Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bahas Produk Hukum PPHN, Badan Kajian MPR Sebut Tak Singgung Amandemen

image-gnews
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno. TEMPO/Subekti
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Bogor - Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dan anggota Tim Perumus Badan Kajian MPR menggelar rapat dengan agenda perumusan Pokok-pokok Haluan Negara atau PPHN di IPB International Convention Centre atau ICC, Baranang Siang, Kota Bogor. Dalam undangan, rapat diagendakan mulai pukul 13.00, namun pantauan Tempo rapat dimulai lebih dari pukul satu siang hingga selesai sekira pukul 16.15 WIB. Rapat di gelar di gedung aula III IPB ICC, sesekali anggota rapat ada yang keluar ruangan menerima telepon.

Salah satu peserta rapat dari Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan tim perumus melakukan rapat kajian untuk menentukan bentuk hukum PPHN.

“Kami akan selesaikan, tapi kami tidak akan mengambil keputusan politik. Semuanya sepakat (terhadap PPHN), hanya bentuk hukumnya apakah TAP MPR, apa Undang-undang. Jadi dua hal itu yang masih dikaji,” kata Hendrawan kepada Tempo seusai rapat sambil berjalan ke mobilnya, Rabu 30 Maret 2022.

Saat dikonfirmasi rapat PPHN itu berkaitan dengan amandemen UU untuk perpanjangan masa jabatan presiden atau penundaan pemilu, Hendrawan menapiknya. Ia menyebut rapat tim perumus kajian PPHN hanya sebatas membahas pertimbangan untuk masa depan Indonesia.

“(Perpanjang masa jabatan) itu bukan urusan kita itu, itu urusan parpol nggak ada kaitannya dengan rapat ini. Apakah demokrasi liberal ini mau dibiarkan menjadi demokrasi kriminal, misalnya itu yang dipikirkan,” ucap Hendrawan.

Pun saat dikonfirmasi kemungkinan adanya penyusup konstitusi untuk tetap mengamandemen UU, Hendrawan mengatakan bahwa itu urusannya dewan tinggi MPR. Hendrawan mengatakan, tugas badan kajian dalam perumusan PPHN, khusus mengkaji sistem ketatanegaraan. Serta, mengkaji PPHN dalam apa hukum dan substansinya.

"Jika, bentuk UU apa kekurangan dan kelebihannya, lalu kalau bentuk Tap MPR kurang lebihnya apa. Yang dibahas itu tadi pilihan itu. Nanti dilanjutkan dua kali rapat lagi,” kata Hendrawan.

Hal senada juga disampaikan anggota Fraksi PDI Perjuangan lainnya, Djarot Syaiful Hidayat. Ia menyebut hasil rumusan tersebut nantinya akan diserahkan kepada Pimpinan MPR untuk di bahas dalam rapat parpurna.

“Semua Fraksi hadir, hadir semuanya. Tim perumus itu ada 15 orang, baru nanti kalau ada persetujuan disampaikan di rapat pleno. Rapat plenonya belum. Tapi, sebelum lebaran kita akan adakan rapat lagi. Nanti hasilnya, kita akan serahkan semuanya kepada pimpinan MPR,” kata Djarot.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Disinggung amandemen, Djarot langsung menampiknya dengan menyebut tidak sama sekali menyoal amandemen. Bahkan Djarot mengatakan, dalam kajian yang sedang dirumuskan rata-rata Fraksi menolak adanya amandemen termasuk kajian perpanjangan masa jabatan Presiden atau penundaan Pemilu.

“Kita tidak bahas masalah itu sama sekali, kita hanya bahas tentang pokok-pokok haluan Negara tanpa ada kaitannya amandemen,” kata Djarot menjelaskan.

Menurut dia, ada tiga produk hukum yang jadi pertimbangan. Kesatu, PPHN itu diatur oleh atau melalui UUD 1945. Kedua, melalui TAP MPR dan terakhirnya melalui Undang-undang. Djarot menyebut bahwa dalam rapat semua fraksi menyampaikan bahwa PPHN ini sangat penting substansinya tanpa mengamandemen UU 45.

“Artinya kita tidak bahas itu (Perpanjangan masa jabatan Presiden atau penundaan pemilu), karena tidak ada kaitannya dengan UU haluan Negara. Sebagai legislator, kita harus setia dan selalu taat terhadap konstitusi, kita betul-betul tidak boleh melanggar konstitusi. Kita semua fraksi, berkomitmen dan disumpah taat dan tunduk terhadap UU dan konstitusi,” kata Djarot menanggapi isu adanya amandemen merubah masa jabatan presiden.

Anggota tim kajian dari Fraksi PPP, Syaifullah Tamliha juga menegaskan tidak ada fraksi dalam tim kajian yang setuju untuk mendukung amandemen bagi perpanjangan jabatan presiden atau penundaan pemilu.

“Enggak,” jawab Syaifullah singkat dan menutup wawancara dengan Tempo.

M.A MURTADHO

Baca: Survei IPO: Elektabilitas Golkar dan PKB Turun Diduga Imbas Isu Penundaan Pemilu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari Ini 56 Tahun Lalu, Pelantikan Soeharto sebagai Presiden Gantikan Sukarno, Sukmawati Sebut Kudeta Merangkak

2 hari lalu

Sukarno dan Soeharto
Hari Ini 56 Tahun Lalu, Pelantikan Soeharto sebagai Presiden Gantikan Sukarno, Sukmawati Sebut Kudeta Merangkak

Kudera merangkak disebut sebagai kudeta yang dilakukan Soeharto kepada Sukarno, apa itu?


Bamsoet Dukung Unhan Bentuk Program Studi S2 Hukum Keadaan Darurat

21 hari lalu

Bamsoet Dukung Unhan Bentuk Program Studi S2 Hukum Keadaan Darurat

Saat ini konstitusi Indonesia tidak memiliki pintu darurat


Polri Terjunkan 1.459 Personel Amankan Aksi Dukung Hak Angket di Gedung DPR Hari Ini

22 hari lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Polri Terjunkan 1.459 Personel Amankan Aksi Dukung Hak Angket di Gedung DPR Hari Ini

Polri menerjunkan 1.459 personel gabungan untuk mengamankan aksi demo sejumlah elemen dukung hak angket di depan Gedung DPR/MPR hari ini.


Prancis Resmi Jamin Hak Aborsi dalam Konstitusi

23 hari lalu

Ilustrasi aborsi. Chip Somodevilla/Getty Images
Prancis Resmi Jamin Hak Aborsi dalam Konstitusi

Prancis resmi mengabadikan hak untuk aborsi dalam konstitusinya, setelah dua majelis parlemen menyetujui amandemen.


Polri Terjunkan 3.929 Personel Amankan Demo di Depan DPR Hari Ini

24 hari lalu

Ratusan massa Aksi Rakyat Semesta melakukan aksi dukung hak angket kecurangan pemilu di depan kompleks Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat 1 Maret 2024. Dalam aksinya massa membawa tiga tuntutan utama yang mereka sebut sebagai 'Tritura'. Yakni, turunkan harga sembako, dukung hak angket, dan makzulkan Presiden Jokowi. TEMPO/Subekti.
Polri Terjunkan 3.929 Personel Amankan Demo di Depan DPR Hari Ini

Para personel ini nantinya akan lakukan pengamanan untuk mencegah massa/peserta demo masuk ke dalam kawasan DPR atau MPR


Kisah Solihin GP Rayakan Ulang Tahun Ke-80 di Unpad, Ingatkan Pentingnya Pemberantasan KKN

24 hari lalu

Susi Pudjiastuti berbincang dengan mantan Gubernur dan sesepuh Jawa Barat Solihin GP atau Mang Ihin saat penganugerahan Doktor Kehormatan untuk Jusuf Kalla di Bandung, Senin, 13 Januari 2020. Mang Ihin juga disebut sebagai
Kisah Solihin GP Rayakan Ulang Tahun Ke-80 di Unpad, Ingatkan Pentingnya Pemberantasan KKN

Solihin GP mengajak masyarakat kembali ke konsep dasar dalam mengelola lingkungan hidup.


Bamsoet Resmikan Topping Off Apartemen 'B' Residence Grogol Jakarta

25 hari lalu

Bamsoet Resmikan Topping Off Apartemen 'B' Residence Grogol Jakarta

Bambang Soesatyo mengapresiasi kiprah MGM Propertindo yang sukses melakukan topping off apartemen B Residence Grogol di Jalan Daan Mogot 97.


Bamsoet Buka Kejuaraan Nasional Indonesia Sentul Series of Motorsport

25 hari lalu

Bamsoet Buka Kejuaraan Nasional Indonesia Sentul Series of Motorsport

Ketua MPR RI Bamsoet Buka Kejuaraan Nasional Indonesia Sentul Series of Motorsport (ISSOM) 2024 Putaran 1 di Sentul


Basarah Sebut Hak Angket dan Gugatan MK untuk Kepastian Hukum

27 hari lalu

Basarah Sebut Hak Angket dan Gugatan MK untuk Kepastian Hukum

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, mengatakan, wacana hak angket yang tengah digulirkan anggota DPR, termasuk gugatan atas dugaan kecurangan Pemilu Presiden 2024 yang tersuktur, sistematis dan masif (TSM) ke Mahkamah Konstitusi untuk memberikan kepastian politik dan hukum.


Kapan Masa Jabatan Jokowi dan Ma'ruf Amin Berakhir? Ini Tanggalnya

35 hari lalu

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin menghadiri Upacara Peringatan Ziarah Nasional untuk memperingati Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Jumat, 10 November 2023. Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Kapan Masa Jabatan Jokowi dan Ma'ruf Amin Berakhir? Ini Tanggalnya

Kapan masa jabatan Jokowi dan Ma'ruf Amin berakhir sebagai presiden dan wakil presiden? Berikut tanggal berakhir serta rencana setelah pensiun.