Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Menahan 2 Pengendara Moge Penabrak Anak Kembar di Pangandaran

Reporter

image-gnews
ilustrasi tabrakan. Tempo/Indra Fauzi
ilustrasi tabrakan. Tempo/Indra Fauzi
Iklan

TEMPO.CO, Ciamis - Kepolisian Resor Ciamis telah menahan dua pengendara motor gede (moge) yang menabrak dua anak kembar hingga tewas di Jalan Raya Kalipucang, Pangandaran, Jawa Barat. Penahanan tersebut dilakukan setelah keduanya berstatus tersangka.

"Pengendara telah ditetapkan sebagai tersangka, sudah kami lakukan penahanan," kata Kepala Kepolisian Resor Ciamis, Ajun Komisaris Besar Tony Prasetyo Yudhangkoro, Selasa 15 Maret 2022.

Ia menuturkan, mereka sudah memeriksa sejumlah saksi, dan juga keluarga korban, termasuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Dua pengendara moge AB dan AW dinilai telah kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Karena kelalaiannya menyebabkan meninggal," katanya.

Ia menyampaikan kedua pengendara itu berdasarkan hasil penyelidikan telah melanggar pasal 310 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu-lintas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Tony berjanji akan menyelesaikan kasus itu sampai tuntas, meskipun tersangka dengan keluarga korban sudah berdamai dan menerima sebagai musibah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Namun demikian untuk proses hukum tetap berjalan," katanya.

Sebelumnya, peristiwa kecelakaan lalu-lintas itu bermula dari seorang anak bernama Hasan usia delapan tahun menyeberang jalan, tiba-tiba pengendara Harley Davidson itu muncul lalu menabrak korban di Kalipucang, Pangandaran, Sabtu 12 Maret 2022.

Selanjutnya korban lain Husen, saudara kembarnya, juga menyeberang jalan dan datang lagi pengendara moge lainnya sehingga terjadi tabrakan serupa yang menyebabkan Husen meninggal dunia.

Baca: Polisi Tetap Proses Pidana Pengendara Moge yang Tabrak Anak di Pangandaran

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

16 jam lalu

Truk kontainer terguling di FO Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi. Tempo/Adi Warsono
Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

Truk trailer bermuatan peti kemas Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9789 BEH terguling di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi


Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

18 jam lalu

Personel Inafis Polres Ciamis melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus mutilasi di Desa Cisontrol, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat, 3 Mei 2024. Polres Ciamis mengamankan tersangka mutilasi berinisial TR (50 tahun) yang diduga membunuh dan memutilasi tubuh istrinya Y (50 tahun). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

Tarsum mengakui telah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri


Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

23 jam lalu

Jenderal Sudan Abdel Fattah al-Burhan. REUTERS
Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

Anak panglima militer dan pemimpin de facto Sudan meninggal di rumah sakit setelah kecelakaan lalu lintas di Turki.


Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. shutterstock.com
Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

Polres Ciamis Jawa Barat, belum dapat memastikan motif pembunuhan dan mutilasi oleh suami ke istri di Dusun Sindangjaya.


Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

1 hari lalu

Lokasi kecelakaan Honda HR-V dengan Bikun di areal Hutan UI dekat Wisma Makara Universitas Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat malam, 3 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.


Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

1 hari lalu

Ilustrasi Mobil tabrak motor. mkhlawyers.com
Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.


Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

1 hari lalu

Lokasi kecelakaan Honda HR-V dengan Bikun di areal Hutan UI dekat Wisma Makara Universitas Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat malam, 3 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.


Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

1 hari lalu

Ilustrasi mutilasi
Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.


Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

3 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?


Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

3 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.