Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korban Ungkap Keberadaan 2 Pendiri Robot Trading DNA Pro yang Buron

image-gnews
Kuasa hukum para korban robot trading DNA Pro, Riki Ricardo Manik saat diwawancara media. Foto: istimewa
Kuasa hukum para korban robot trading DNA Pro, Riki Ricardo Manik saat diwawancara media. Foto: istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum para korban DNA Pro mengungkap keberadaan dua pendiri utama robot trading itu, Eliazar Daniel Piri atau dikenal sebagai Daniel Abe dan Fauzi alias Daniel Zii. Menurut informasi, Daniel Abe saat ini berada di Turki.

“Saya dapat informasi pemesanan tiketnya ke Turki atas nama Daniel Abe, diduga bersama keluarganya,” ujar kuasa hukum korban Riki Ricardo Manik saat dihubungi Ahad, 10 April 2022.

Menurut Riki, Daniel Abe terbang dari Bandara Soekarno Hatta ke Istambul pada 13 Maret 2022 lalu. Namun, masih belum diketahui kapan Daniel Abe kembali ke Indonesia.

Daniel Abe dan Daniel Zii merupakan dua dari lima orang yang saat ini masih menjadi buron. Tiga orang lainnya adalah orang yang berinisiasl FE, AS dan DV. Menurut informasi, Daniel Abe terakhir berdomisili di daerah Johar Baru, Jakarta Pusat. Sementara Daniel Zii berdomisili di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Berbeda dengan Riki, kuasa hukum lain dari korban DNA Pro, Muhammad Zainul Arifin mengungkap hal yang berbeda. Dia mengatakan bahwa Daniel Abe dan Daniel Zii berada di Indonesia saat dihubungi terpisah.

“Daniel Abe atau Daniel Zii saya dengar ada di vila di Seminyak, Bali, masuk gang kecil jalan hanya bisa satu mobil saja,” tutur Zainul.

Selain itu, dia berujar, informasi tersebut juga sudah disampaikan ke penyidik Bareskrim Polri. “Saya sudah sampaikan ke penyidik, semoga mereka gerak cepat,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejauh ini, polisi baru menangkap dua orang tersangka dalam kasus investasi bodong DNA Pro itu. Mereka adalah Founder dan Co-founder Tim Octopus, Jerry Gunandar dan Stefanus Richard.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, menyatakan Jerry dan Stefanus merupakan dua orang pemimpin tim yang memiliki nasabah dengan total omset sangat besar.

"Keduanya ditangkap pada 8-9 April 2022. Mereka mempunyai omset downline sebesar lebih dari USD 22.000.000 atau sebesar Rp 330 miliar," kata Whisnu kemarin.

Jerry dan Stefanus merupakan dua dari tujuh orang yang sebelumnya dinyatakan buron. Polisi sebelumnya telah menangkap lima orang tersangka lainnya. Mereka adalah Rudy Kusuma, Roby Setiadi, Russel, Yoshua Try Sutrisno, dan Franky.

Baca: Polisi Tangkap 2 Bos DNA Pro yang Punya Omzet Rp 330 M

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

19 jam lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.


Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

1 hari lalu

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) palsu berlogo dan berstempel KPK tentang penyidikan atas pihak tertentu terkait dugaan tindak pidana korupsi di Boyolali Jawa Tengah./Dok. KPK
Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.


Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

2 hari lalu

Para pasangan pengantin berpose bersama dalam sesi foto prawedding di Nanjing, Provinsi Jiangsu, Cina timur, 19 Mei 2020. Di antara pasangan itu terdapat beberapa pekerja medis yang menunda pernikahan mereka. (Xinhua/Ji Chunpeng)
Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.


Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

3 hari lalu

Contoh serangan siber melalui pesan SMS yang disebut Spam Chat-V. Doc SafeNet
Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

6 hari lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

7 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.


Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

8 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam pisau / klitih / perampokan. Shutterstock
Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

9 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

10 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).


Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

10 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang