahaan Artha Graha Grup. “Langkah pekerja jika tuntutan tidak dibayarkan setelah 10 hari anjuran dikeluarkan akan melanjutkan tuntutan ke pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial,” ujarnya saat dihubungi pada hari ini.

FAIZ ZAKI | RIKY FERDIANTO

Baca Juga: Mengapa Artha Graha Menghentikan Kerja Ratusan Mantan Prajurit TNI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

18 jam lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

19 jam lalu

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.


Fakta Tentara AS Hilang di Hutan Karawang dan Ditemukan Meninggal

1 hari lalu

Peti mati. Ilustrasi
Fakta Tentara AS Hilang di Hutan Karawang dan Ditemukan Meninggal

Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan tentara Amerika tersebut ditemukan sudah dalam keadaan meninggal di hutan Karawang.


Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

1 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan (kedua dari kanan) dan Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi (kedua dari kiri) saat acara High Level Dialogue and Cooperation Mechanism (HDCM) Indonesia dan Tiongkok ke-4 di Labuan Bajo, Timur Nusa Tenggara, Jumat (19 April 2024). ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan
Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.


Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

2 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.


Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

2 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

Perusahaan yang melakukan PHK perlu memperhatikan beberapa ketentuan mengenai hak dan kewajibannya terhadap karyawan.


MK Sebut Kehadiran Mayor Teddy di Debat Pilpres Tak Langgar UU Pemilu

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
MK Sebut Kehadiran Mayor Teddy di Debat Pilpres Tak Langgar UU Pemilu

MK membantah dalil paslon 01 Anies-Muhaimin soal ketidaknetralan TNI yang tercermin dalam kehadiran Mayor Teddy dalam debat capres.


Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

2 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

Pemerintah masih terus mengupayakan pembebasan Pilot Susi Air, Philips Mark Mehrtens. Belum ada perkembangan signifikan.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

2 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK.  TEMPO/Subekti.
Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.


Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

2 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK. TEMPO/Subekti.
Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK berlangsung situasional bergantung kondisi pendemo.