Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PGRI Minta Pembahasan RUU Sisdiknas Libatkan Publik Agar Tak Berakhir di MK

image-gnews
Ilustrasi kegiatan belajar mengajar Sekolah Dasar (SD). (Foto: Dok. Kemdikbud)
Ilustrasi kegiatan belajar mengajar Sekolah Dasar (SD). (Foto: Dok. Kemdikbud)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi turut buka suara terhadap kehadiran draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang akan merevisi UU Nomor 20 Tahun 2003.

Menurutnya, draf RUU yang dibahas tim dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu hanya akan berakhir di Mahkamah Konstitusi, jika dibahas tanpa melibatkan publik.

Pada dasarnya, Unifah menekankan, para pemangku kepentingan di sistem pendidikan menginginkan adanya perubahan terhadap UU Sisdiknas untuk merespons perkembangan zaman. Namun, ditegaskannya, ini harus dilakukan secara komprehensif.

"Bayangkan, ketika diujikan jangan-jangan belum satu minggu masyarakat, kelompok kepentingan, dan lain sebagainya berduyun-duyun untuk meng-MK-kan. Terus enggak berlaku. Ini uang, tenaga, pikiran, ya untuk apa kalau kayak gitu," ucap dia saat dihubungi, Senin, 14 Maret 2022.

Publik, katanya, harus terlibat aktif dalam pembahasan RUU ini, mulai dari hulu sampai hilir, karena pendekatan yang digunakan pemerintah dalam menyusun RUU ini adalah dengan metode omnibus law. Maka, beragam peraturan yang bersinggungan harus menjadi bagian yang dikaji.

"Artinya UU tentang Pemda, ASN dan 23 UU lain yang berhimpitan itu wajib disinkronisasi, dibicarakan maksudnya, supaya tidak bertentangan satu sama lain dan menjadikan UU ini jadi tidak berdaya," ungkap Unifah.

Apalagi, dia melanjutkan, sejauh ini beberapa pasal yang diambil dari UU Sisdiknas atau dari UU tentang Guru dan Dosen itu sebatas disederhanakan atau simplifikasi saja, sehingga kadar dari aturannya lebih rendah karena hanya beberapa pasal saja yang diambil untuk di-omnibus law-kan.

Di sisi lain, simplifikasi itu juga katanya dibahasakan agar lebih fleksibel sehingga bisa diatur dalam turunannya saja seperti keputusan menteri. Padahal, Unifah mengatakan, dari apa yang dia lihat dalam draf itu tidak ada yang membahas fundamental jaminan keamanan pendidikan masyarakat, melainkan hal-hal teknis yang seharusnya diatur dalam keputusan menteri 

"Itu yang menyebabkan UU ini memerlukan pemikiran yang matang, keterlibatan banyak kalangan, keterlibatan publik, karena ini mengatur masa depan masyarakat karena hatinya masyarakat itu di dalam pendidikan," papar dia.

Karena itu, Unifah mengingatkan, UU itu mengatur sesuatu yang prinsip, yang melindungi warga negaranya untuk mendapatkan hak pendidikan. Makanya, kata dia, PGRI angkat suara terkait RUU ini dan bukan sebatas bermaksud mengkritisi namun karena bagian dari tanggung jawab dan dukungan pada pemerintah dalam memperbaiki tata kelola pendidikan.

Jika RUU ini terus dibahas hingga menjadi UU tanpa melibatkan orang banyak, berdasarkan kajian yang mendalam, dan tidak dilakukan secara komprehensif untuk memperbaiki substansi regulasi yang fundamental terhadap tata kelola pendidikan di Indonesia, dipastikannya PGRI akan menggugat ke MK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ya kami sudah menimbang-nimbang, kami bersama komponen lainnya, karena kami bukan sekedar ngomong tentnag diri kami sendiri. masa depan pendidikan, kami kan juga tidak sendiri jadi kami terus berdiskusi dengan para aliansi penyelenggara pendidikan," ucap Unifah.

Sebelumnya, Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Sisdiknas masih di tahap awal perencanaan dan tidak dilakukan tergesa-gesa sebab akan ada pelibatan publik yang lebih luas lagi.

"Kami sangat sadar terkait pelibatan publik, namun harus dilaksanakan secara bermakna, bukan sekadar formalitas. Artinya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan kajian naskah akademik tentang RUU Sisdiknas," kata Anindito dalam Dialog RUU Sisdiknas yang diselenggarakan Biro Kerja sama dan Humas Kemendikbudristek di Jakarta, Jumat 11 Maret 2022.

Ia lebih lanjut mengatakan uji publik terbatas sudah dilakukan beberapa kali untuk meminta masukan dari berbagai perwakilan organisasi pemangku kepentingan pendidikan maupun individu untuk menyempurnakan draf naskah akademik dan RUU.

Anindito mengatakan setelah serangkaian uji publik terbatas pada tahap pertama, saat ini tim sedang memproses masukan dari puluhan organisasi dan individu karena memang dibutuhkan waktu.

"Ada masukan antara satu pihak dengan pihak lain belum cocok. Jadi, tim masih membahas dan mencermati semua masukan untuk menghasilkan draf hasil revisi. Ini masih draf pertama untuk menghasilkan draf kedua. Tidak ada ketergesa-gesaan karena setelah ini akan ada dialog publik selanjutnya," katanya.

Materi Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang sedang disiapkan Kemendikbudristek nantinya akan menggabungkan tiga undang-undang terkait pendidikan, sekaligus menghapus UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Lebih lanjut Anindito mengatakan RUU Sisdiknas nantinya akan memangkas aturan-aturan tumpang tindih dan ketentuan-ketentuan yang dirasa tidak perlu diikat dalam undang-undang karena terlalu spesifik dan teknis. "Cukup diatur dalam produk hukum turunannya, seperti peraturan pemerintah," katanya.

ARRIJAL RACHMAN | ANTARA

Baca: FSGI Usul Aturan Penyelenggaraan Pendidikan Darurat Masuk di Revisi UU Sisdiknas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

9 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.


Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

10 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.


KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

11 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg


PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

11 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.


Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

13 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.


FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan dalam Hardiknas 2024

13 jam lalu

Ilustrasi kekerasan. shutterstock.com
FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan dalam Hardiknas 2024

FSGI prihatin karena masih tingginya kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan dalam perayaan hardiknas 2024


PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

14 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

PDIP menggugat KPU karena dinilai keliru dalam menghitung suara PAN di gelaran Pileg Kalsel.


Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

15 jam lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.


Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

15 jam lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

Apa yang ingin dibuktikan PDIP di PTUN adalah apakah KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam Pemilu 2024.


Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

18 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

Charles pesimistis hakim PTUN bakal mengabulkan petitum PDIP untuk menganulir pencalonan Gibran Rakabuming Raka.