Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bahas Produk Hukum PPHN, Badan Kajian MPR Sebut Tak Singgung Amandemen

image-gnews
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno. TEMPO/Subekti
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Bogor - Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dan anggota Tim Perumus Badan Kajian MPR menggelar rapat dengan agenda perumusan Pokok-pokok Haluan Negara atau PPHN di IPB International Convention Centre atau ICC, Baranang Siang, Kota Bogor. Dalam undangan, rapat diagendakan mulai pukul 13.00, namun pantauan Tempo rapat dimulai lebih dari pukul satu siang hingga selesai sekira pukul 16.15 WIB. Rapat di gelar di gedung aula III IPB ICC, sesekali anggota rapat ada yang keluar ruangan menerima telepon.

Salah satu peserta rapat dari Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan tim perumus melakukan rapat kajian untuk menentukan bentuk hukum PPHN.

“Kami akan selesaikan, tapi kami tidak akan mengambil keputusan politik. Semuanya sepakat (terhadap PPHN), hanya bentuk hukumnya apakah TAP MPR, apa Undang-undang. Jadi dua hal itu yang masih dikaji,” kata Hendrawan kepada Tempo seusai rapat sambil berjalan ke mobilnya, Rabu 30 Maret 2022.

Saat dikonfirmasi rapat PPHN itu berkaitan dengan amandemen UU untuk perpanjangan masa jabatan presiden atau penundaan pemilu, Hendrawan menapiknya. Ia menyebut rapat tim perumus kajian PPHN hanya sebatas membahas pertimbangan untuk masa depan Indonesia.

“(Perpanjang masa jabatan) itu bukan urusan kita itu, itu urusan parpol nggak ada kaitannya dengan rapat ini. Apakah demokrasi liberal ini mau dibiarkan menjadi demokrasi kriminal, misalnya itu yang dipikirkan,” ucap Hendrawan.

Pun saat dikonfirmasi kemungkinan adanya penyusup konstitusi untuk tetap mengamandemen UU, Hendrawan mengatakan bahwa itu urusannya dewan tinggi MPR. Hendrawan mengatakan, tugas badan kajian dalam perumusan PPHN, khusus mengkaji sistem ketatanegaraan. Serta, mengkaji PPHN dalam apa hukum dan substansinya.

"Jika, bentuk UU apa kekurangan dan kelebihannya, lalu kalau bentuk Tap MPR kurang lebihnya apa. Yang dibahas itu tadi pilihan itu. Nanti dilanjutkan dua kali rapat lagi,” kata Hendrawan.

Hal senada juga disampaikan anggota Fraksi PDI Perjuangan lainnya, Djarot Syaiful Hidayat. Ia menyebut hasil rumusan tersebut nantinya akan diserahkan kepada Pimpinan MPR untuk di bahas dalam rapat parpurna.

“Semua Fraksi hadir, hadir semuanya. Tim perumus itu ada 15 orang, baru nanti kalau ada persetujuan disampaikan di rapat pleno. Rapat plenonya belum. Tapi, sebelum lebaran kita akan adakan rapat lagi. Nanti hasilnya, kita akan serahkan semuanya kepada pimpinan MPR,” kata Djarot.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Disinggung amandemen, Djarot langsung menampiknya dengan menyebut tidak sama sekali menyoal amandemen. Bahkan Djarot mengatakan, dalam kajian yang sedang dirumuskan rata-rata Fraksi menolak adanya amandemen termasuk kajian perpanjangan masa jabatan Presiden atau penundaan Pemilu.

“Kita tidak bahas masalah itu sama sekali, kita hanya bahas tentang pokok-pokok haluan Negara tanpa ada kaitannya amandemen,” kata Djarot menjelaskan.

Menurut dia, ada tiga produk hukum yang jadi pertimbangan. Kesatu, PPHN itu diatur oleh atau melalui UUD 1945. Kedua, melalui TAP MPR dan terakhirnya melalui Undang-undang. Djarot menyebut bahwa dalam rapat semua fraksi menyampaikan bahwa PPHN ini sangat penting substansinya tanpa mengamandemen UU 45.

“Artinya kita tidak bahas itu (Perpanjangan masa jabatan Presiden atau penundaan pemilu), karena tidak ada kaitannya dengan UU haluan Negara. Sebagai legislator, kita harus setia dan selalu taat terhadap konstitusi, kita betul-betul tidak boleh melanggar konstitusi. Kita semua fraksi, berkomitmen dan disumpah taat dan tunduk terhadap UU dan konstitusi,” kata Djarot menanggapi isu adanya amandemen merubah masa jabatan presiden.

Anggota tim kajian dari Fraksi PPP, Syaifullah Tamliha juga menegaskan tidak ada fraksi dalam tim kajian yang setuju untuk mendukung amandemen bagi perpanjangan jabatan presiden atau penundaan pemilu.

“Enggak,” jawab Syaifullah singkat dan menutup wawancara dengan Tempo.

M.A MURTADHO

Baca: Survei IPO: Elektabilitas Golkar dan PKB Turun Diduga Imbas Isu Penundaan Pemilu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bamsoet Sebut Pelantikan Prabowo - Gibran Sangat Sulit untuk Dijegal

8 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Sebut Pelantikan Prabowo - Gibran Sangat Sulit untuk Dijegal

Bamsoet mengatakan tak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo - Gibran.


Pakar Sebut Presidential Club Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Ini Alasannya

11 hari lalu

Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengajak Menteri Pertahanan Prabowo Subianto makan di warung bakso di Bandongan, Magelang, Jawa Tengah, Senin, 29 Januari 2024. Keduanya diketahui baru meresmikan Graha Utama Akademi Militer Magelang. Tim Media Prabowo Subianto
Pakar Sebut Presidential Club Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Ini Alasannya

Menurut pakar, Prabowo lebih baik menggunakan Wantimpres ketimbang menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Agung.


Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

16 hari lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (tengah) menyampaikan keterangan pers sebelum dimulainya sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.


Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

16 hari lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

23 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Profil Mustika Ratu, Perusahaan Jamu dan Kecantikan yang Didirikan Mooryati Soedibyo

24 hari lalu

Logo Mustika Ratu. Istimewa
Profil Mustika Ratu, Perusahaan Jamu dan Kecantikan yang Didirikan Mooryati Soedibyo

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo meninggal dunia dalam usia 96 tahun. Simak profil perusahaan jamu dan kecantikan tersebut berikut ini.


Hari Ini 56 Tahun Lalu, Pelantikan Soeharto sebagai Presiden Gantikan Sukarno, Sukmawati Sebut Kudeta Merangkak

53 hari lalu

Sukarno dan Soeharto
Hari Ini 56 Tahun Lalu, Pelantikan Soeharto sebagai Presiden Gantikan Sukarno, Sukmawati Sebut Kudeta Merangkak

Kudera merangkak disebut sebagai kudeta yang dilakukan Soeharto kepada Sukarno, apa itu?


Bamsoet Dukung Unhan Bentuk Program Studi S2 Hukum Keadaan Darurat

7 Maret 2024

Bamsoet Dukung Unhan Bentuk Program Studi S2 Hukum Keadaan Darurat

Saat ini konstitusi Indonesia tidak memiliki pintu darurat


Polri Terjunkan 1.459 Personel Amankan Aksi Dukung Hak Angket di Gedung DPR Hari Ini

7 Maret 2024

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Polri Terjunkan 1.459 Personel Amankan Aksi Dukung Hak Angket di Gedung DPR Hari Ini

Polri menerjunkan 1.459 personel gabungan untuk mengamankan aksi demo sejumlah elemen dukung hak angket di depan Gedung DPR/MPR hari ini.


Prancis Resmi Jamin Hak Aborsi dalam Konstitusi

5 Maret 2024

Ilustrasi aborsi. Chip Somodevilla/Getty Images
Prancis Resmi Jamin Hak Aborsi dalam Konstitusi

Prancis resmi mengabadikan hak untuk aborsi dalam konstitusinya, setelah dua majelis parlemen menyetujui amandemen.