TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito memastikan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih berlaku hingga hari ini, Senin, 9 Mei 2022. Hal itu merujuk pada Inmendagri nomor 22/2022 dan Inmendagri 23/2022 yang menyatakan PPKM berlaku sampai hari ini.
"Jadi hari ini masih berlaku. Untuk selanjutnya, tunggu update-nya dari pemerintah, ya," ujar Wiku saat dihubungi Tempo, Senin, 9 Mei 2022.
Meski tak bisa memastikan nasib PPKM setelah ini, Wiku menyebut pembatasan itu masih tetap dibutuhkan selama kasus Covid-19 masih ditemukan. Wiku mengatakan PPKM dapat dijadikan landasan aturan pemerintah dalam menangani Covid-19.
"PPKM adalah instrumen kebijakan penting dalam pencegahan penularan Covid-19 di daerah," ujar Wiku.
Sebelumnya, PPKM Jawa-Bali telah berlaku tiga pekan sejak ditetapkan pada 19 April 2022. Sementara PPKM untuk wilayah di luar Jawa-Bali baru dimulai pada 26 April dan berakhir 9 Mei 2022 atau hari ini.
Selama PPKM Jawa-Bali diberlakukan dalam tiga pekan, tercatat hanya dua kabupaten/kota yang masuk dalam PPKM Level 3, lalu 97 kabupaten/kota di Level 2, dan 29 kabupaten/kota berada di Level 1.
Sedangkan selama dua pekan penerapan PPKM luar Jawa-Bali, sebanyak 47 daerah mengalami kenaikan menuju PPKM Level 1 atau menjadi 131 daerah. Lalu untuk Level 2, jumlahnya mengalami penurunan 43 kabupaten/kota atau menjadi 216 daerah.
Untuk daerah PPKM Level 3, juga mengalami penurunan dari sebelumnya 43 daerah menjadi 39 daerah. Selain itu sudah tidak ada daerah di luar Jawa-Bali yang masuk PPKM level 4 dalam beberapa pekan terakhir.
M JULNIS FIRMANSYAH