Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU TPKS, ICJR Apresiasi DPR karena Akomodasi Dana Bantuan Korban

Reporter

Editor

Febriyan

Partai Buruh dan sejumlah Organisasi Perempuan menggelar aksi di Hari Perempuan Internasional di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa 8 Maret 2022. Masa aksi memiliki 8 tuntutan dalam aksi tersebut, Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, Cabut Permenaker no.2 tahun 2022, segera menyesahkan RUU TPKS dan RUU PPRT, Menghimbau pemerimtah melakjkan kontrol harga sembako, mewujudkan reforma agraria, Ratifikasi Kilk 190, dan Ruang politik setara bagi perempuan. TEMPO/ Cristian Hansen
Partai Buruh dan sejumlah Organisasi Perempuan menggelar aksi di Hari Perempuan Internasional di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa 8 Maret 2022. Masa aksi memiliki 8 tuntutan dalam aksi tersebut, Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, Cabut Permenaker no.2 tahun 2022, segera menyesahkan RUU TPKS dan RUU PPRT, Menghimbau pemerimtah melakjkan kontrol harga sembako, mewujudkan reforma agraria, Ratifikasi Kilk 190, dan Ruang politik setara bagi perempuan. TEMPO/ Cristian Hansen
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mengapresiasi DPR dan Pemerintah karena mengakomodasi mekanisme victim trust fund atau dana bantuan korban ke dalam draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Dia menilai mekanisme tersebut sangat penting dalam hal pemulihan hak korban.

"Untuk mengefektifkan pemulihan hak korban yang komprehensif tanpa terganjar masalah penganggaran," kata Maidina dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Dalam pembahasan Kamis pekan lalu, pemerintah dan DPR sama-sama sepakat untuk mengakomodasi dana bantuan korban dalam rancangan undang-undang tersebut.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif menyatakan mekanisme dana bantuan korban tersebut diatur dalam dua ayat. Ayat pertama mengatur bahwa kompensasi bagi korban kekerasan seksual diberikan melalui dana bantuan korban.

Ayat kedua menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai sumber pendanaan dan tata cara pemberian dana bantuan korban diatur dalam peraturan pemerintah (PP). PP tersebut, kata Eddy, juga akan mengatur lembaga yang akan menangani dana bantuan korban tersebut.

ICJR dan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) merekomendasikan agar pembahasan draf PP tersebut dilakukan secara terbuka. Dia mengatakan pihaknya berkomitmen mengawal pembahasan dan memberikan masukan berkaitan dengan rumusan PP tersebut.

Dia juga menilai baik terhadap pembahasan RUU TPKS yang progresif selama sepekan lalu, dengan berlangsung secara terbuka dan mempermudah akses informasi, baik secara fisik maupun daring (online).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sehingga masyarakat sipil dapat memantau proses pembahasan RUU secara langsung atau melalui online," tambahnya.

Dia memberikan apresiasi atas keterbukaan anggota DPR maupun perwakilan Pemerintah terhadap masukan dari masyarakat sipil, baik yang sebelumnya telah disampaikan maupun komunikasi real time saat pembahasan.

"Agaknya pembahasan seperti ini dapat dicontoh pada semua pembahasan RUU guna benar-benar menjalankan prinsip negara demokrasi," katanya.

Pada Senin (28/3) sampai Jumat (1/4), Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS DPR RI dan Pemerintah hampir menyelesaikan semua pembahasan mengenai daftar inventarisasi masalah (DIM). Pembahasan dilakukan hingga Pasal 73 RUU versi Badan Legislasi (Baleg), tepatnya pada DIM No. 584.

Namun demikian, masih ada isu yang belum terselesaikan dalam RUU TPKS ini, yakni mengenai perumusan unsur tindak pidana kekerasan berbasis gender online (KBGO) atau kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE), eksploitasi seksual, pemaparan tentang tindak pidana pemaksaan aborsi, serta pengaturan rehabilitasi pelaku.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Giring Ganesha Sebut PSI Siap Jadi Kuda Hitam dalam Pemilu 2024

7 jam lalu

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendaftarkan para bakal calon legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ahad, 14 Mei 2023, dipimpin langsung oleh Ketua Umumnya, Giring Ganesha. Foto Istimewa
Giring Ganesha Sebut PSI Siap Jadi Kuda Hitam dalam Pemilu 2024

Giring Ganesha mengatakan PSI siap menjadi kuda hitam dalam Pemilu 2024 dan menargetkan lolos ke DPR RI.


13 Bulan Pemerintahan BJ Habibie Lakukan Reformasi Ekonomi dan Reformasi Pemilu, Pangkas Masa Jabatannya Sendiri

1 hari lalu

Mantan Presiden RI BJ Habibie. ANTARA/Andika Wahyu
13 Bulan Pemerintahan BJ Habibie Lakukan Reformasi Ekonomi dan Reformasi Pemilu, Pangkas Masa Jabatannya Sendiri

Usai dilantik sebagai presiden, BJ Habibie melakukan serangkaian reformasi ekonomi dan reformasi pemilu. Apa saja?


Santri Kembali Jadi Korban Kekerasan Seksual, DPR Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan UU TPKS

1 hari lalu

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya ditemui di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2020. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Santri Kembali Jadi Korban Kekerasan Seksual, DPR Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan UU TPKS

Pelaku kekerasan seksual terhadap anak dinilai akan lebih jera jika UU TPKS sudah bisa digunakan. Aturan teknisnya belum ada.


KPU Akan Umumkan DCS pada 19 Agustus, Masyarakat Diminta Memberikan Masukan

1 hari lalu

Komisioner KPU Idham Holik menerangkan jadwal pendaftaran Bacaleg DPR RI, DPRD, dan DPD untuk Pemilu Serentak 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Ahad, 30 April 2023. TEMPO/Ima Dini Safira
KPU Akan Umumkan DCS pada 19 Agustus, Masyarakat Diminta Memberikan Masukan

Komisioner KPU RI, Idham Holik, mengatakan publik dapt mengetahui Bacaleg yang diajukan Partai politik pada 19 Agustus 2023.


Lestari Dorong Aturan Pelaksanaan UU TPKS

1 hari lalu

Ilustrasi
Lestari Dorong Aturan Pelaksanaan UU TPKS

Kehadiran aturan pelaksanaan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.


Korban Pemerkosaan di Pademangan Serahkan Barang Bukti Tambahan ke Polres Jakarta Utara

3 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Doc. Marisa Kuhlewein (QUT) and Rachel Octaviani (UPH)
Korban Pemerkosaan di Pademangan Serahkan Barang Bukti Tambahan ke Polres Jakarta Utara

Pakaian korban sebagai barang bukti tambahan dalam perkara pemerkosaan.


Komisi I DPR Dorong Jokowi Segera Tunjuk Menkominfo Definitif

3 hari lalu

Presenter Muhammad Farhan, mendaftarkan diri sebagai anggota legislatif di bawah Partai NasDem dalam Pemilu 2019.  TEMPO/Nurdiansah
Komisi I DPR Dorong Jokowi Segera Tunjuk Menkominfo Definitif

Muhammad Farhan menyebut Komisi I DPR mendorong Presiden Joko Widodo alias Jokowi segera menunjuk Menkominfo definitif


Diadukan Istri Keduanya ke Polisi dan MKD, Bukhori Yusuf Tempuh Jalur Hukum

4 hari lalu

Bukhori Yusuf. antaranews.com
Diadukan Istri Keduanya ke Polisi dan MKD, Bukhori Yusuf Tempuh Jalur Hukum

Kuasa hukum Bukhori Yusuf menyatakan akan melakukan upaya hukum terhadap istri keduanya yang melaporkan dia ke MKD dan polisi.


Jala PRT Desak DPR Segera Bahas RUU PPRT dengan Pemerintah

4 hari lalu

Lita Anggraini (tengah), Koordinator Nasional JALA PRT serta pendiri Forum Diskusi Perempuan Yogya saat berada di kantor sekretariat, Terogong, Jakarta Selatan, 13 Juli 2017. TEMPO/Rizki Putra
Jala PRT Desak DPR Segera Bahas RUU PPRT dengan Pemerintah

Lita Anggraini mendesak DPR agar segera membahas RUU PPRT mengingat waktu pembahasan yang tersedia hanya pada masa sidang saat ini


PKS Sebut Terduga Pelaku KDRT Bukhori Yusuf Sudah Mundur Sebelum Dilaporkan ke MKD

4 hari lalu

Bukhori Yusuf. antaranews.com
PKS Sebut Terduga Pelaku KDRT Bukhori Yusuf Sudah Mundur Sebelum Dilaporkan ke MKD

Adang Daradjatun mengatakan Bukhori Yusuf telah mengundurkan diri dari DPR dan partainya, PKS berbulan-bulan sebelum dilaporkan ke MKD.