TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan disahkan sebelum masa penutupan persidangan pada 14 April 2022. Dengan kata lain, RUU TPKS akan disahkan dalam pekan ini.
"Rapat di Baleg sudah selesai, insya Allah minggu depan (minggu ini) sebelum rapat paripurna penutupan, kami akan mengesahkan RUU TPKS sebagai UU TPKS, yang insya Allah akan segera berlaku," ujar Puan Maharani di Sekolah Partai PDIP Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Ahad malam, 11 April 2022.
Puan menyatakan, RUU TPKS ini merupakan bentuk komitmen bersama DPR dan Pemerintah untuk memperjuangkan korban-korban kekerasan seksual yang selama ini hak-haknya terabaikan. "Sehingga
diharapkan bermanfaat dalam mitigasi dan perlindungan bagi anak dan perempuan ke depannya," ujar Politikus PDIP itu.
Rapat Pleno Hasil Pengambilan Keputusan Badan Legislasi DPR soal RUU TPKS telah menyetujui hasil pembahasan tingkat I dan dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II pada 6 April 2022. Dengan demikian, RUU TPKS bisa disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna terdekat.
Pembahasan RUU TPKS diapresiasi sejumlah pihak karena telah mengakomodasi sejumlah masukan koalisi masyarakat sipil seperti memasukkan mekanisme victim trust fund atau dana bantuan korban hingga mengatur pelecehan seksual berbasis elektronik. Kendati demikian, RUU TPKS masih menyisakan catatan, seperti belum diaturnya secara gamblang perkosaan dan pemaksaan aborsi.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, dua jenis tindak pidana tersebut tidak masuk RUU TPKS karena sudah diatur dalam RKUHP. "Tapi sebenarnya kalau kita perhatikan dalam pasal 4 ayat (2) RUU TPKS, sudah memasukkan pemerkosaan itu sebagai tindak pidana kekerasan seksual. Tetapi mengenai deliknya itu ada di dalam KUHP,” kata Eddy.
DEWI NURITA