TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan segera disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna terdekat. Kemarin, Rapat Pleno Hasil Pengambilan Keputusan Badan Legislasi DPR telah menyetujui hasil pembahasan tingkat I dan dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II.
“RUU TPKS akan dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR terdekat. Selangkah lagi, buah dari perjuangan panjang ini akan terealisasi,” kata Puan Maharani lewat keterangan tertulis, Kamis, 7 April 2022.
Puan menyatakan, RUU TPKS ini merupakan bentuk komitmen bersama DPR dan Pemerintah untuk memperjuangkan korban-korban kekerasan seksual yang selama ini hak-haknya terabaikan.
“Dan tentu juga ini hasil kerja keras semua elemen bangsa yang pantang menyerah memperjuangkan RUU TPKS. Teman-teman aktivis dari berbagai kalangan, LSM, akademisi, dan pastinya seluruh lapisan masyarakat Indonesia,” ujar Puan.
Ia berharap, UU TPKS ke depannya bisa menjadi instrumen negara dalam menangani, melindungi, dan memulihkan korban kekerasan seksual serta melaksanakan penegakan hukum. “Secara khusus pengesahan RUU TPKS akan menjadi hadiah bagi kaum perempuan dalam menyambut peringatan Hari Kartini, mengingat banyak korban kekerasan seksual berasal dari kalangan perempuan,” tutur Puan.
Pembahasan RUU TPKS diapresiasi sejumlah pihak karena telah mengakomodir sejumlah masukan koalisi masyarakat sipil seperti memasukkan mekanisme victim trust fund atau dana bantuan korban hingga mengatur pelecehan seksual berbasis elektronik. Kendati demikian, RUU TPKS masih menyisakan catatan seperti, belum diaturnya secara gamblang perkosaan dan pemaksaan aborsi.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, dua jenis tindak pidana tersebut tidak masuk RUU TPKS karena sudah diatur dalam RUU KUHP. "Tapi sebenarnya kalau kita perhatikan dalam pasal 4 ayat (2) RUU TPKS, sudah memasukkan pemerkosaan itu sebagai tindak pidana kekerasan seksual. Tetapi mengenai deliknya itu ada di dalam KUHP,” kata Eddy, kemarin.
DEWI NURITA