Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

FSGI Usul Aturan Penyelenggaraan Pendidikan Darurat Masuk di Revisi UU Sisdiknas

Editor

Amirullah

image-gnews
Siswa saat mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di SDN Ciracas 11 Pagi, Jakarta, Selasa 8 Februari 2022. Saat ini, DKI masih menerapkan PTM di sekolah 50 persen dari kapasitas sesuai aturan pemerintah pusat. TEMPO/Subekti.
Siswa saat mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di SDN Ciracas 11 Pagi, Jakarta, Selasa 8 Februari 2022. Saat ini, DKI masih menerapkan PTM di sekolah 50 persen dari kapasitas sesuai aturan pemerintah pusat. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengusulkan pemasukan aturan tentang Penyelenggaraan Pendidikan Nasional di Situasi Darurat dalam revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Menurut Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo, di dalam draf pihaknya belum menemukan terkait dengan aturan itu.

Heru mengatakan bahwa situasi darurat yang dimaksud bisa saja karena bencana alam, misalnya gempa bumi, gunung meletus, asap kebakaran hutan, banjir bandang, tsunami, dan lainnya yang mengakibatkan peserta didik tidak bisa bersekolah tatap muka. Termasuk pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung selama 2 tahun.

Bencana gempa bumi yang pernah melanda Lombok, Nusa Tenggara Barat; dan Palu, Sulawesi Tengah, misalnya. Bencana itu meruntuhkan gedung sekolah, dan memperbaikinya butuh waktu lama, bisa berbulan-bulan lamanya. “Nah, di sinilah pemerintah Indonesia seharusnya sudah siap menggunakan penyelenggaraan pendidikan dalam situasi darurat”, ujar Heru dalam keterangan tertulis pada Ahad, 20 Februari 2022.

Menurut Heru, ketiadaan ketentuan tentang penyelenggaraan pendidikan di masa darurat berdampak pada kegagapan semua pihak saat ada bencana di Indonesia. “Sehingga setiap ada bencana di suatu daerah, sulit bagi sekolah dan Dinas Pendidikan menanggulangi dampak terhadap sektor pendidikan,” kata Heru.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada beberapa ketentuan substansi yang perlu ada dalam perubahan UU Sisdiknas tentang penyelenggaraan pendidikan dalam situasi darurat. Salah satunya adalah dalam hal standar isi, di mana pemerintah wajib menyiapkan dua jenis kurikulum nasional, yaitu kurikulum dalam kondisi normal dan kurikulum dalam kondisi darurat. 

Selain itu, dalam hal tenaga pendidik, pemerintah wajib menyiapkan pendidik untuk mampu melakukan proses pembelajaran dalam situasi normal maupun darurat. Dalam hal standar penilaian, pemerintah harus menyiapkan standar penilaian untuk situasi normal maupun darurat, sehingga pendidik dan peserta didik tidak dibebani target pencapaian di saat kondisi darurat.

“Karena tidak mungkin melaksanakan pembelajaran secara normal di wilayah yang sedang mengalami bencana alam/non alam,” tutur Mansur, Wakil Sekjen FSGI yang juga guru di Lombok yang pernah merasakan pendidikan darurat pasca gempa pada tahun 2018 lalu. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mahasiswa ITPLN yang Diduga Plagiarisme Minta Maaf, Dosen Cambridge Tak Akan Perpanjang Kasusnya

10 jam lalu

Ilustrasi plagiat
Mahasiswa ITPLN yang Diduga Plagiarisme Minta Maaf, Dosen Cambridge Tak Akan Perpanjang Kasusnya

Dalam email permintaan maaf kepada Ilias Alami, dosen ITPLN terkesan seperti menyalahkan mahasiswa.


Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Calon Pendidik Tetap di Malaysia

4 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim pada acara peringatan Hari Guru Nasional 2023 di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu (25 November 2023). Acara ini dihadiri sekitar 7,500 guru. (ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah)
Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Calon Pendidik Tetap di Malaysia

Tenaga pendidik akan ditempatkan Kemendikbudristek di CLC yang berlokasi di perkebunan atau ladang dengan masa penugasan selama 2 tahun.


Polemik Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, Ini Kata Kemendikbudristek

5 hari lalu

Suasana peringatan Hari Kartini oleh Siswa SDN Paseban 03 Paseban, Jakarta, 21 April 2016. Hari Kartini diperingati dengan mengenakan pakaian adat dan berpawai di sekitar sekolah. TEMPO/Subekti.
Polemik Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, Ini Kata Kemendikbudristek

Viral pakaian adat yang menjadi seragam sekolah untuk pelajar SD, SMP, dan SMA di media sosial X mendapat respons Kemendikbud. Begini penjelasannya.


Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Kasus Kumba Digdowiseiso

5 hari lalu

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Kasus Kumba Digdowiseiso

Unas membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) dugaan pencatutan nama dalam publikasi jurnal internasional yang diduga melibatkan Kumba Digdowiseiso.


Kata KIKA soal Pengunduran Diri Kumba Digdowiseiso yang Tak Disertai Pencabutan Gelar Guru Besar

5 hari lalu

Satria Unggul Wicaksana Dosen UM Surabaya. um-surabaya.ac.id
Kata KIKA soal Pengunduran Diri Kumba Digdowiseiso yang Tak Disertai Pencabutan Gelar Guru Besar

Koordinator KIKA, Satria Unggul, mengatakan bahwa keputusan yang jadi pilihan Kumba Digdowiseiso harus dihormati.


4 Poin Seruan KIKA soal Kasus Kumba Digdowiseiso dan Pelanggaran Akademik

6 hari lalu

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
4 Poin Seruan KIKA soal Kasus Kumba Digdowiseiso dan Pelanggaran Akademik

Soal kasus Kumba Digdowiseiso, begini poin seruan KIKA atas kasus pelanggaran akademik.


Kumba Digdowiseiso Publikasi 160 Jurnal di 2024, KIKA Duga Ada Praktik yang Salah

7 hari lalu

Satria Unggul Wicaksana Dosen UM Surabaya. um-surabaya.ac.id
Kumba Digdowiseiso Publikasi 160 Jurnal di 2024, KIKA Duga Ada Praktik yang Salah

KIKA meragukan gelar guru besar yang disematkan kepada Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nasional (Unas) Kumba Digdowiseiso


Kumba Digdowiseiso, Diduga Catut Nama Dosen hingga Bantahannya

7 hari lalu

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
Kumba Digdowiseiso, Diduga Catut Nama Dosen hingga Bantahannya

Sosok Kumba Digdowiseiso menjadi sorotan dunia akademisi tak hanya di Tanah Air, bahkan luar negeri


KIKA Desak Kemendikbudristek Bentuk Tim Independen Usut Kasus Dugaan Dosen Untan Jadi Joki Mahasiswa

8 hari lalu

Ilustrasi Universitas Tanjungpura. Sumber: Untan.ac.id
KIKA Desak Kemendikbudristek Bentuk Tim Independen Usut Kasus Dugaan Dosen Untan Jadi Joki Mahasiswa

Sumber Tempo yang merupakan alumnus S2 FISIP Untan, mengatakan dosen itu diduga memanipulasi nilai mata kuliah di SIAKAD.


Inilah 3 Profesi yang Diyakini Bill Gates Tak Bisa Digantikan AI

9 hari lalu

Ilustrasi kecerdasan buatan atau AI. Dok. Shutterstock
Inilah 3 Profesi yang Diyakini Bill Gates Tak Bisa Digantikan AI

Pendiri perusahaan teknologi Microsoft, Bill Gates, mengatakan bahwa ada tiga profesi yang tahan dari AI. Apa saja?