TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sudah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus binary option platform Binomo. Mereka adalah Indra Kesuma atau Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Fakar Suhartami Pratama, Wiki Mandara Nurhalim, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, serta Rudiyanto Pei.
Dari tujuh tersangka tersebut, baru empat yang sudah ditahan, sementara Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei baru akan diperiksa sebagai tersangka pada Kamis, 14 April 2022. Berikut detail peran dari ketujuh tersangka tersebut.
1. Indra Kesuma atau Indra Kenz
Indra Kenz adalah orang yang pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perjudian, pencucian uang, dan penipuan berkedok investasi lewat trading binary option Binomo. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.
Indra ditetapkan tersangka setelah ditemukan dugaan tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik. Juga ditemukan dugaan penipuan serta perbuatan curang, serta tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Indra.
Indra merupakan afiliator opsi biner yang bertugas menggaet pelanggan baru di Binomo. Tugasnya adalah membujuk dan mempengaruhi keputusan pembelian paket investasi anggotanya melalui grup Telegram.
Afilator mendapat keuntungan persentase dari uang yang disetor anggota baru, yang berhasil mereka geret. Keuntungan disinyalir diraup jika para anggotanya kalah trading dan jumlahnya mencapai 70 persen dari total deposit yang hangus akibat kekalahan tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan Indra terancam hukuman kurungan penjara selama 20 tahun. “Ancaman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” kata Ramadhan pada 24 Februari 2022. Sehari kemudian, penyidik resmi menahan Indra di Rumah Tahanan Bareskrim.
2. Brian Edgar Nababan
Brian ditangkap penyidik dari Dirtipideksus Bareksrim pada 31 Maret 2022 di Vila Seminyak, Kuta Utara, Bali. Dia dibawa ke Jakarta pada keesokan harinya. Polisi pun menetapkan Brian sebagai tersangka dan menahannya terhitung sejak 1 April 2022.
Menurut Ramadan, keterlibatan Brian yaitu sebagai pencari afiliator dan juga mengirimkan uang jika dilihat dari aliran dananya. “Yang bersangkutan juga mengirimkan uang ke tersangka Indra Kenz, selaku partner di Binomo," ujar dia pada 4 April 2022.