"

Pengadilan Tinggi Bandung Vonis Mati Herry Wirawan Si Pemerkosa 12 Santriwati

Reporter

Editor

Febriyan

Ustad Herry Wirawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 15 Februari 2022. Terbukti melakukan pencabulan terhadap belasan santri perempuan di bawah umur, Heri Wiryawan di vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim, sementara jaksa menuntut hukuman mati. TEMPO/Prima Mulia
Ustad Herry Wirawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 15 Februari 2022. Terbukti melakukan pencabulan terhadap belasan santri perempuan di bawah umur, Heri Wiryawan di vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim, sementara jaksa menuntut hukuman mati. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta -  Terdakwa pemerkosa 12 santriwati Herry Wirawan mendapatkan vonis hukuman mati dari Pengadilan Tinggi Bandung. Vonis yang dijatuhkan pada Senin, 4 April 2022, tersebut lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Bandung.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," bunyi keputusan seperti tertera di laman resmi Pengadilan Tinggi Bandung.

Majelis hakim yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro menyatakan ada tiga hal yang memberatkan bagi Herry. Ketiga hal tersebut adalah anak korban kurang mendapatkan perhatian dan kasih sayang seperti seharusnya, timbulnya trauma terhadap korban dan keluarganya serta penggunaan simbol agama untuk melakukan perbuatan cabul.

Majelis hakim menilai tak ada hal yang bisa meringankan hukuman bagi Herry.

Dalam putusan itu, majelis hakim juga memperbaiki vonis di tingkat pertama soal pembebanan pembayaran restitusi terhadap para korban dan anak korban. Majelis hakim juga memerintahkan agar seluruh harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh negara yang hasilnya akan digunakan untuk biaya kelangsungan hidup dan pendidikan para anak korban dan anak-anaknya.

Hakim juga memutuskan agar anak hasil pemerkosaan itu dirawat oleh negara terlebih dahulu. Korban boleh merawat anaknya jika telah kuat secara mental.

"Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan untuk menerima dan mengasuh kembali anak-anaknya, dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut dikembalikan kepada para korban masing-masing," tulis putusan tersebut.

Beberapa aset Herry yang diperintahkan majelis hakim untuk disita dan dilelang adalah tanah dan bangunan Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Pondok Pesantren Tahfidz Madani, Boarding School Yayasan Manarul Huda, serta aset lainnya yang belum disita.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Bandung memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup. Putusan itu tak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang mengajukan hukuman mati.

Selain itu, Pengadilan Negeri Bandung juga memutuskan restitusi korban dibebankan ke negara. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai putusan tersebut tak tepat dan meminta agar restitusi korban pemerkosaan Herry Wirawan dibayar menggunakan aset terdakwa.

Baca: RUU TPKS, ICJR Apresiasi DPR karena Akomodasi Dana Bantuan Korban








Pria di Depok Perkosa Tetangganya Bocah Lima Tahun

10 hari lalu

Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock
Pria di Depok Perkosa Tetangganya Bocah Lima Tahun

Bocah perempuan berusia 5 tahun di Kecamatan Limo, Depok diperkosa tetangganya sendiri, HA, 21 tahun.


Ukraina Tuduh 2 Sniper Rusia Lecehkan Bocah dan Perkosa Ibunya

11 hari lalu

Pindaian dokumen 12 tentara Rusia yang diduga melakukan kekerasan seksual di distrik Brovary di pinggiran Kyiv, Ukraina pada Maret 2022, disusun oleh kantor kejahatan perang Kejaksaan Agung Ukraina untuk membantu para korban mengidentifikasi pelaku pemerkosaan dan kekejaman lainnya. Kantor/Selebaran Kejaksaan Agung Ukraina melalui REUTERS
Ukraina Tuduh 2 Sniper Rusia Lecehkan Bocah dan Perkosa Ibunya

Kejaksaan Agung Ukraina sedang menyelidiki lebih dari 71.000 laporan kejahatan perang yang diterima sejak Rusia mengirim puluhan ribu tentaranya.


Didakwa Melakukan Pemerkosaan, Achraf Hakimi Tetap Dipanggil ke Timnas Maroko

11 hari lalu

The Best FIFA Football Awards - Salle Pleyel, Paris, France - February 27, 2023 Paris St Germain's Achraf Hakimi before the Best FIFA Football Awards REUTERS/Sarah Meyssonnier
Didakwa Melakukan Pemerkosaan, Achraf Hakimi Tetap Dipanggil ke Timnas Maroko

Achraf Hakimi akan memperkuat Maroko menjamu Brasil pada 25 Maret dan melawan Peru di Madrid tiga hari kemudian.


Kakek Diduga Perkosa Nenek Berusia Hampir Satu Abad di Bekasi

18 hari lalu

Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock
Kakek Diduga Perkosa Nenek Berusia Hampir Satu Abad di Bekasi

Seorang kakek (75 tahun) diduga memerkosa nenek berusia 95 tahun di Bekasi. Polisi telah menerima laporan tersebut.


Dugaan Pencabulan Santriwati di Serang, Pimpinan Ponpes Ditangkap Polisi

33 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Dugaan Pencabulan Santriwati di Serang, Pimpinan Ponpes Ditangkap Polisi

Modus yang dilakukan pimpinan ponpes itu dalam melakukan pencabulan santriwati adalah mengiming-imingi para korban akan dijadikan anak angkat.


Ayah Perkosa Anak Kandung hingga 100 Kali Selama 4 Tahun

36 hari lalu

Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock.com
Ayah Perkosa Anak Kandung hingga 100 Kali Selama 4 Tahun

Kasus ayah perkosa anak kembali terjadi. Kali ini seorang ayah memperkosa putri kandungnya selama 4 tahun terakhir.


Tersangka Pemerkosaan di Pinggir Tol Tangerang Lancarkan Aksinya Akibat Faktor Ekonomi

38 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tersangka Pemerkosaan di Pinggir Tol Tangerang Lancarkan Aksinya Akibat Faktor Ekonomi

Motif tersangka pemerkosaan di pinggir tol Jakarta-Tangerang karena faktor ekonomi.


Begini Modus Tersangka Pemerkosaan di Tol Tangerang Selatan, Ajak Korban Berputar-putar

38 hari lalu

Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock.com
Begini Modus Tersangka Pemerkosaan di Tol Tangerang Selatan, Ajak Korban Berputar-putar

Dalam kondisi korban yang terbilang rentan, tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan dan disertai dengan pemerkosaan.


Korban Pencurian dan Pemerkosaan di Tol Tangerang Selatan Perlu Penanganan Khusus

38 hari lalu

Ilustrasi pemerkosaan. nation.com.pk
Korban Pencurian dan Pemerkosaan di Tol Tangerang Selatan Perlu Penanganan Khusus

Polda Metro Jaya akan melakukan restitusi agar korban pencurian disertai pemerkosaan itu mendapatkan ganti rugi atas tindak pidana yang terjadi.


Tersangka Pemerkosaan di Ruas Tol Jakarta-Tangerang Ternyata Residivis

39 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tersangka Pemerkosaan di Ruas Tol Jakarta-Tangerang Ternyata Residivis

Residivis itu juga dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.