TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) memberhentikan Terawan Agus Putranto dari anggota IDI secara permanen. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Muktamar XXXI IDI di Banda Aceh, Jumat, 25 Maret 2022.
"Pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja," demikian penggalan bunyi keputusan sidang seperti dikutip dari video yang dibagikan Epidemiolog UI Pandu Riono lewat akun Twitter @drpriono1. Pandu membolehkan cuitannya dikutip.
Belum ada keterangan resmi dari pihak IDI mengenai alasan pemecatan Terawan. Sejumlah sumber menyebut pemecatan Terawan di antaranya karena dianggap tidak memiliki itikad baik setelah diberikan sanksi terkait metode ‘cuci otak’ pada 2018 dan mempromosikan vaksin nusantara secara luas meskipun penelitiannya belum selesai.
Tempo masih mencoba mengkonfirmasi alasan pemecatan Terawan kepada Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran periode 2018-2021, Pukovisa Prawiroharjo, namun pesan dan telepon belum direspons.
Adapun Terawan memang merupakan sosok yang cukup kontroversial. Terawan diangkat menjadi Menteri Kesehatan oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Oktober 2019. Terawan masuk kabinet ketika dia dijatuhi sanksi oleh MKEK IDI.
Baca juga:
Dia dipersoalkan karena praktik komersial metode intra-arterial heparin flushing (IAHF) alias 'cuci otak' untuk penderita stroke. Dokter ahli radiologi itu pun kondang sebagai dokter penyembuh stroke. Di sisi lain, sejumlah kolega Terawan menilai metode itu belum terbukti secara klinis.
MKEK mengirim surat kepada Presiden Jokowi pada akhir September 2019 yang meminta jangan memilih Terawan menjadi anggota kabinet. Jokowi tetap mengangkat eks Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto itu menjadi Menteri Kesehatan.
"Menteri harus memiliki pengalaman manajemen yang baik. Saya melihat dokter Terawan dalam mengelola RSPAD memiliki kemampuan itu," kata Jokowi, dikutip dari Majalah Tempo edisi Senin, 2 Desember 2019.
Upaya menghalangi Terawan masuk kabinet menjadi ujung hubungan yang memanas sejak 2018 lalu. Majelis etik mencabut keanggotaan Terawan di IDI selama 12 bulan.
Surat berisi sanksi tertanggal 12 Februari 2018 itu menyebutkan Terawan melanggar empat prinsip dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia. Pelanggarannya adalah mengiklankan diri secara berlebihan, tak memenuhi panggilan Majelis sebanyak delapan kali, menarik bayaran dari tindakan yang belum terbukti secara medis, dan menjanjikan kesembuhan bagi pasien IAHF. Majelis juga menjatuhkan sanksi pencabutan rekomendasi izin praktik dokter Terawan.
Vonis MKEK tadi antara lain dikirimkan ke Markas Besar TNI dan Pengurus Besar IDI. Wakil Ketua Umum MKEK Pukovis Prawiroharjo menjelaskan, keputusan diserahkan ke pengurus pusat agar diteruskan ke IDI DKI Jakarta dan IDI Jakarta Pusat untuk dilaksanakan. "Tapi surat kami tak ditindaklanjuti," kata Pukovisa.
Ketua IDI DKI Jakarta Slamet Budiarto mengaku tak pernah menerima pemberitahuan tentang sanksi untuk Terawan. Dia pun menyatakan belum pernah diajak diskusi oleh pengurus IDI Jakarta Pusat yang berwenang mengeksekusi sanksi.
Ketua Umum IDI 2015-2018, Ilham Oetama Marsis sempat membuat forum yang mengundang Terawan di Hotel Borobudur, Jakarta, pada pekan pertama April 2018. Menurut Marsis, forum itu menjadi tempat bagi Terawan untuk membela diri sebab kesempatan serupa belum pernah diberikan. Terawan hadir dan menjawab semua tudingan selama hampir setengah jam. Kata Marsis, kala itu Terawan tak membantah metode IAHF berbiaya mahal dan belum teruji secara klinis.
Marsis lantas merekomendasikan eksekusi sanksi terhadap Terawan ditunda hingga Muktamar IDI di Samarinda, Kalimantan Timur, pada 23-28 September 2018. Dia beralasan penundaan sanksi untuk mengulur waktu sambil menunggu sikap Kementerian Kesehatan tentang 'cuci otak' Terawan. Seusai rapat akbar di Samarinda, eksekusi sanksi Terawan masih berkabut.
Pukovisa Prawiroharjo mengatakan, Majelis Etik dalam rapat bersama pengurus IDI pada Juni 2019 mempertanyakan sanksi terhadap Terawan yang tak pernah dieksekusi. Padahal waktu itu pimpinan pengurus pusat berjanji meminta pengurus wilayah dan cabang menjalankan rekomendasi yang diterbitkan Majelis.
Dalam wawancara khusus dengan Tempo pada Rabu, 20 November 2019, Terawan menyatakan tak punya persoalan dengan IDI. Dia mengibaratkan hubungannya dengan para pengurus IDI bak anak dalam keluarga.