Disnaker DKI Terbitkan Anjuran Atas Polemik PHK Anak Perusahaan Artha Graha Grup

Reporter

Suasana Kantor Cabang Pembantu Bank Artha Graha Internasional. ANTARA
Suasana Kantor Cabang Pembantu Bank Artha Graha Internasional. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menerbitkan anjuran atas polemik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) anak perusahaan dari Artha Graha Grup. PHK tersebut menyasar kepada ratusan pekerja alih profesi dari prajurit TNI di PT Pesona Karya Bangsa, PT Bakti Artha Reksa Sejahtera, dan sejak 30 April 2021.

“Kita proses sesuai dengan ketentuan, namun masing-masing pihak pada pendiriannya sehingga sesuai dengan kesepakatan tersebut, kami mengeluarkan anjuran,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Kemnaker Purnomo, saat dihubungi, Selasa, 24 Mei 2022.

Anjuran yang terlampir diterbitkan dalam surat bernomor 27/ANJ/D/IV/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 28 April 2022. Surat tersebut terbit sehubungan dengan Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial yang tercatat pada tanggal 16 Februari 2022.

Kemudian dilimpahkan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta pada 4 Maret 2022. Mediasi yang dilakukan belum menentukan titik terang, maka pihak dinas mengeluarkan surat anjuran.

Purnomo mengatakan, upaya penyelesaian sudah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Namun hingga saat ini, pihak dari perusahaan Artha Graha Grup belum menyampaikan persetujuan atas anjuran yang dikeluarkan.

Dalam anjuran tersebut, pihak pekerja dan Artha Graha Grup dan pekerja mesti memberikan jawaban tertulis dalam waktu 10 hari kerja setelah surat keluar. Jika kedua belah pihak belum menanggapi, maka mesti menempuh penyelesaian di jalur pengadilan.

“Itu kan sudah menjadi kewajiban masing-masing pihak apabila setelah 10 hari dikeluarkan anjuran. Kalau tidak memberikan jawaban, artinya bisa menempuh jalur yang lebih tinggi. Artinya masuk pengadilan,” ujar Purnomo.

Ada pun tujuh anjuran yang diberikan kepada pihak yang bersengketa:

  1. Agar pengusaha PT Pesona Karya Bangsa atas PHK terhadap 65 orang pekerja alih profesi memberikan hak pekerja sesuai Pasal 43 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
  2. Agar pengusaha PT Bakti Artha Reksa Sejahtera atas PHK terhadap 62 orang pekerja alih profesi memberikan hak pekerja sesuai Pasal 43 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
  3. Agar pengusaha PT Pesona Karya Bangsa dan PT Bakti Artha Reksa Sejahtera membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerjanya yang belum dibayarkan sejak tahun 2018.
  4. Agar pengusaha PT Pesona Karya Bangsa dan PT Bakti Artha Reksa Sejahtera membayar upah selama dalam proses yang belum dibayarkan dari Januari-April 2021.
  5. Agar pekerja PT Pesona Karya Bangsa (65 orang) dapat menerima anjuran sebagaimana poin nomor 1, 3, dan 4 di atas.
  6. Agar pekerja PT Bakti Artha Reksa Sejahtera dapat menerima anjuran sebagaimana poin nomor 2, 3, dan 4 di atas.
  7. Agar kedua belah pihak memberikan jawaban secara tertulis atas anjuran tersebut di atas selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 hari kerja setelah menerima anjuran ini, dengan ketentuan:
    a. Apabila kedua belah pihak menerima anjura, maka pihak mediator Hubungan Industrial akan membantu membuatkan perjanjian bersama dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    b. Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak menolak anjuran, maka salah satu pihak atau kedua belah pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tembusan kepada Mediator Hubungan Industrial.

Sebelumnya, Majalah Tempo memberitakan persoalan ini pada tanggal 27 Februari 2022. Alasan PHK kepada 65 orang di PT Pesona Karya Bangsa dan 62 orang di PT Bakti Artha Reksa Sejahtera adalah kinerja prajurit TNI tersebut dinilai tidak bagus.

“Kami tak datang ke Dinas Tenaga Kerja karena masalah ini akan diselesaikan secara bipartit,” ujar Direktur Utama PT Pesona Karya Bangsa Bernardy Darmawan, Jumat, 25 Februari 2022.

Terkait perkembangan anjuran tersebut, Juru Bicara Artha Graha Peduli Hanna Lilies Puspawati dihubungi hari ini mengatakan belum mengetahui informasi detailnya. “Saya masih tugas di Kendari, saya sendiri terus terang belum dapat info detailnya,” katanya melalui pesan singkat, Selasa, 24 Mei 2022.

Eks prajurit berpangkat Letnan Kolonel yang juga selaku pekerja, Dwi Jatmiko, mengatakan, masalah muncul sejak akhir Maret dan Desember 2021 yang mem-PHK sekitar 500 mantan anggota TNI. Mereka dari pensiunan berpangkat Sersan hingga Brigadir Jenderal.

574 personel direkrut lewat program alih profesi kerja sama antara Markas Besar TNI dan Artha Graha Grup pada 2018. Grup perusahaan itu menyatakan siap menerima anggota TNI yang ingin berkarir di sejumlah anak perusahaan.

Setelah anjuran dari dinas ketenagakerjaan keluar, Dwi mengatakan pihaknya menerima dan menyetujui anjuran yang dikeluarkan. Namun sampai hari ini belum ada kabar mediasi lanjutan dengan pihak anak perusahaan Artha Graha Grup. “Langkah pekerja jika tuntutan tidak dibayarkan setelah 10 hari anjuran dikeluarkan akan melanjutkan tuntutan ke pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial,” ujarnya saat dihubungi pada hari ini.

FAIZ ZAKI | RIKY FERDIANTO

Baca Juga: Mengapa Artha Graha Menghentikan Kerja Ratusan Mantan Prajurit TNI








Disney Hapus Divisi Metaverse di Putaran Pertama PHK

2 hari lalu

Logo Disney. Disney
Disney Hapus Divisi Metaverse di Putaran Pertama PHK

Tim tersebut dilaporkan telah dipecat dalam tahap pertama dari tiga putaran PHK yang direncanakan di Disney.


Walt Disney PHK Massal Karyawan, 7.000 Orang Dipecat Demi Efisiensi

4 hari lalu

Walt Disney. Shutterstock
Walt Disney PHK Massal Karyawan, 7.000 Orang Dipecat Demi Efisiensi

Walt Disney memecat 7.000 karyawan di berbagai bidang dengan alasan efisiensi. PHK massal dilakukan mulai awal 2023.


2 Personel TNI-Polri Tewas Ditembak OTK saat Pengamanan Salat Tarawih di Puncak Jaya

6 hari lalu

Ilustrasi penembakan. Haykakan.top
2 Personel TNI-Polri Tewas Ditembak OTK saat Pengamanan Salat Tarawih di Puncak Jaya

Dua dari Tiga aparat gabungan TNI-Polri tewas ditembak orang tak dikenal saat melakukan pengamanan salat tarawih di Kabupaten Puncak Jaya


Perjalanan Karier Mayjen Mohamad Hasan: Paspampres Jokowi, Komandan Kopassus, Pangdam Jaya

7 hari lalu

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus yang baru Brigjen TNI Mohammad Hasan (tengah) dan Pejabat Lama Danjen Kopassus Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa (kanan) saat upacara penyerahan satuan Kopassus di Markas Kopassus, Cijantung, Jakarta, Kamis, 10 September 2020. Mohammad Hasan yang sebelumnya menjabat Wakil Danjen Kopassus telah resmi menjadi Danjen Kopassus menggantikan I Nyoman Cantiasa yang telah dilantik menjadi Pangdam XVIII/Kasuari Papua Barat. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perjalanan Karier Mayjen Mohamad Hasan: Paspampres Jokowi, Komandan Kopassus, Pangdam Jaya

Mayor Jenderal Mohamad Hasan resmi menjabat sebagai Pangdam Jaya. Perjalanan kariernya di dunia TNI dari Paspampres Presiden Jokowi hingga Kopassus.


Eks Paspampres Jokowi Jadi Pangdam Jaya, Pengamat Militer Ingatkan Pahami Tupoksi TNI-Polri

7 hari lalu

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman memimpin sertijab Pangdam Jaya dan Pangdam Iskandar Muda di Mabesad, Jakarta, Jumat (24/3/2023). ANTARA/HO-Dispen AD
Eks Paspampres Jokowi Jadi Pangdam Jaya, Pengamat Militer Ingatkan Pahami Tupoksi TNI-Polri

Eks Paspampres, Mayor Jenderal Mohamad Hasan, resmi menjabat Pangdam Jaya. Pengamat militer mengingatkan soal tupoksi TNI dan Polri.


Eks Paspampres Jokowi Jadi Pangdam Jaya, Pengamat: Supaya Pemilu dan Pilpres 2024 Lancar

7 hari lalu

Pangdam IM Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya (kanan) bersalaman komando dengan Mayjen TNI Mohamad Hasan di Jakarta, Jumat (24/3/2023). ANTARA/HO/Penerangan Kodam IM
Eks Paspampres Jokowi Jadi Pangdam Jaya, Pengamat: Supaya Pemilu dan Pilpres 2024 Lancar

Eks Paspampres Jokowi Mayjen Mohamad Hasan resmi menjabat Pangdam Jaya. Penunjukan itu dinilai berkorelasi dengan pengamanan Pemilu 2024.


Satpol PP Ajak Warga Tidak Adakan Sahur on The Road, Kerap Picu Tawuran

8 hari lalu

Puluhan pemuda viral di media sosial karena menggelar pesta berkedok Sahur On The Road (SOTR) di Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (27/4/2022) dinihari. ANTARA/Instagram/merekamjakarta/Abdu Faisal
Satpol PP Ajak Warga Tidak Adakan Sahur on The Road, Kerap Picu Tawuran

Satpol PP Jakarta Barat mengimbau seluruh warga agar tidak melakukan Sahur On The Road (SOTR) selama bulan puasa untuk mencegah tawuran.


Jokowi Larang Thrifting, Pedagang Baju Bekas di Pasar Senen Terpaksa PHK Karyawan

9 hari lalu

Suasana penjualan pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Kamis 16 Maret 2023. Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan melarang bisnis baju bekas impor atau thrifting yang saat ini tengah populer di masyarakat. TEMPO/Subekti.
Jokowi Larang Thrifting, Pedagang Baju Bekas di Pasar Senen Terpaksa PHK Karyawan

Pemerintah melarang thrifting dengan alasan membunuh UMKM dan menimbulkan penyakit


Terkini Bisnis: Rincian Pesangon Korban PHK, Promo Ramadan dari PLN

9 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Terkini Bisnis: Rincian Pesangon Korban PHK, Promo Ramadan dari PLN

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Kamis sore, 23 Maret 2023 antara lain pesangon korban PHK hingga harta kekayaan Sandiaga Uno.


Berikut Rincian Pesangon yang Diterima Karyawan Korban PHK dalam UU Cipta Kerja

9 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Berikut Rincian Pesangon yang Diterima Karyawan Korban PHK dalam UU Cipta Kerja

Aturan pesangon yang diterima karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi salah satu sorotan dalam UU Cipta Kerja.