TEMPO.CO, Jakarta - Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap tersangka buronan kasus investasi bodong perbankan, Yohanis Tandilangi alias Totti. Jaksa menangkap Totti di sebuah rumah di Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Berdasarkan Putusan PT Nomor: 697 /Pid Sus/2020/PT. MKS tanggal 1 Februari 2021 dan Putusan Kasasi Nomor: 2169 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021, terpidana Totti dinyatakan bersalah. Totti melakukan tindak pidana perbankan secara bersama-sama berupa investasi jasa keuangan ilegal yang mengakibatkan kerugian nasabah mencapai Rp. Rp 131.098.262.661.
“Akibat perbuatannya terpidana dijatuhi pidana penjara selama lima tahun serta denda sebesar Rp 10.000.000.000,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa, 8 Maret 2022.
Totti merupakan karyawan swasta asal Makassar. Dia mangkir dari pemanggilan sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. “Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang,” katanya soal kasus investasi bodong ini.
Selain itu, Ketut menghimbau kepada seluruh DPO Jaksa untuk segera menyerahkan diri. “Dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tutur Ketut.