Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Putusan Lengkap Vonis Herry Wirawan Si Pemerkosa 12 Santriwati

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Ustad Herry Wirawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 15 Februari 2022. Terbukti melakukan pencabulan terhadap belasan santri perempuan di bawah umur, Heri Wiryawan di vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim, sementara jaksa menuntut hukuman mati. TEMPO/Prima Mulia
Ustad Herry Wirawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 15 Februari 2022. Terbukti melakukan pencabulan terhadap belasan santri perempuan di bawah umur, Heri Wiryawan di vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim, sementara jaksa menuntut hukuman mati. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 12 santriwati, Herry Wirawan. Vonis tersebut diambil pada sidang terbuka pada hari ini, Senin, 4 April 2022.

Putusan tersebut diumumkan langsung di laman resmi PT Bandung. Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro membacakan 10 poin dalam amar putusan tersebut.

Dalam poin pertama dan kedua, majelis hakim menyatakan menerima banding dari jaksa penuntut umum dan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 989/Pid.Sus/2022/PN.Bdg, tanggal 15 Februari 2022.

"Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana “MATI”. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," begitu bunyi poin ketiga dan keempat.

Pada poin kelima, majelis hakim juga memutuskan membebankan restitusi para korban dan anaknya kepada Herry Wirawan. Total biaya restitusi yang harus dibayar Herry sekitar Rp 332 juta.

Majelis hakim juga memutuskan soal nasib anak hasil perkosaan tersebut. Hakim memerintahkan 9 anak itu dirawat oleh pemerintah hingga para korban telah memiliki kekuatan mental untuk menerima mereka.

"Menetapkan 9 (sembilan) orang anak dari para korban dan para anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat cq. UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat setelah mendapatkan ijin dari keluarga masing masing dengan dilakukan evaluasi secara berkala. Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan untuk menerima dan mengasuh kembali anak-anaknya, dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut dikembalikan kepada para anak korban masing-masing," bunyi poin keenam putusan tersebut.

Pada poin ketujuh, majelis hakim juga memutuskan seluruh harta Herry dirampas negara. Harta tersebut nantinya harus dilelang dan hasilnya digunakan untuk membiayai para korban pemerkosaan tersebut.

"Merampas harta kekayaan / aset Terdakwa HERRY WIRAWAN alias HERI bin DEDE berupa tanah dan bangunan serta hak-hak Terdakwa dalam Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Pondok Pesantren Tahfidz Madani, Boarding School Yayasan Manarul Huda, serta asset lainnya baik yang sudah disita maupun yang belum dilakukan penyitaan untuk selanjutnya dilakukan penjualan lelang dan hasilnya diserahkan kepada Pemerintah cq Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat untuk dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah," bunyi putusan itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara poin kedelapan hingga kesepuluh menyatakan bahwa putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung dalam hal lainnya serta memerintahkan Herry tetap ditahan dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat tiga hal yang memberatkan Herry. Ketiga hal itu adalah:

1. Akibat perbuatan Terdakwa menimbulkan anak-anak dari para anak korban, dimana sejak lahir kurang mendapat perhatian dan kasih sayang dari orang tuanya, sebagaimana seharusnya anak-anak yang lahir pada umumnya, dan pada akhirnya perawatan anak-anak tersebut akan melibatkan banyak pihak.

2. Akibat perbuatan Terdakwa menimbulkan trauma dan penderitaan pula terhadap korban dan orang tua korban.

3. Akibat perbuatan Terdakwa yang dilakukan di berbagai tempat dianggap menggunakan simbol agama diantaranya di Pondok Pesantren yang Terdakwa pimpin, dapat mencemarkan lembaga pondok pesantren, merusak citra agama Islam karena menggunakan simbol-simbol agama Islam dan dapat menyebabkan kekhawatiran orang tua untuk mengirim anaknya belajar di Pondok Pesantren.

Majelis hakim menilai tak ada hal yang meringankan Herry.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Bandung memvonis Herry Wirawan dengan hukuman penjara seumur hidup. Selain itu, restitusi korban juga dibebankan kepada negara.

Baca: Pengadilan Tinggi Bandung Vonis Mati Herry Wirawan Si Pemerkosa 12 Santriwati

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kegiatan Fashion, Hobi dan Komunitas Ramaikan Kickfest Akhir Pekan Ini di Bandung

2 hari lalu

Jembatan layang Antapani penghubung  jalan Terusan Jakarta Antapani yang akan menuju Jalan Jakarta dan Ahmad Yani sudah mulai bisa dilalui masyarakat Bandung. Jembatan ini bisa menjadi salah satu ikon kota Bandung yang menarik untuk berswa foto. Tempo/Rully Kesuma
Kegiatan Fashion, Hobi dan Komunitas Ramaikan Kickfest Akhir Pekan Ini di Bandung

Ajang Kickfest di Lapangan PPI, Pussenif, Kota Bandung diramaikan oleh kegiatan fashion, hobi dan komunitas.


Cuaca Panas, BMKG Catat Suhu Maksimum Harian di Bandung Hampir 35 Derajat

5 hari lalu

Petugas Stasiun Klimatologi BMKG Kelas II Tangerang Selatan mengamati suhu udara dengan Sangkar Meteorologi di Taman Alat Stasiun Klimatologi BMKG Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten, Selasa, 10 Mei 2022. Selama periode 1-7 Mei 2022, suhu maksimum tertinggi mencapai 36,1 derajat celcius terjadi di wilayah Tangerang (Banten) dan Kalimarau (Kalimantan Utara). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Cuaca Panas, BMKG Catat Suhu Maksimum Harian di Bandung Hampir 35 Derajat

Cuaca panas di wilayah Bandung Raya ditandai dengan tren suhu maksimum harian yang menanjak September-Oktober.


Atap Gedung Pusat Kebudayaan di Bandung Ambruk, 3 Orang Luka 5 Lukisan Robek

6 hari lalu

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman meninjau Gedung Yayasan Pusat Kebudayaan (YPK) yang mengalami atap roboh di Jalan Naripan, Bandung, Selasa 29 Oktober 2024. ANTARA/HO Pemprov Jabar
Atap Gedung Pusat Kebudayaan di Bandung Ambruk, 3 Orang Luka 5 Lukisan Robek

Atap Gedung Pusat Kebudayaan di Jalan Naripan, Kota Bandung, seketika runtuh. Kurator Galeri Pusat Kebudayaan Isa Perkasa mengatakan, peristiwa pada Senin sore, 28 Oktober 2024 sekitar pukul 17.30 WIB


22 Kampus Swasta Terbaik di Bandung Versi EduRank 2024

7 hari lalu

Kampus Telkom University di Bandung, Jawa Barat. (Dok.Tel-U)
22 Kampus Swasta Terbaik di Bandung Versi EduRank 2024

Sebanyak 22 kampus swasta di Bandung masuk ke dalam daftar perguruan terbaik versi EduRank 2024. Apa saja?


PT Jakarta Perberat Hukuman Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Jadi 10 Tahun Penjara

7 hari lalu

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. Majelis Hakim memvonis Emirsyah dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp500 juta dalam kasus korupsi pengadaan pesawat Bombardier Canadair Regional Jet - 1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia, yang merugikan keuangan negara hingga Rp9,37 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
PT Jakarta Perberat Hukuman Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Jadi 10 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PT Jakarta memperberat hukuman eks Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dalam korupsi pengadaan pesawat.


Selain Bandung dan Cirebon, Bogor jadi Lokasi Debat Pilgub Jabar

8 hari lalu

Empat paslon gubernur-wakil gubernur Jabar mengangkat hasil undian nomor urut dalam Pilkada 2024 di Aula KPU Jabar, Bandung, Senin  23 September 2024. ANTARA/Ricky Prayoga
Selain Bandung dan Cirebon, Bogor jadi Lokasi Debat Pilgub Jabar

KPU akan menyelenggarakan tiga kali debat Pilgub Jabar di tiga lokasi berbeda.


Wahana Baru Bermain Sepatu Roda Dalam Ruangan Bermusik di Bandung

9 hari lalu

Klandestin Space, Bandung. Instagram.com/@klandestispace
Wahana Baru Bermain Sepatu Roda Dalam Ruangan Bermusik di Bandung

Tempat bermain sepatu roda di Bandung terus bertambah. Para penggemarnya dari kalangan usia anak hingga orang tua bisa leluasa memilih tempat bermain favoritnya. Selain di luar ruangan, beberapa tempat menyediakan arena bermain sepatu roda di dalam ruangan.


Aneka Batu Mulia Langka Berumur Puluhan hingga Ratusan Juta Tahun Dipamerkan di Bandung

9 hari lalu

Galeri Pusat Kebudayaan di Jalan Naripan Kota Bandung memajang batu mulia di sela pameran lukisan yang berlangsung 25-30 Oktober 2024. TEMPO/ANWAR SISWADI
Aneka Batu Mulia Langka Berumur Puluhan hingga Ratusan Juta Tahun Dipamerkan di Bandung

Para penggemar batu mulia bisa menyambangi tempatnya secara gratis setiap hari hingga 30 Oktober


Tiba Waktunya Akhir Pekan, Ini Prediksi Hujan di Area Bandung Raya dari BMKG

10 hari lalu

Ilustrasi cuaca hujan. Shutterstock
Tiba Waktunya Akhir Pekan, Ini Prediksi Hujan di Area Bandung Raya dari BMKG

Kecuali Karawang, Bekasi, Subang dan Indramayu, BMKG menyebutkan area Bandung Raya sudah memasuki transisi ke musim hujan.


Cerita Devina Hermawan Bangun Bisnis Kuliner di Bandung: Berdayakan Komunitas hingga Ciptakan Lapangan Kerja

11 hari lalu

Chef Devina Hermawan saat ditemui usai acara media briefing Play-Doh Hadirkan Imagination Factory Ajak Anak Berani Berimajinasi dan Lebih Kreatif, Sabtu, 2 Desember 2023 di Jakarta/Foto: CANTIKA/Ecka Pramita
Cerita Devina Hermawan Bangun Bisnis Kuliner di Bandung: Berdayakan Komunitas hingga Ciptakan Lapangan Kerja

Ketertarikan Devina Hermawan pada dunia kuliner dimulai sejak masih duduk di bangku SMA.