Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lokataru Gugat UU Pilkada soal Pasal Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah

Reporter

image-gnews
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Hukum dan HAM Lokataru mengajukan permohonan judicial review atau uji materiil Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau biasa disebut UU Pilkada kepada Mahkamah Konstitusi.

Lokataru menilai, ketentuan penunjukan atau pengangkatan penjabat kepala daerah dalam mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang akan berakhir pada tahun 2022 dan 2023, sebagaimana diatur dalam Pasal 201 ayat (9), penjelasan Pasal 201 ayat (9), Pasal 201 ayat (10) dan Pasal 201 ayat (11) UU Pilkada, telah memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada Pemerintah, khususnya Presiden dan Menteri Dalam Negeri.

"Permohonan judicial review UU Pilkada ini merupakan ikhtiar masyarakat yang bertujuan untuk mencegah akumulasi kekuasaan yang sangat besar di tangan Pemerintah, khususnya Presiden dan Menteri Dalam Negeri," demikian keterangan Kuasa Hukum Lokataru, Nurkholis Hidayat, lewat keterangan tertulis, Rabu, 20 April 2022.

Nurkholis menyebut, ketentuan pengangkatan dan penunjukan penjabat kepala daerah dalam mengisi kekosongan jabatan kepala daerah telah berdampak pada hilangnya ruang kompetisi politik yang sehat dan fair, hilangnya hak masyarakat untuk memilih, dipilih, dan berpartisipasi dalam mewujudkan negara hukum yang demokratis.

Untuk warga Papua dan Papua Barat, ketentuan ini dinilai telah mengabaikan UU Otonomi Khusus, UU Pemerintahan Daerah dan mengabaikan kekhususan tanah Papua dimana pilar-pilar ketatanegaraan dibentuk dan dirancang untuk memberikan pengakuan yang besar terhadap peran Majelis Rakyat Papua, DPR Papua, Dewan Adat, yang merupakan respresentasi Orang Asli Papua dan masyarakat Papua.

"Ketentuan penunjukan tersebut juga telah memberi cek kosong kepada Presiden dan Mendagri dan menimbulkan potensi besar dan risiko terciptanya pemerintahan yang authoritarian dan hilangnya fungsi-fungsi check and balance dalam pilar-pilar sistem pemerintahan dan ketatanegaraan yang demokratis," tuturnya.

Untuk itu, selain mencegah kekuasaan yang sangat besar di tangan pemerintah, lanjut Nurkholis, permohonan judicial review UU Pilkada ini bertujuan mengembalikan fungsi check and balance dalam sistem kekuasaaan negara, dan memulihkan hak partisipasi dan hak politik masyarakat dalam ikut menentukan masa depan pemerintahan dan negara yang demokratis, menjunjung tinggi prinsip negara hukum (rule of law) dan hak asasi manusia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi dituntut untuk menyatakan ketentuan penunjukan adalah inkonstitusional karena dinilai bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, pemilihan secara demokratis sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) dan (4) UUD 1945, dan Jaminan, Persamaan dan Kepastian Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Ketentuan tersebut juga dinilai bertentangan dengan aturan hubungan wewenang pusat dan daerah yang harus memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah sebagaimana dijamin Pasal 18 A UUD 1945.

"Atau setidak-tidaknya menyatakan konstitusional bersyarat yakni dengan memberikan penafsiran atas prasa “ditunjuk” dengan menekankan pada kondisi-kondisi atau persyaratan-persyaratan (conditionalities) yang sesuai dengan konsep negara hukum demokratis sebagaimana diatur dalam UUD 1945, dimana kedaulatan rakyat adalah yang utama," ujar Nurkholis.

DEWI NURITA

Baca: Pilkada Serentak 2024, Jokowi Minta 101 Penjabat Kepala Daerah Segera Disiapkan

Iklan

Berita Selanjutnya




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Resmi, Arsul Sani Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi, Gantikan Wahiduddin Adams

11 jam lalu

Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap tujuh orang calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan posisi Wahiduddin Adams. TEMPO/M Taufan Rengganis
Resmi, Arsul Sani Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi, Gantikan Wahiduddin Adams

Arsul Sani terpilih secara aklamasi sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menggantikan Wahiduddin Adams.


Setara Institute Sebut Banyak Salah Kaprah di Gugatan Usia Capres-Cawapres ke MK

13 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri) dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri), Daniel Yusmic P. Foekh (kedua kanan), M. Guntur Hamzah (kanan) memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Arifin Purwanto terkait permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup. ANTARA/Galih Pradipta
Setara Institute Sebut Banyak Salah Kaprah di Gugatan Usia Capres-Cawapres ke MK

Hendardi mengatakan, MK bukanlah Mahkamah Keranjang (sampah) yang bisa memeriksa semua perkara atau tempat semua curahan warga mencari keadilan.


Menanti Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres di Pemilu 2024

13 jam lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Menanti Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres di Pemilu 2024

MK belum memutus perkara gugatan batas usia capres-cawapres. Padahal, masa pendaftaran pasangan calon di KPU tinggal beberapa minggu lagi.


Setara Institute Minta MK Segera Putuskan Perkara Batas Usia Capres-Cawapres

14 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh (kanan) memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. MK menolak permohonan uji materiil aturan ambang batas (presidential threshold) pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Partai Buruh. ANTARA/Galih Pradipta
Setara Institute Minta MK Segera Putuskan Perkara Batas Usia Capres-Cawapres

"MK harus tahan ujian di tahun politik," kata Hendardi.


Soal Gugatan Batas Usia Capres, Pengamat Sebut MK Tak Pernah Konsisten Soal Open Legal Policy

14 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) bersiap memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Arifin Purwanto terkait permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup. ANTARA/Galih Pradipta
Soal Gugatan Batas Usia Capres, Pengamat Sebut MK Tak Pernah Konsisten Soal Open Legal Policy

MK diminta menggunakan cara pandang kenegaraan untuk memutuskan gugatan batas usia capres dan cawapres.


Dosen Hukum UGM Sebut Konsultasi Hakim MK ke DPR Bentuk Kartelisasi Politik

15 jam lalu

Suasana di Ruang Rapat Komisi III DPR saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 8 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Dosen Hukum UGM Sebut Konsultasi Hakim MK ke DPR Bentuk Kartelisasi Politik

Bambang Pacul sebelumnya menanyakan kesediaan calon hakim MK Firdaus Dewilmar untuk hadir di Komisi III terlebih dahulu sebelum memutuskan perkara.


Setara Institute: Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Ujian MK di Tahun Politik

15 jam lalu

Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi. TEMPO/Subekti
Setara Institute: Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Ujian MK di Tahun Politik

Setara Institute ikut menyoroti soal gugatan batas usia capres-cawapres yang belakangan marak disampaikan ke MK menjelang perhelatan Pilpres 2024.


Permintaan agar Hakim MK Konsultasi ke DPR sebelum Putus Perkara Dianggap Langgar Kode Etik

16 jam lalu

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, menemui wartawan usai Gelar Uji Kelayakan Calon Hakim MK di Kompleks Senayan pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Permintaan agar Hakim MK Konsultasi ke DPR sebelum Putus Perkara Dianggap Langgar Kode Etik

Herlambang menyatakan wewenang DPR cukup sampai menunjuk Hakim MK. Setelah hakim itu menjabat, DPR sudah tidak memiliki wewenang untuk campur tangan.


Mahfud MD: Kalau Tak Melanggar Konstitusi, MK Tak Boleh Mengubah Batas Usia Capres-Cawapres

18 jam lalu

Menko Polhukam Mahfud Md memberikan keterangan terkait kasus dugaan penyerobotan tanah milik negara di Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Pemerintah akan melakukan segala upaya hukum untuk mengembalikan tanah aset PTPN II seluas 464 Ha di Deli Serdang dengan mengajukan kasasi terkait kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan yang diharapkan dapat menjadi bukti baru atau novum guna mengubah putusan dalam proses hukum perdata. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Mahfud MD: Kalau Tak Melanggar Konstitusi, MK Tak Boleh Mengubah Batas Usia Capres-Cawapres

Mahfud MD menjelaskan, selama aturan perundang-undangan tersebut tidak melanggar konstitusional, maka MK tidak boleh membatalkan atau mengubah aturan.


Membuka Jalan untuk Gibran

21 jam lalu

Membuka Jalan untuk Gibran

Peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden menguat.