TEMPO.CO, Jakarta - Densus 88 Antoteror Polri menembak mati tersangka tindak pidana terorisme Sunardi (SU) di Sukoharjo, Jawa Tengah. Tersangka teroris itu dilumpuhkan karena dikatakan melakukan perlawanan agresif saat dilakukan penangkapan pada Rabu, 9 Maret 2022, pukul 21.15 WIB di Jalan Bekonang Sukoharjo depan Cendana Oli.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan penembakan oleh Densus 88 Antiteror Polri sudah sesuai dengan prosedur yang diatur oleh KUHP, UHAP, UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
"Yaitu melakukan tindakan tegas dan terukur dengan alasan karena tindakan tersangka sudah membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan petugas polri," ujar dia dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 11 Maret 2022.
Tindakan itu, kata dia, juga sudah sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. "Kami tambahkan, akibat tindakan dari tersangka tersebut juga terdapat dua anggota yang terluka akibat tersenggol ataupun jatuh, dan dua anggota itu dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara," tutur dia.
Dalam penangkapan tersebut, awalnya petugas mencoba menghentikan kendaraan yang dikemudikan SU dan petugas sudah memperkenalkan diri serta menyatakan maksud dan tujuannya. Namun, mengetahui mobilnya dihentikan, SU melakukan perlawanan dengan sangat agresif, yaitu menabrakan mobilnya ke arah petugas yang sedang menghentikan mobil SU, kemudian petugas mencoba naik di bak belakang mobil kabin dobel milik SU dengan maksud untuk mencoba memberikan peringatan agar tersangka menghentikan laju mobilnya.
Namun SU tetap menjalankan mobilnya dan melaju dengan kencang serta menggoyangkan stir ke kiri dan kanan atau melalukan zigzag. Kemudian tersangka juga menabrakkan ke kendaraan roda empat dan roda dua milik masyarakat yang sedang melintas. "Atas kejadian tersebut petugas mengambil tindakan tegas dan terukur kepada tersangka SU," tutur Ramadhan.
Menurut Ramadhan, status SU sebelum dilakulan penangkapan adalah tersangka tindak pidana terorisme. "Bukan terduga," katanya.
Ketua RT 03/RW 07 Kampung Bangunharjo, Kelurahan Gayam, Kabupaten Sukoharjo, tempat Sunardi tinggal, mengaku kaget dengan dugaan polisi bahwa warganya itu terlibat jaringan teroris. Menurut dia, Sunardi merupakan pendatang dan jarang bergaul di lingkungan tempat tinggalnya.
Baca Juga: Warganya Diduga Terlibat Jaringan Teroris, Ketua RT di Bangunharjo Kaget