Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri PPPA Ungkap Sederet Terobosan dalam RUU TPKS

Reporter

image-gnews
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga. Dok. Kementerian PPPA
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga. Dok. Kementerian PPPA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengatakan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) merupakan payung hukum yang akan memberikan perlindungan komprehensif terhadap korban kekerasan seksual. Ia memastikan memastikan penyelesaian perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan di luar proses peradilan kecuali terhadap pelaku anak.

"RUU TPKS akan menjadi sebuah tonggak baru payung hukum yang dapat memberi kepastian dan percepatan pemenuhan hak-hak korban, memberikan keadilan atas korban serta melaksanakan penegakan hukum," kata dia dalam media talk bertajuk "RUU TPKS Sepakat Diteruskan ke Sidang Paripurna DPR RI", Jumat 8 April 2022.

RUU ini untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual dan menjamin ketidakberlangsungan kekerasan seksual

RUU juga mengatur mengenai sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual.

Selain itu tindak pidana kekerasan seksual juga meliputi pemerkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan pasal bridging dengan KUHP dan undang-undang lainnya.

RUU TPKS juga melakukan pembaharuan hukum, yaitu hukum acara sebelum, selama, dan setelah proses hukum.

Terobosan di dalam RUU ini juga terlihat pada pengaturan pelayanan terpadu terhadap korban yang dilakukan secara komprehensif oleh pemerintah, penegak hukum dan layanan berbasis masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

RUU ini juga berpusat pada kepentingan korban yang ditunjukkan oleh adanya koordinasi penyidik dengan pendamping yang hasilnya dapat dijadikan dasar penyidikan.

Selain itu, diatur pemenuhan hak korban atas dana pemulihan termasuk layanan kesehatan saat korban mendapat perawatan medis, dana penanganan korban sebelum, selama dan setelah proses hukum termasuk pembayaran kompensasi untuk mencukupi sejumlah restitusi ketika harta kekayaan pelaku yang disita tidak cukup.

"Kehadiran negara ditunjukkan dengan pemberian upaya pencegahan dan penanganan di wilayah-wilayah 3T, daerah konflik, daerah bencana dan di semua tempat yang berpotensi terjadinya tindak pidana kekerasan seksual," kata Bintang.

RUU juga mengatur tentang partisipasi masyarakat dalam pencegahan, pendampingan, pemulihan dan pemantauan terhadap tindak pidana kekerasan seksual serta partisipasi keluarga dalam pencegahan tindak pidana kekerasan seksual.

Selain itu, diatur mengenai pendanaan yang dapat digunakan untuk layanan kesehatan.

Baca: Puan Pastikan RUU TPKS Disahkan dalam Waktu Dekat: Hadiah di Hari Kartini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Viral Pengamen Ondel-Ondel Cabuli Anak 10 Tahun, Polsek Kemayoran: Sudah Ditangkap

10 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik
Viral Pengamen Ondel-Ondel Cabuli Anak 10 Tahun, Polsek Kemayoran: Sudah Ditangkap

Polisi menangkap pengamen itu setelah mengetahui video viral pelaku yang diduga sudah 3 kali melakukan kekerasan seksual terhadap anak tersebut.


Dugaan Pelecehan Seksual di UPH, Komnas Perempuan Sebut Satgas Wajib Edukasi Korban

11 hari lalu

Kampus UPH. Foto : Istimewa
Dugaan Pelecehan Seksual di UPH, Komnas Perempuan Sebut Satgas Wajib Edukasi Korban

Komnas Perempuan mengatakan, dugaan pelecehan seksual oleh dosen kepada mahasiswanya ini harus dibawa ke ranah hukum untuk jadi pembelajaran.


Harvey Weinstein Didiagnosis Kanker Sumsum Tulang, Jeratan Hukum Masih Berlanjut

11 hari lalu

Mantan produser film Harvey Weinstein. Etienne Laurent/Pool via REUTERS
Harvey Weinstein Didiagnosis Kanker Sumsum Tulang, Jeratan Hukum Masih Berlanjut

Harvey Weinstein didiagnosis leukimia di tengah proses hukum yang masih membelitnya.


Sean 'Diddy' Combs Digugat Atas Tuduhan Membius dan Memperkosa Gadis 13 Tahun

14 hari lalu

Sean
Sean 'Diddy' Combs Digugat Atas Tuduhan Membius dan Memperkosa Gadis 13 Tahun

Gugatan baru Sean 'Diddy' Combs, kali ini ia dituduh melakukan 5 pemerkosaan, salah satunya remaja 13 tahun.


UPH Konfirmasi Adanya Kasus Pelecehan Seksual yang Dilakukan Salah Satu Dosen Musik, Ini Kronologinya

14 hari lalu

Kampus UPH. Foto : Istimewa
UPH Konfirmasi Adanya Kasus Pelecehan Seksual yang Dilakukan Salah Satu Dosen Musik, Ini Kronologinya

UPH mengatakan telah menerapkan sanksi administratif berat kepada MS pada 16 Oktober 2024 lalu. Kini MS sudah tidak lagi menjadi dosen di UPH.


UPH Tindak Tegas Dosen Musik Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Berkomitmen Menegakkan Aturan dan Lindungi Korban

14 hari lalu

Kampus UPH. Foto : Istimewa
UPH Tindak Tegas Dosen Musik Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Berkomitmen Menegakkan Aturan dan Lindungi Korban

UPH mengonfirmasi adanya kekerasan seksual yang melibatkan satu dosen di Program Studi Musik, MS.


AS Selidiki Pelanggaran HAM Militer Israel terhadap Tahanan Palestina

14 hari lalu

Demonstran sayap kanan mengibarkan bendera Israel di luar fasilitas penahanan Sde Teiman, setelah Polisi Militer Israel tiba di lokasi tersebut sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan penyiksaan terhadap tahanan Palestina, dekat Beersheba di Israel selatan, 29 Juli 2024. REUTERS/Jill Gralow
AS Selidiki Pelanggaran HAM Militer Israel terhadap Tahanan Palestina

Deplu AS menyelidiki unit militer Israel atas tuduhan pelecehan seksual terhadap tahanan Palestina di sebuah pusat penahanan Israel.


Polisi Masih Memburu Yandi Supriyadi, Pelaku Pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An'nur

17 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (kanan) bersama Kapolres Metro Tangeang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho (kiri) menunjukan foto tersangka yang masuk dalam DPO saat menggelar keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap puluhan anak Panti Asuhan Darussalam An Nur di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa, 8 Oktober 2024. Dalam kasus tersebut polisi menetapkan 3 tersangka yakni Sudirman selaku ketua yayasan, Yusuf Bachtiar selaku pengasuh dan 1 tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Yandi Supriyadi. ANTARA/Muhammad Iqbal
Polisi Masih Memburu Yandi Supriyadi, Pelaku Pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An'nur

Yandi Supriyadi, 29 tahun buron di kasus pencabulan panti asuhan Darussalam An'nur belum ditemukan.


Kronologi Pemerkosaan Wanita Sales Minuman oleh 3 Pria di Bekasi

17 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Kronologi Pemerkosaan Wanita Sales Minuman oleh 3 Pria di Bekasi

Kepolisian memburu tiga pria yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap wanita sales minuman di Cikarang Barat, Bekasi.


Warga Pasar Kliwon Solo Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap, Korbannya 4 Anak Belasan Tahun

18 hari lalu

Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock
Warga Pasar Kliwon Solo Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap, Korbannya 4 Anak Belasan Tahun

Pelaku pemerkosaan adalah paman dari salah satu korban. Ibu korban curiga anaknya yang masih 16 tahun kerap meminta mangga muda.