Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PBB dan DPD Yakin MK Terima Gugatan Mereka Terkait Presidential Treshold

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Yusril Ihza Mahendra. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Yusril Ihza Mahendra. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana gugatan ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold oleh Partai Bulan Bintang (PBB) bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mulai digelar hari ini di Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak penggugat yakin MK akan menerima gugatan mereka tersebut.

Posisi PBB dalam gugatan ini dinilai penting karena beberapa gugatan sebelumnya kandas karena alasan legal standing pemohon. Dalam putusannya, MK menyatakan pihak yang dapat mengugat presidential threshold adalah partai politik peserta pemilu.

"Maka minimal tidak ada alasan lagi bagi MK untuk menolak kedudukan hukum pemohon," kata Denny Indrayana, kuasa hukum pemohon, dalam keterangan tertulis, Selasa, 26 April 2022.

Pokok gugatan: Pasal 222 UU Pemilu

Secara terpisah, MK juga mengumumkan kalau perkara dengan nomor 52/PUU-XX/2022 ini akan menguji Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal ini berbunyi:

Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 2O % (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoLeh 25 % (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Ketua DPD AA La Nyalla Mahmud Mattalitti dan tiga Wakil Ketua DPD: Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan Baktiar Najamudin, disebut sebagai pemonoh satu. DPD menilai Pasal 222 ini telah menderogasi dan menghalangi hak serta kewajiban mereka untuk memajukan dan memperjuangkan kesetaraan bagi putra-putri daerah dalam mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden.

"Selain itu juga merugikan daerah dan semakin memperlebar kesenjangan antara daerah dan pusat," demikian tertulis dalam keterangan MK.

PBB yang diwakili oleh Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra dan Sekretaris Jenderal Afriansyah Noor bertindak sebagai pemohon kedua. PBB menganggap pasal tersebut mengurangi hak konstitusional mereka untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden karena terdapat syarat perolehan suara pada pemilu sebelumnya sebesar 20 persen.

"Dengan alasan tersebut kedua Pemohon dalam petitumnya meminta MK untuk menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," demikian tulis MK.

Yusril Bawa 10 Alasan Baru

Gugatan presidential threshold bukanlah yang pertama karena sudah belasan kali dilakukan dan selalu ditolak MK. Denny menyebut ada 19 putusan pengujian materi Pasal 222 ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tapi dari 19 itu, Denny menyebut hanya ada 3 putusan yang pokok perkaranya dipertimbangkan. Maka kali ini, PBB dan DPD mengajukan permohonan dengan batu uji yang berbeda dari 3 permohonan Tersebut.

Setidaknya, kata Denny, terdapat 10 alasan permohonan berbeda dari alasan-alasan permohonan sebelumnya.

"Sehingga mengacu pada Pasal 60 UU MK, maka MK berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan Para Pemohon," ujar Denny.

Dengan adanya gugatan baru ini, Denny menyebut demokrasi atau daulat rakyat tidak boleh lagi dikalahkan oleh duitokrasi. Pemilihan langsung oleh rakyat, kata dia, harus diselamatkan agar tidak terus dikooptasi kekuatan-kekuatan oligarki yang koruptif.

"Demokrasi kita tidak boleh dibajak oleh kekuatan modal. Ini adalah presiden pilihan rakyat, bukan presiden pilihan uang," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014 ini.

Sikap DPD dan PBB

Sidang perdana hari ini digelar dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Selepas sidang, LaNyalla menyebut gugatan ini adalah keputusan bulat rapat paripurna DPD.

“Demokrasi di Indonesia harus diselamatkan dari cengkeraman oligarki partai politik dan kekuatan uang atau duitokrasi," kata eks Ketua Umum Persatuan Sepakbola Indonesia (PSSI) ini.

PBB juga merasa Pasal 222 telah melanggar hak konstitusional mereka dalam mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. PBB menilai semestinya pemilu dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip electoral justice. Sebaliknya, presidential threshold justru memberikan perlakuan berbeda atau diskriminatif kepada partai politik.

"PBB yang telah berdiri dan berjuang sejak masa reformasi merasa seperti diasingkan akibat keberadaan Pasal 222 UU Pemilu tersebut," kata Sekjen PBB Afriansyah Noor.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Top 3 Dunia: Perdagangan Indonesia-Israel hingga Dubes Israel Robek Piagam PBB

2 jam lalu

Duta Besar Israel untuk PBB Gilad Erdan menghancurkan selembar kertas dengan judul Piagam PBB dengan mesin saat ia berpidato di depan para delegasi di Majelis Umum PBB sebelum memberikan suara pada rancangan resolusi yang akan mengakui Palestina memenuhi syarat untuk menjadi anggota. anggota penuh PBB, di New York City, AS 10 Mei 2024. REUTERS/Eduardo Munoz
Top 3 Dunia: Perdagangan Indonesia-Israel hingga Dubes Israel Robek Piagam PBB

Berita Top 3 Dunia pada Sabtu 11 Mei 2024 diawali oleh tanggapan Dubes Palestina Zuhair Al-Shun soal perdagangan antara Indonesia-Israel


Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa bagi Palestina di PBB

15 jam lalu

Menteri Luar Negeri Cina Wang Yi berjabat tangan dengan Menlu Palestina Riyad Al-Maliki, disaksikan antara lain Menlu Retno Marsudi sebelum sesi foto di Diaoyutai State Guesthouse di Beijing, 20 November 2023. REUTERS/Florence Lo/Poo
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa bagi Palestina di PBB

Indonesia mendorong pemberian hak-hak istimewa bagi Palestina dalam Sidang Darurat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)


Cina Desak AS Tak Hadang Proses Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

18 jam lalu

Sebuah layar memperlihatkan hasil pemungutan suara selama pemungutan suara Majelis Umum PBB mengenai rancangan resolusi yang mengakui Palestina memenuhi syarat untuk menjadi anggota penuh PBB, di New York City, AS, 10 Mei 2024. REUTERS/Eduardo Munoz
Cina Desak AS Tak Hadang Proses Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

Dubes Cina untuk PBB Fu Cong mendesak Amerika Serikat untuk tidak menghalangi proses keanggotaan penuh Palestina di PBB yang didukung Majelis Umum


Kisah Israel Diterima Jadi Anggota PBB 75 Tahun Lalu, Diwarnai Pendudukan dan Pengusiran Paksa Warga Palestina

19 jam lalu

Kendaraan militer Israel saat memasuki wilayah Rafah,  ketika Israel mengklaim kendali atas perbatasan Rafah di Jalur Gaza selama konfliknya dengan kelompok Islam Palestina Hamas, dalam gambar diam dari video media sosial yang dirilis 7 Mei 2024. ADMMA via REUTERS
Kisah Israel Diterima Jadi Anggota PBB 75 Tahun Lalu, Diwarnai Pendudukan dan Pengusiran Paksa Warga Palestina

Pemberian mandat negara Israel didasari anggapan warga Yahudi berhak jadi tuan atas nasib sendiri seperti halnya semua bangsa lainnya yang berdaulat.


Tantrum, Dubes Israel untuk PBB Hancurkan Piagam PBB dalam Sidang Majelis Umum

21 jam lalu

Duta Besar Israel untuk PBB Gilad Erdan menghancurkan selembar kertas dengan judul Piagam PBB dengan mesin saat ia berpidato di depan para delegasi di Majelis Umum PBB sebelum memberikan suara pada rancangan resolusi yang akan mengakui Palestina memenuhi syarat untuk menjadi anggota. anggota penuh PBB, di New York City, AS 10 Mei 2024. REUTERS/Eduardo Munoz
Tantrum, Dubes Israel untuk PBB Hancurkan Piagam PBB dalam Sidang Majelis Umum

Duta Besar Israel untuk PBB Gilad Erdan merobek salinan Piagam PBB untuk memprotes pemungutan suara yang mendukung keanggotaan penuh Palestina


Afrika Selatan Minta ICJ Perintahkan Israel Mundur dari Rafah

22 jam lalu

Hakim di Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan tindakan darurat terhadap Israel menyusul tuduhan Afrika Selatan bahwa operasi militer Israel di Gaza adalah genosida yang dipimpin negara, di Den Haag, Belanda, 26 Januari 2024. REUTERS/Piroschka van de Wouw
Afrika Selatan Minta ICJ Perintahkan Israel Mundur dari Rafah

Afrika Selatan mengupayakan tindakan darurat baru atas serangan terbaru Israel terhadap Rafah, kota selatan di Gaza.


143 Negara Dukung Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

23 jam lalu

Sebuah layar memperlihatkan hasil pemungutan suara selama pemungutan suara Majelis Umum PBB mengenai rancangan resolusi yang mengakui Palestina memenuhi syarat untuk menjadi anggota penuh PBB, di New York City, AS, 10 Mei 2024. REUTERS/Eduardo Munoz
143 Negara Dukung Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

143 negara memberikan suara setuju untuk keanggotaan penuh Palestina di PBB, sembilan negara menolak, termasuk AS, Israel, dan 25 negara abstain.


64 Tahun Bono U2, Popularitasnya untuk Kegiatan Sosial dan Kemanusiaan

1 hari lalu

Bono U2 bertemu Paus Fransiskus di Vatikan untuk mendiskusikan pelecehan seksual di Irlandia.
64 Tahun Bono U2, Popularitasnya untuk Kegiatan Sosial dan Kemanusiaan

Selain berkiprah sebagai penyanyi, Bono U2 juga kerap melakukan berbagai kegiatan sosial dan aktivitas kemanusiaan.


Duta Besar Zuhair Al-Shun Berharap Amerika Serikat Tak Lagi Halangi Palestina Jadi Anggota PBB

1 hari lalu

Duta Besar Palestina untuk Indonesia Zuhair Al-Shun saat konferensi pers di Kedutaan Besar Palestina di Jakarta Pusat, Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Duta Besar Zuhair Al-Shun Berharap Amerika Serikat Tak Lagi Halangi Palestina Jadi Anggota PBB

Duta Besar Palestina berharap Amerika Serikat tak lagi menghalangi upaya Palestina untuk menjadi anggota penuh di PBB.


Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

1 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Ashari memimpin rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.