"

Ini Putusan Lengkap Vonis Herry Wirawan Si Pemerkosa 12 Santriwati

Reporter

Editor

Febriyan

Ustad Herry Wirawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 15 Februari 2022. Terbukti melakukan pencabulan terhadap belasan santri perempuan di bawah umur, Heri Wiryawan di vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim, sementara jaksa menuntut hukuman mati. TEMPO/Prima Mulia
Ustad Herry Wirawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 15 Februari 2022. Terbukti melakukan pencabulan terhadap belasan santri perempuan di bawah umur, Heri Wiryawan di vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim, sementara jaksa menuntut hukuman mati. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 12 santriwati, Herry Wirawan. Vonis tersebut diambil pada sidang terbuka pada hari ini, Senin, 4 April 2022.

Putusan tersebut diumumkan langsung di laman resmi PT Bandung. Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro membacakan 10 poin dalam amar putusan tersebut.

Dalam poin pertama dan kedua, majelis hakim menyatakan menerima banding dari jaksa penuntut umum dan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 989/Pid.Sus/2022/PN.Bdg, tanggal 15 Februari 2022.

"Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana “MATI”. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," begitu bunyi poin ketiga dan keempat.

Pada poin kelima, majelis hakim juga memutuskan membebankan restitusi para korban dan anaknya kepada Herry Wirawan. Total biaya restitusi yang harus dibayar Herry sekitar Rp 332 juta.

Majelis hakim juga memutuskan soal nasib anak hasil perkosaan tersebut. Hakim memerintahkan 9 anak itu dirawat oleh pemerintah hingga para korban telah memiliki kekuatan mental untuk menerima mereka.

"Menetapkan 9 (sembilan) orang anak dari para korban dan para anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat cq. UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat setelah mendapatkan ijin dari keluarga masing masing dengan dilakukan evaluasi secara berkala. Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan untuk menerima dan mengasuh kembali anak-anaknya, dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut dikembalikan kepada para anak korban masing-masing," bunyi poin keenam putusan tersebut.

Pada poin ketujuh, majelis hakim juga memutuskan seluruh harta Herry dirampas negara. Harta tersebut nantinya harus dilelang dan hasilnya digunakan untuk membiayai para korban pemerkosaan tersebut.

"Merampas harta kekayaan / aset Terdakwa HERRY WIRAWAN alias HERI bin DEDE berupa tanah dan bangunan serta hak-hak Terdakwa dalam Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Pondok Pesantren Tahfidz Madani, Boarding School Yayasan Manarul Huda, serta asset lainnya baik yang sudah disita maupun yang belum dilakukan penyitaan untuk selanjutnya dilakukan penjualan lelang dan hasilnya diserahkan kepada Pemerintah cq Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat untuk dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah," bunyi putusan itu.

Sementara poin kedelapan hingga kesepuluh menyatakan bahwa putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung dalam hal lainnya serta memerintahkan Herry tetap ditahan dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat tiga hal yang memberatkan Herry. Ketiga hal itu adalah:

1. Akibat perbuatan Terdakwa menimbulkan anak-anak dari para anak korban, dimana sejak lahir kurang mendapat perhatian dan kasih sayang dari orang tuanya, sebagaimana seharusnya anak-anak yang lahir pada umumnya, dan pada akhirnya perawatan anak-anak tersebut akan melibatkan banyak pihak.

2. Akibat perbuatan Terdakwa menimbulkan trauma dan penderitaan pula terhadap korban dan orang tua korban.

3. Akibat perbuatan Terdakwa yang dilakukan di berbagai tempat dianggap menggunakan simbol agama diantaranya di Pondok Pesantren yang Terdakwa pimpin, dapat mencemarkan lembaga pondok pesantren, merusak citra agama Islam karena menggunakan simbol-simbol agama Islam dan dapat menyebabkan kekhawatiran orang tua untuk mengirim anaknya belajar di Pondok Pesantren.

Majelis hakim menilai tak ada hal yang meringankan Herry.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Bandung memvonis Herry Wirawan dengan hukuman penjara seumur hidup. Selain itu, restitusi korban juga dibebankan kepada negara.

Baca: Pengadilan Tinggi Bandung Vonis Mati Herry Wirawan Si Pemerkosa 12 Santriwati








Cuaca Buruk Terjang Bandung Sabtu, BMKG: Ada Potensi Beberapa Hari ke Depan

4 jam lalu

Ilustrasi hujan petir. nydailynews.com
Cuaca Buruk Terjang Bandung Sabtu, BMKG: Ada Potensi Beberapa Hari ke Depan

BMKG memantau adanya aktivitas gelombang Kelvin Equator yang berpengaruh terhadap dinamika cuaca di wilayah Pulau Jawa.


Hujan Es, Petir, Angin Kencang Menerjang Bandung Hari Ini, Simak Penjelasan BMKG

9 jam lalu

Papan reklame yang roboh di Jalan Sukarno-Hatta, Kota Bandung, saat cuaca buruk hujan lebat yang disertai butiran es dan angin kencang, Sabtu 25 Maret 2023. Foto : Dinas Perhubungan
Hujan Es, Petir, Angin Kencang Menerjang Bandung Hari Ini, Simak Penjelasan BMKG

Cuaca buruk hujan es menerpa Bandung dan sekitarnya, Sabtu siang, 25 Maret 2023.


77 Tahun Peristiwa Bandung Lautan Api, Bumi Hangus Tanah Parahyangan

19 jam lalu

Peristiwa Bandung Lautan Api. anri.go.id
77 Tahun Peristiwa Bandung Lautan Api, Bumi Hangus Tanah Parahyangan

77 tahun berlalu, peristiwa Bandung Lautan Api tetap dikenang. Berikut adalah kisah dari kejadian tersebut.


10 Rekomendasi Kafe di Dago Atas Cocok Untuk Nongkrong

1 hari lalu

Tampak depan kafe Daily Routine yang terletak di kawasan Dago, Bandung/Foto: Cantika/Ecka Pramita
10 Rekomendasi Kafe di Dago Atas Cocok Untuk Nongkrong

Kawasan Dago Atas, Bandung memiliki beberapa kafe yang menarik untuk dikunjungi sebagai tempat nongkrong dengan suasana yang sejuk.


Bayangan Kematian dan Ajal yang Dekat di Pameran Preliminaries

2 hari lalu

Lukisan karya Luky Supriadi berjudul Burn. (Dok.Orbital)
Bayangan Kematian dan Ajal yang Dekat di Pameran Preliminaries

Trie Aryadi, menurut pengelola pameran, Mujahidin Nurrahman, mencoba memahami kematian dengan pendekatan spiritual Islami.


Sederet Kegiatan di Masjid Salman ITB hingga Masjid Alun-alun Bandung Selama Puasa Ramadan

2 hari lalu

Jamaah melaksakanan salat di Masjid Salman ITB, Bandung, Jawa Barat, 17 Maret 2020. Selain itu, pengurus masjid juga tidak menyiapkan karpet atau sajadah untuk jamaah. ANTARA/Novrian Arbi
Sederet Kegiatan di Masjid Salman ITB hingga Masjid Alun-alun Bandung Selama Puasa Ramadan

Masjid raya di Kota Bandung seperti Masjid Salman ITB menyiapan ratusan hingga seribuan takjil untuk kegiatan berbuka puasa.


Sambut Bulan Ramadan, Warga Berbagai Daerah Ini Pawai Obor

4 hari lalu

Sejumlah warga membawa obor mengikuti parade menyambut bulan suci Ramadan di kawasan perumahan di Jakarta, 30 Maret 2022. REUTERS/Willy Kurniawan
Sambut Bulan Ramadan, Warga Berbagai Daerah Ini Pawai Obor

menyambut bulan Ramadan di berbagai daerah lakukan pawai obor. Di mana saja?


Soal Larangan Thrifting, Sandiaga Singgung Desainer Bandung yang Karyanya Dipakai Billie Eilish

4 hari lalu

Billie Eilsih pakai baju buatan Callista Aldenia, Remaja 17 Tahun Asal Bandung. Foto: Instagram/@soniadewi
Soal Larangan Thrifting, Sandiaga Singgung Desainer Bandung yang Karyanya Dipakai Billie Eilish

Indonesia harus memastikan kebijakan larangan impor baju bekas atau thrifting untuk diarahkan dan memberdayakan para pelaku usaha bidang UMKM.


Tak Perlu Transit, Bandara Hang Nadim Batam Buka Penerbangan Langsung Batam-Bandung

6 hari lalu

Bandara Hang Nadim Kota Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Tak Perlu Transit, Bandara Hang Nadim Batam Buka Penerbangan Langsung Batam-Bandung

Bandara Hang Nadim Batam membuka penerbangan langsung Batam-Bandung tanpa perlu transit di Jakarta.


Pemkot Bandung Masih Beri Insentif PBB di 2023, Demi Percepat Pemulihan Ekonomi

7 hari lalu

Wali Kota Bandung Yana Mulyana. (ANTARA/Humas Pemkot Bandung)
Pemkot Bandung Masih Beri Insentif PBB di 2023, Demi Percepat Pemulihan Ekonomi

Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, pemerintah kota kembali memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tahun ini.