TEMPO.CO, Jakarta - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan melakukan jadwal uji coba arus mudik lebaran 2022 dengan penerapan ganjil-genap di ruas jalan tol pada Senin besok, 25 April 2022, hingga Rabu, 27 April 2022. Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menjelaskan mereka juga akan melakukan rekayasa lalu lintas lainnya seperti contra flow hingga kebijakan satu arah jika diperlukan.
"Menimbang adanya peningkatan arus mudik yang akan berdampak pada perlambatan hingga kemacetan yang cukup panjang dan berdampak luas, maka Korlantas Polri, Direktrorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, BPJT Kementerian PUPR dan BUJT akan menerapkan rekayasa lalu lintas di ruas jalan tol," kata Eddy Djunaedi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Ahad, 24 April 2022.
Berikut jadwal penerapan uji coba ganjil-genap tersebut:
1. Senin, 25 April 2022 pukul 11.00-13.00 WIB.
Ruas tol Cikampek KM 47 sampai dengan Gerbang Tol Cikampek Utama KM 70.
2. Selasa, 26 April 2022 pukul 11.00-13.00 WIB.
Ruas tol Cikampek KM 47 sampai dengan Gerbang Tol Palimanan KM 188.
3. Rabu, 27 April 2022 pukul 10.00-17.00 WIB.
Ruas tol Cikampek KM 47 sampai dengan Gerbang Tol Kalikangkung KM 414.
"Apabila terjadi kepadatan, maka dilakukan diskresi kepolisian dengan rekayasa lalu lintas contra flow. Lalu, apabila masih terjadi kepadatan melebihi batas maksimal, maka akan dilakukan diskresi kepolisian dengan rekayasa lalu lintas one way," ujad Eddy.
Penerapan rekayasa lalu lintas bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, kelancaran, dan kenyamanan bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik pada hari raya Idul Fitri 1443 H. Lebih lanjut, melalui penerapan rekayasa ini, Eddy juga berharap agar masyarakat yang akan mudik mengetahui informasi serta mengikuti jadwal pelaksanaannya.
Selain itu, ia juga berharap agar masyarakat mematuhi peraturan dan perintah petugas di lapangan.
“Bagi yang tidak sesuai dengan keputusan bersama, ini dapat melalui jalur arteri atau alternatif,” kata Eddy.
Korlantas dan jajaran terkait memang berencana memberlakukan kebijakan ganjil-genap pada arus mudik Lebaran 2022. Kebijakan itu akan mulai berlaku pada 28 April 2022 hingga 1 Mei. Hal yang sama akan diberlakukan pada arus balik yang dimulai pada 6-8 Mei 2022.
Baca: Arus Mudik Lebaran 2022, Tol Pelabuhan Merak Mulai Padat