TEMPO.CO, Bandung - Polda Jawa Barat memastikan tetap memproses dugaan pidana dalam kasus tewasnya dua anak kembar usai ditabrak pengendara motor gede (moge) di Pangandaran, Jawa Barat, meski telah ada perdamaian. Ia melanjutkan perdamaian yang dilakukan antara pengendara moge dan keluarga korban tidak serta merta mengugurkan suatu proses pidana.
"Dalam hal ini, kita tetap konsisten untuk melakukan proses penyidikan sampai dengan selesainya berkas perkara," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Ibrahim Tompo di Bandung, Jawa Barat, Senin 14 Maret 2022.
Ibrahim menilai kesepakatan damai antara pengendara moge dan keluarga korban merupakan bagian dari langkah kemanusiaan yang ditempuh oleh dua pengendara moge tersebut.
"Biasanya, itu hanya dijadikan sebagai bahan pertimbangan di proses pengadilan nanti," kata dia.
Kejadian dua anak kembar yang ditabrak pengendara moge berinisial AN dan AG itu terjadi pada Sabtu 12 Maret 2022 di Jalan Raya Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Hasan dan Husen yang berusia 8 tahun itu, kata Ibrahim, awalnya tengah berjalan di pinggir jalan. Kemudian salah satu dari anak kembar itu menyebrang jalan, namun ditabrak oleh salah satu pengendara moge.
"Dan datang lagi adiknya atau saudaranya mau menolong, tiba-tiba datang lagi sepeda motor satu lagi menabrak, akhirnya keduanya meninggal di tempat," kata dia.
Berdasarkan informasi yang diterima, menurutnya kedua pengendara moge itu tertinggal dari rombongan konvoi kelompoknya yang tengah dalam perjalanan menuju Pantai Pangandaran.
Baca: Moge Ninja Terlibat Tabrakan di Bintaro, Pengendara Wanita yang Ditabrak Tewas