Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ICW Sebut Vonis Ringan Dominasi Perkara Korupsi Pada 2021

Reporter

image-gnews
Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana dan Lalola Easter, saat diskusi di Kantor Pusat ICW, di Kalibata, Jakarta Selatan, Ahad, 28 April 2019. TEMPO/Egi Adyatama
Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana dan Lalola Easter, saat diskusi di Kantor Pusat ICW, di Kalibata, Jakarta Selatan, Ahad, 28 April 2019. TEMPO/Egi Adyatama
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) memaparkan laporan pemantauan tren vonis terdakwa kasus korupsi sepanjang 2021. Hasilnya, ditemukan vonis ringan mendominasi pemantauan persidangan perkara korupsi.

Rincian berdasarkan kategori, 929 terdakwa divonis ringan, 319 terdakwa divonis sedang, dan 13 terdakwa divonis di atas 10 tahun penjara atau masuk kategori berat.

"Rata-rata vonis sepanjang tahun 2021 hanya 3 tahun 5 bulan penjara. Meskipun mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun sebelumnya, namun hukuman tersebut sudah barang tentu tidak menimbulkan efek jera terhadap pelaku," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam paparannya, Ahad, 22 Mei 2022.

Terdakwa berlatar belakang pekerjaan sebagai perangkat desa paling banyak dihukum ringan (291 orang). Secara persentase, 80 persen dari klaster perangkat desa dihukum di bawah 4 tahun penjara. Sedangkan ASN sendiri yang diganjar hukuman ringan sebanyak 243 orang atau 70 persen dari total keseluruhan. Untuk legislatif dan kepala daerah ganjaran hukuman ringan didapatkan lebih dari setengah jumlah pelaku klaster tersebut.

Dari hasil pantauan ICW, sejumlah putusan pemenjaraan ini bertolak belakang dengan jumlah kerugian keuangan negara. "Sejumlah putusan yang konstruksi perkaranya memiliki irisan kerugian keuangan negara besar, akan tetapi hanya divonis ringan," ujar Kurnia.

ICW mencontohkan, nomor perkara 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr dalam kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis dengan terdakwa bernama Melia Boentaran selaku Direktur PT Arta Niaga Nusantara yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp156 miliar  hanya dikenakan pidana penjara 4 tahun. Selain kasus itu, banyak lagi contoh kasus yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah, tapi hanya divonis empat tahun, bahkan kurang.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung tercatat paling banyak menghukum ringan pelaku korupsi (75 terdakwa). Kemudian diikuti Pengadilan Tipikor Makassar dan Medan (58 terdakwa). Vonis bebas dan lepas pada 2021 juga menjadi yang tertinggi jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

ICW juga mencatat setidaknya 107 terdakwa divonis bebas dan lepas. Dibandingkan dengan 2020, ICW mencatat vonis bebas dan lepas hanya dijatuhkan kepada 66 terdakwa.

Pengadilan Tipikor Makassar dan Aceh diketahui paling sering memvonis bebas pelaku korupsi dengan jumlah sekitar 12 orang. Jika ditotal, kata Kurnia, terdakwa-terdakwa dengan vonis bebas maupun lepas telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 256,3 miliar, sedangkan suap sebesar Rp 6 miliar.

"Disparitas hukuman dari sejumlah tindak pidana korupsi, seperti kerugian keuangan negara maupun suap, masih marak terjadi pada 2021 lalu sekalipun MA telah memiliki Pedoman Pemidanaan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun
2020," ujar Kurnia.

Selain itu, ICW juga mencatat, sepanjang 2021 setidaknya terdapat 15 terpidana korupsi yang dikurangi hukumannya melalui metode upaya hukum luar biasa peninjauan kembali.

Dengan temuan ini, ICW meminta Mahkamah Agung tegas dan mengevaluasi para hakimnya.

"MA harus mencermati tren hukuman ringan kepada pelaku korupsi, salah satunya dengan mengidentifikasi hakim-hakim yang kerap melakukan hal tersebut. Jika ditemukan adanya kekeliruan, Mahkamah Agung harus mengevaluasi kinerjanya dengan tolak ukur objektif," kata Kurnia.

MA juga diminta dinilai lebih gencar menyosialisasikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Dalam konsiderans aturan itu disebutkan setidaknya ada tiga tujuan yang diharapkan tercapai dengan hadirnya Perma 1/2020, yakni, timbulnya kepastian hukum, proporsionalitas pemidanaan, dan menghindari disparitas putusan.

DEWI NURITA

Baca: ICW: Tren Penindakan KPK Menurun, Tak Mampu Bongkar Korupsi Sektor Politik

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bawas MA Periksa Zarof Ricar di Kejagung, Gali Pelanggaran Etik dan Klarifikasi Perkara Makelar Kasus

23 jam lalu

Mantan Hakim Mahkamah Agung Zarof Ricar diduga menjalankan praktik jual-beli perkara alias makelar kasus.
Bawas MA Periksa Zarof Ricar di Kejagung, Gali Pelanggaran Etik dan Klarifikasi Perkara Makelar Kasus

Badan Pengawas MA telah berkirim surat ke Kejagung untuk minta izin klarifikasi kepada Zarof Ricar


Daftar Menteri Perdagangan yang Lakukan Impor Gula Lebih Banyak dari Tom Lembong

23 jam lalu

Pekerja melakukan bongkar muat gula kristal putih impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu 1 April 2023. Holding Pangan ID Food mendatangkan Gula Kristal Putih (GKP) impor tahap pertama sebanyak 107.900 ton untuk menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga gula serta memenuhi kebutuhan saat Ramadan dan Lebaran sesuai penugasan dari Badan Pangan Nasional. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Daftar Menteri Perdagangan yang Lakukan Impor Gula Lebih Banyak dari Tom Lembong

Sejumlah menteri perdagangan disinyalir melakukan kebijakan impor gula lebih banyak dari Tom Lembong.


KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.


Pukat UGM Duga Jaringan Makelar Kasus Zarof Ricar Sangat Kuat

1 hari lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Pukat UGM Duga Jaringan Makelar Kasus Zarof Ricar Sangat Kuat

Dugaan itu berangkat dari fakta jumlah uang yang disita Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu dari rumah Zarof Ricar.


Perkara Pembunuhan Dante, Pengadilan Bacakan Vonis Yudha Arfandi Hari Ini

1 hari lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perkara Pembunuhan Dante, Pengadilan Bacakan Vonis Yudha Arfandi Hari Ini

Dalam persidangan pada Senin, 23 September 2024, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan hukuman mati kepada Yudha Arfandi.


Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.


Eks Kepala PPATK Sebut Harvey Moeis Diduga Gunakan Modus Mingling untuk Samarkan Hasil Korupsi, Ini Maksudnya

1 hari lalu

Artis Sandra Dewi (kiri), kembali memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk suaminya terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. Harvey menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang sebesar Rp.420 miliar dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala PPATK Sebut Harvey Moeis Diduga Gunakan Modus Mingling untuk Samarkan Hasil Korupsi, Ini Maksudnya

Eks Kepala PPATK Yunus Husein, menyatakan Harvey Moeis menggunakan modus mingling untuk menyamarkan hasil korupsi, apa itu mingling?


Ditangkap Kejagung di Sebuah Hotel di Sumedang, Eks Dirjen Perkeretaapian Disebut Terima Fee Rp 2,6 Miliar

1 hari lalu

Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono  ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023. Prasetyo ditangkap oleh Jampidsus Kejaksaan Agung di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, pada 3 November 2024. Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Ditangkap Kejagung di Sebuah Hotel di Sumedang, Eks Dirjen Perkeretaapian Disebut Terima Fee Rp 2,6 Miliar

Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono ditangkap tim intelijen dan penyidik Kejagung di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat.


Kejagung Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian dalam Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa

1 hari lalu

Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono  ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023. Prasetyo ditangkap oleh Jampidsus Kejaksaan Agung di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, pada 3 November 2024. Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Kejagung Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian dalam Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa

Kejagung menangkap Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat.


Kasus Tom Lembong: Pembelaan Pengacara hingga Penjelasan Kejaksaan Agung

1 hari lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kasus Tom Lembong: Pembelaan Pengacara hingga Penjelasan Kejaksaan Agung

Tom Lembong, membuka kemungkinan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus impor gula