Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korban Meninggal di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Alami Penyiksaan

image-gnews
Migrant Care mengungkap temuan kerangkeng manusia di kediaman Terbit Rencana Perangin Angin, Bupati Langkat, Sumatera Utara.
Migrant Care mengungkap temuan kerangkeng manusia di kediaman Terbit Rencana Perangin Angin, Bupati Langkat, Sumatera Utara.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Krimimal Umum Polda Sumatera Utara menemukan fakta baru usai melakukan penggalian kuburan Dodi Santosa, salah satu penghuni kerangkeng manusia milik Bupati Kabupaten Langkat non aktif Terbit Rencana Peranginangin. Hasil autopsi menyebutkan Dodi sempat mengalami penyiksaan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan penggalian kuburan tersebut dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Seribu Jadi B, Desa Lau Glugur, Kecamatan Salapian, Langkat, Kamis kemarin, 14 April 2022. Menurut Hadi, ahli Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Medan langsung melakukan otopsi.

"Diperkirakan usia almarhum antara 25 tahun hingga 30 tahun sesuai yang tertera dibatu nisan korban lahir 31 Desember 1991, dan meninggal 12 Februari 2018." kata Hadi Wahyudi kepada Tempo, Jumat 15 April 2022.

Dari hasil otopsi, ujar Hadi, penyebab kematian Dodi diduga akibat pendarahan pada rongga tengkorak kepala atas sebelah kanan.

"Terdapat warna merah kecoklatan dijaringan otak kanan korban. Warna merah kecoklatan tersebut diduga darah. Kenapa ada darah? Karena adanya penganiayaan atau ruda paksa terhadap korban (Dodi)," ujar Hadi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hadi menyatakan temuan itu menjadi tambahan alat bukti bagi tim gabungan Direktorat Narkoba, Direktorat Reserse Krimimal Umum, Subdit Jatanras dan penyidik Reserse Krimimal Umum Polda Sumut. Mereka, menurut dia, harus bergerak cepat mencari alat bukti karena masa penahanan 8 tersangka hanya selama 20 hari. Penyidik, menurut dia, harus menyesuaikan hasil berita acara pemeriksaan untuk melengkapi berkas 8 tersangka kepada jaksa penuntut.

Sebelumnya Polda Sumut telah menahan 8 tersangka kasus penganiayaan berujung kematian penghuni kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Terbit Rencana Peranngin Angin. Satu diantara 8 tersangka itu adalah anak dari Terbit Rencana, Dewa Perangin Angin. Polisi menyebut, Dewa dan 7 tersangka lainnya ditetapkan tersangka dan ditahan karena perannya selaku orang yang turut serta terjadinya tindak pidana yang mengakibatkan orang meninggal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.

Selain Dewa Cs, penyidik juga menetapkan Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka. Hanya saja, dia ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DKI Jakarta. Terbit Rencana memang sedang menjadi tersangka dalam kasus suap pengerjaan sejumlah proyek di Kabupaten Langkat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua Adat Sorbatua Siallagan Ditangkap Polda Sumut Atas Laporan Toba Pulp Lestari

33 hari lalu

Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup TPL melakukan aksi di depan Kementerian Koordiator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Rabu, 24 November 2021. Aksi tersebut menyampaikan tuntutan agar Kemenko Kemaritiman dan Investasi mencabut izin konsesi PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) dari wilayah adat serta menghentikan kriminalisasi kepada masyarakat adat Tano Batak. TEMPO/Muhammad Hidayat
Ketua Adat Sorbatua Siallagan Ditangkap Polda Sumut Atas Laporan Toba Pulp Lestari

Sorbatua Siallagan gencar melawan upaya pencaplokan Toba Pulp Lestari. Ia dilaporkan karena menduduki kawasan hutan di area konsesi PT TPL.


Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

35 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.


Kaleidoskop 2023 : Anak Berulah Korupsi Bapak Terkuak, Rafael Alun dan AKBP Achiruddin Hasibuan

30 Desember 2023

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo memeluk putranya Mario Dandy, seusai mengikuti sidang, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 November 2023. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi dari jaksa penuntut umum, yaitu Mario Dandy yang merupakan terpidana kasus penganiayaan berat dan Accounting Bilik Kopi Equity Ikhfa Fauziah. TEMPO/Imam Sukamto
Kaleidoskop 2023 : Anak Berulah Korupsi Bapak Terkuak, Rafael Alun dan AKBP Achiruddin Hasibuan

Korupsi menyeret pejabat tinggi terkuak setelah aksi kekerasan dilakukan anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun dan anak AKBP Achiruddin Hasibuan.


Polda Sumut Pastikan Mayat di Kampus UNPRI Legal untuk Keperluan Kedokteran

14 Desember 2023

Ilustrasi mayat. AFP/JEFF PACHOUD
Polda Sumut Pastikan Mayat di Kampus UNPRI Legal untuk Keperluan Kedokteran

Polda Sumut pastikan lima mayat atau jenazah itu sudah diperiksa memang kadaver dan secara administrasi legal digunakan untuk kepentingan pembelajaran


Anggota Bawaslu di Medan Terjaring OTT Polda Sumut, Begini Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Bawaslu

19 November 2023

Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO
Anggota Bawaslu di Medan Terjaring OTT Polda Sumut, Begini Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Bawaslu

Tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu telah berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.


Bawaslu Hentikan Sementara Keanggotaan AH Sebagai Komisioner di Medan yang Terjerat OTT

17 November 2023

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di acara peluncurkan IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, di Jakarta, Jumat, 16 Desember 2022. Foto: Bawaslu RI/Bhakti Satrio
Bawaslu Hentikan Sementara Keanggotaan AH Sebagai Komisioner di Medan yang Terjerat OTT

Bawaslu belum bisa memberhentikan permanen Azlansyah Hasibuan karena belum ada keputusan hukum yang tetap.


Polda Sumut Tangkap Jaringan Internasional Perdagangan Satwa

30 September 2023

Anak orangutan kalimantan umur setahun bernama Logos sebelum dikirim dari Balai Besar KSDA Jawa Timur ke Kalimantan Tengah pada Jumat, 22 September 2023. Foto : dokumentasi BBKSDA Jawa Timur
Polda Sumut Tangkap Jaringan Internasional Perdagangan Satwa

Barang bukti yang diamankan dari perdagangan satwa berupa 2 ekor Orangutan Sumatera jantan dan betina yang diperkirakan masih berusia lima bulan.


JPU Tuntut AKBP Achiruddin Hasibuan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta, Ini Kilas Balik Kasus BBM Ilegal

20 September 2023

AKBP Achiruddin Hasibuan. Instagram/@Achiruddinhasibuan
JPU Tuntut AKBP Achiruddin Hasibuan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta, Ini Kilas Balik Kasus BBM Ilegal

AKBP Achiruddin Hasibuan semula disorot karena membiarkan anaknya menganiaya. Lalu, ia diketahui miliki usaha BBM ilegal. JPU tuntut 6 tahun penjara


5 Cara Mengenali Gas Elpiji Oplosan

26 Agustus 2023

Tersangka dan barang bukti dihadirkan dalam rilis kasus pengoplosan tabung gas Elpiji di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, 22 Januari 2019. Polisi menangkap enam orang tersangka pembuat tabung gas oplosan. TEMPO/M Taufan Rengganis
5 Cara Mengenali Gas Elpiji Oplosan

Biasanya gas elpiji oplosan berisi campuran gas dan cairan dalam keadaan tertentu sehingga membentuk fase gas di atas cairan. Bagaimana mengetahuinya?


Polda Sumut Tangkap Mantan Anggota DPRD di Kasus Gas Oplosan LPG 3 Kg

21 Agustus 2023

Ilustrasi kelangkaan gas elpiji 3Kg. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Polda Sumut Tangkap Mantan Anggota DPRD di Kasus Gas Oplosan LPG 3 Kg

Polda Sumut telah menetapkan status tersangka terhadap mantan anggota DPRD tersebut.