Whisnu juga mengatakan, Wiki turut berperan sebagai admin dari grup telegram yang diinisiasi Indra Kenz, terduga afiliator Binomo di Indonesia. Grup itu soal pelatihan Binomo. Meskipun hanya berstatus sebagai pengelola grup Telegram milik Indra Kenz, Wiki disebut dijerat dalam perkara pencucian uang karena menerima aliran dana haram.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan, Wiki telah menerima dana dari Indra Kenz sebesar Rp 308 juta. Tapi penyidik masih mendalami keuntungan lain yang telah dinikmati dari hubungannya dengan Indra.
5. Vanessa Khong
Vanessa Khong ditetapkan sebagai tersangka pada Ahad, 10 April 2022. Dia merupakan pacar dari Indra Kenz. Dia dietapkan sebagai tersangka bersama dengan ayahnya Rudiyanto Pei, serta adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, Vanessa Khong, berperan menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,1 miliar. Dia juga menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas namanya sendiri senilai Rp 7,8 miliar.
Vanessa Telah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Bareskrim Polri pada 8 Maret 2022, dan 5 April 2022. Dari hasil dua kali pemeriksaan tersebut, tim penyidik telah menetapkan Vanessa sebagai tersangka dan akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada 14 April 2022
"Selanjutnya penyidik juga memblokir rekening milik saudara VK," kata Ramadhan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, kemarin.
6. Nathania Kesuma
Nathania Kesuma adalah adik Indra Kenz. Menurut Ramadhan dia berperan sebagai orang yang menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang telah dibeli Indra Kenz. Selain itu, Nathania juga telah menerima aliran dana dari Indra sebesar Rp 9,4 miliar.
Dana tersebut diminta Indra untuk membuka akun di exchanger Indodax dan akun tersebut dioperasionalkan oleh Indra Kenz sendiri. "Dari tersangka NK penyidik menyita 1 unit rumah atas nama NK, memblokir akun exchanger Indodax, serta memblokir rekening NK," ujar Ramadhan.
Nathania telah diperiksa sebagai saksi pertamakali pada 10 Maret 2022. Kemudian, dia diperiksa lagi oleh tim penyidik Bareskrim Polri pada 4 April 2022. Selanjutnya, pada 14 April 2022 dia juga akan dipanggil tim penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.
7. Rudiyanto Pei
Ayah Vanessa, yaitu Rudiyanto Pei, dalam kasus ini berperan menerima aliran dana dari Indra sebesar Rp 1,5 miliar. Dia kemudian membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar.
"Dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar. kemudian penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap rekening milik saudara RP," ucap Ramadhan
Rudiyanto telah diperiksa sebagai saksi pertama kali pada 16 Maret 2022. Lalu, dia diperiksa kembali oleh tim penyidik Bareskrim Polri untuk kedua kalinya pada 6 April 2022. Selanjutnya, dia akan diperiksa di Bareskrim pada 14 April 2022 sebagai tersangka.
Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei disangka melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dan Pasal 55 ayat 1e KUHP. Ketiganya terancam dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.