TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Krimimal Umum Polda Sumatera Utara menemukan fakta baru usai melakukan penggalian kuburan Dodi Santosa, salah satu penghuni kerangkeng manusia milik Bupati Kabupaten Langkat non aktif Terbit Rencana Peranginangin. Hasil autopsi menyebutkan Dodi sempat mengalami penyiksaan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan penggalian kuburan tersebut dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Seribu Jadi B, Desa Lau Glugur, Kecamatan Salapian, Langkat, Kamis kemarin, 14 April 2022. Menurut Hadi, ahli Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Medan langsung melakukan otopsi.
"Diperkirakan usia almarhum antara 25 tahun hingga 30 tahun sesuai yang tertera dibatu nisan korban lahir 31 Desember 1991, dan meninggal 12 Februari 2018." kata Hadi Wahyudi kepada Tempo, Jumat 15 April 2022.
Dari hasil otopsi, ujar Hadi, penyebab kematian Dodi diduga akibat pendarahan pada rongga tengkorak kepala atas sebelah kanan.
"Terdapat warna merah kecoklatan dijaringan otak kanan korban. Warna merah kecoklatan tersebut diduga darah. Kenapa ada darah? Karena adanya penganiayaan atau ruda paksa terhadap korban (Dodi)," ujar Hadi.
Hadi menyatakan temuan itu menjadi tambahan alat bukti bagi tim gabungan Direktorat Narkoba, Direktorat Reserse Krimimal Umum, Subdit Jatanras dan penyidik Reserse Krimimal Umum Polda Sumut. Mereka, menurut dia, harus bergerak cepat mencari alat bukti karena masa penahanan 8 tersangka hanya selama 20 hari. Penyidik, menurut dia, harus menyesuaikan hasil berita acara pemeriksaan untuk melengkapi berkas 8 tersangka kepada jaksa penuntut.
Sebelumnya Polda Sumut telah menahan 8 tersangka kasus penganiayaan berujung kematian penghuni kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Terbit Rencana Peranngin Angin. Satu diantara 8 tersangka itu adalah anak dari Terbit Rencana, Dewa Perangin Angin. Polisi menyebut, Dewa dan 7 tersangka lainnya ditetapkan tersangka dan ditahan karena perannya selaku orang yang turut serta terjadinya tindak pidana yang mengakibatkan orang meninggal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.
Selain Dewa Cs, penyidik juga menetapkan Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka. Hanya saja, dia ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DKI Jakarta. Terbit Rencana memang sedang menjadi tersangka dalam kasus suap pengerjaan sejumlah proyek di Kabupaten Langkat.