TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi turut buka suara terhadap kehadiran draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang akan merevisi UU Nomor 20 Tahun 2003.
Menurutnya, draf RUU yang dibahas tim dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu hanya akan berakhir di Mahkamah Konstitusi, jika dibahas tanpa melibatkan publik.
Pada dasarnya, Unifah menekankan, para pemangku kepentingan di sistem pendidikan menginginkan adanya perubahan terhadap UU Sisdiknas untuk merespons perkembangan zaman. Namun, ditegaskannya, ini harus dilakukan secara komprehensif.
"Bayangkan, ketika diujikan jangan-jangan belum satu minggu masyarakat, kelompok kepentingan, dan lain sebagainya berduyun-duyun untuk meng-MK-kan. Terus enggak berlaku. Ini uang, tenaga, pikiran, ya untuk apa kalau kayak gitu," ucap dia saat dihubungi, Senin, 14 Maret 2022.
Publik, katanya, harus terlibat aktif dalam pembahasan RUU ini, mulai dari hulu sampai hilir, karena pendekatan yang digunakan pemerintah dalam menyusun RUU ini adalah dengan metode omnibus law. Maka, beragam peraturan yang bersinggungan harus menjadi bagian yang dikaji.
"Artinya UU tentang Pemda, ASN dan 23 UU lain yang berhimpitan itu wajib disinkronisasi, dibicarakan maksudnya, supaya tidak bertentangan satu sama lain dan menjadikan UU ini jadi tidak berdaya," ungkap Unifah.
Apalagi, dia melanjutkan, sejauh ini beberapa pasal yang diambil dari UU Sisdiknas atau dari UU tentang Guru dan Dosen itu sebatas disederhanakan atau simplifikasi saja, sehingga kadar dari aturannya lebih rendah karena hanya beberapa pasal saja yang diambil untuk di-omnibus law-kan.
Di sisi lain, simplifikasi itu juga katanya dibahasakan agar lebih fleksibel sehingga bisa diatur dalam turunannya saja seperti keputusan menteri. Padahal, Unifah mengatakan, dari apa yang dia lihat dalam draf itu tidak ada yang membahas fundamental jaminan keamanan pendidikan masyarakat, melainkan hal-hal teknis yang seharusnya diatur dalam keputusan menteri
"Itu yang menyebabkan UU ini memerlukan pemikiran yang matang, keterlibatan banyak kalangan, keterlibatan publik, karena ini mengatur masa depan masyarakat karena hatinya masyarakat itu di dalam pendidikan," papar dia.
Karena itu, Unifah mengingatkan, UU itu mengatur sesuatu yang prinsip, yang melindungi warga negaranya untuk mendapatkan hak pendidikan. Makanya, kata dia, PGRI angkat suara terkait RUU ini dan bukan sebatas bermaksud mengkritisi namun karena bagian dari tanggung jawab dan dukungan pada pemerintah dalam memperbaiki tata kelola pendidikan.
Jika RUU ini terus dibahas hingga menjadi UU tanpa melibatkan orang banyak, berdasarkan kajian yang mendalam, dan tidak dilakukan secara komprehensif untuk memperbaiki substansi regulasi yang fundamental terhadap tata kelola pendidikan di Indonesia, dipastikannya PGRI akan menggugat ke MK.
"Ya kami sudah menimbang-nimbang, kami bersama komponen lainnya, karena kami bukan sekedar ngomong tentnag diri kami sendiri. masa depan pendidikan, kami kan juga tidak sendiri jadi kami terus berdiskusi dengan para aliansi penyelenggara pendidikan," ucap Unifah.
Sebelumnya, Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Sisdiknas masih di tahap awal perencanaan dan tidak dilakukan tergesa-gesa sebab akan ada pelibatan publik yang lebih luas lagi.
"Kami sangat sadar terkait pelibatan publik, namun harus dilaksanakan secara bermakna, bukan sekadar formalitas. Artinya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan kajian naskah akademik tentang RUU Sisdiknas," kata Anindito dalam Dialog RUU Sisdiknas yang diselenggarakan Biro Kerja sama dan Humas Kemendikbudristek di Jakarta, Jumat 11 Maret 2022.
Ia lebih lanjut mengatakan uji publik terbatas sudah dilakukan beberapa kali untuk meminta masukan dari berbagai perwakilan organisasi pemangku kepentingan pendidikan maupun individu untuk menyempurnakan draf naskah akademik dan RUU.
Anindito mengatakan setelah serangkaian uji publik terbatas pada tahap pertama, saat ini tim sedang memproses masukan dari puluhan organisasi dan individu karena memang dibutuhkan waktu.
"Ada masukan antara satu pihak dengan pihak lain belum cocok. Jadi, tim masih membahas dan mencermati semua masukan untuk menghasilkan draf hasil revisi. Ini masih draf pertama untuk menghasilkan draf kedua. Tidak ada ketergesa-gesaan karena setelah ini akan ada dialog publik selanjutnya," katanya.
Materi Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang sedang disiapkan Kemendikbudristek nantinya akan menggabungkan tiga undang-undang terkait pendidikan, sekaligus menghapus UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Lebih lanjut Anindito mengatakan RUU Sisdiknas nantinya akan memangkas aturan-aturan tumpang tindih dan ketentuan-ketentuan yang dirasa tidak perlu diikat dalam undang-undang karena terlalu spesifik dan teknis. "Cukup diatur dalam produk hukum turunannya, seperti peraturan pemerintah," katanya.
ARRIJAL RACHMAN | ANTARA
Baca: FSGI Usul Aturan Penyelenggaraan Pendidikan Darurat Masuk di Revisi UU Sisdiknas