TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menganggap Mabes Polri belum perlu menangani langsung kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non akrif Terbit Rencana Perangin-angin.
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim menjelaskan, ini karena proses penanganan kasus tersebut yang tengah dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah sesuai dengan jalurnya, meskipun ada sejumlah catatan.
Catatan pertama berkaitan dengan proses penetapan para tersangka yang tidak jadi ditahan oleh para penyidik. Kemudian, pernyataan polisi yang menganggap tidak adanya anggotanya yang terlibat dikasus itu dan hal ini bertentangan dengan hasil investigasi Komnas HAM dan LPSK.
"Penyidik Polda Sumut sampai saat ini masih on the track, sehingga atensi khusus dari Bareskrim masih belum diperlukan," kata dia saat dihubungi, Senin, 28 Maret 2022.
Namun begitu, Yusuf menekankan, berdasarkan pemantauan Kompolnas selama ini, Mabes Polri tetap terlibat aktif dalam memonitor penanganan kasus ini melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), karena memang fungsinya sebagai pembina reserse polda secara umum.
"Meskipun Bareskrim sebagai pembina fungsi reserse, perhatian dan koordinasi Bareskrim dengan Penyidik Polda Sumut telah berjalan selama ini," tutur Yusuf.
Lagipula, dia melanjutkan, tindak pidana yang disangkakan tidak hanya menggunakan pasal dalam KUHP, yaitu berkaitan dengan penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia sesuai pasal 351 (ayat 3) yang penanganan perkara tersebut akan lebih mudah dan cepat.
"Namun, karena dalam perkara tersebut ditemukan eksploitasi, maka perkara tersebut oleh penyidik digabungkan dalam UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sehingga akan memakan waktu dalam proses penanganannya. Ini yang harus kita pahami bersama," paparnya.